Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BANK BRI UIT KERATON 1.SRIAH
2.SADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UIT KERATON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRIAH
2SADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 271.426.198,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 271.426.198,- ( DUA RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 200.000.000,- ( DUA RATUS JUTA ) ditambah bunga sebesar 64.909.532,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 6.516.666,- ( ENAM JUTA LIMA RATUS ENAM BELAS RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar buiaya perkara yang timbul;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertifikat Hak Milik No 996 atas nama Sadi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak