Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kanca Martapura 1.Siran
2.Murni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kanca Martapura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jihan Gilang Marhendra, SHPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kanca Martapura
Tergugat
NoNama
1Siran
2Murni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.997.827,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.997.827,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.266.800,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 9.731.027,- ( SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU DUA
PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 212/PG/SKT/VII/2006 Kelurahan Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar atas nama SIRAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak