Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
ADITYA FIRMANSYAH alias ADIT bin PERMADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA FIRMANSYAH alias ADIT bin PERMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkADITYA FIRMANSYAH alias ADIT bin PERMADI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa ADITYA FIRMANSYAH Als ADIT Bin PERMADI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di halaman Hotel Amaris Kecamatan Kertak Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita pada saat Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Ratu Zaleha Gang Puspa Sari No.27 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin mendapat pesan whatsapp dari Sdr. AZIZ (DPO) yang meminta Terdakwa mengambilkan sabu di tempat Saksi RAMDHANI Als DANI (berkas perkara terpisah) dan nanti akan diberikan upah, kemudian Terdakwa menjawab “YA” setelah itu Sdr. AZIZ (DPO) mentransfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi OVO selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RAMDHANI Als DANI untuk menanyakan apakah Sdr.Aziz (DPO) ada menyuruh Terdakwa mengambil sabu kemudian dijawab oleh Saksi RAMDHANI Als DANI “IYA” kemudian Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi RAMDHANI Als DANI sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Saksi RAMDHANI Als DANI di Teluk Tiram setelah bertemu dengan Saksi RAMDHANI Als DANI, sabu diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa pergi menuju Hotel Amaris untuk mengantar sabu pesanan Sdr.Aziz (DPO) selanjutnya setelah sampai di halaman Hotel Amaris Terdakwa bertemu dengan Sdr.Aziz (DPO) kemudian sekitar pukul 17.00 Wita anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mandapatkan informasi dari masyarakat langsung mengamankan terdakwa diatas kendaraan dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat plastic 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk country yang diletakkan didalam dashboard sebelah kanan dan sabu tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Hp merk Realme warna ungu gelap dan 1 (satu) buah kendaraan jenis Honda Scoopy warna biru malam dengan nomor polisi DA 6624 CM, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui jika Saksi RAMDHANI Als DANI bisa menyediakan sabu karena sebelumnya terdakwa pernah membelikan seseorang 1 (satu) minggu sebelum ditangkap dan terdakwa membeli sabu dari Saksi RAMDHANI Als DANI kurang lebih sudah 3 (tiga) kali;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0437 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ADITYA FIRMANSYAH Als ADIT Bin PERMADI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa ADITYA FIRMANSYAH Als ADIT Bin PERMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa ADITYA FIRMANSYAH Als ADIT Bin PERMADI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di halaman Hotel Amaris Kecamatan Kertak Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mandapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di halaman Hotel Amaris Kecamatan Kertak Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan mengamankan terdakwa diatas kendaraan dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat plastic 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk country yang diletakkan didalam dashboard sebelah kanan dan sabu tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Hp merk Realme warna ungu gelap dan 1 (satu) buah kendaraan jenis Honda Scoopy warna biru malam dengan nomor polisi DA 6624 CM, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui jika Saksi RAMDHANI Als DANI bisa menyediakan sabu karena sebelumnya terdakwa pernah membelikan seseorang 1 (satu) minggu sebelum ditangkap dan terdakwa membeli sabu dari Saksi RAMDHANI Als DANI kurang lebih sudah 3 (tiga) kali;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0437 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ADITYA FIRMANSYAH Als ADIT Bin PERMADI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa ADITYA FIRMANSYAH Als ADIT Bin PERMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya