Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
3.Menyatakan kesepakatan Kerjasama Penanaman Modal dalam bidang usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM ) tertanggal 30 Juni 2023 ,tertanggal 10 Juli 2023,tertanggal 30 Juli 2023 ,tertanggal 2 Oktober 2023,tertanggal 6 Desember 2023 dan tertanggal 4 Februari 2024 antara Penggugat dan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat berupa modal pokok dalam bidang usaha BBM kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000.,( Empat Ratus Juta Rupiah ) dan keuntungan yang harus di bayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 77.000.000.,( Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah ) sehingga jumlah keseluruhan hutang Tergugat adalah sebesar Rp. 477.000.000.,( Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat berupa harta tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa:
-Satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jl. Blok D NO 6 KOMP. Meranti Griya Asri 1 B dengan Batas – Batas sebagai berikut ;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Blok D Komp.Meranti Griya Asri 1B;
-Sebelah Timur berbatasan dengan Robert;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Syamsul;
-Sebelah Utara berbatsan dengan Kursusiah;
Dan Harta milik Tergugat berupa Harta bergerak yaitu berupa:
-Satu unit mobil merk Toyota Alphard dengan Nopol DA 333 FTR tahun pembuatan 2023 atas nama STNK FITRIAN NOOR ( Tergugat );
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |