Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
TUNI AHMADI alias TUNI bin RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-813/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUNI AHMADI alias TUNI bin RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Sekumpul Gg. Hadroh tepatnya di parkiran sepeda motor samping Kubah Guru Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut”  Perbuatan dimaksud dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di murung mesjid untuk menuju ke sekumpul, dan pada saat itu Terdakwa terlebih dahulu berjalan kaki menuju ke taman CBS (CAHAYA BUMI SELAMAT) untuk naik angkutan umum, setelah naik angkutan umum tersebut kemudian Terdakwa turun di depan Masjid Pancasila, lalu Terdakwa berjalan menuju ke pangkalan ojek yang berada di belakang bangunan masjid Pancasila dan naik ojek menuju ke sekumpul, pada saat sampai di sekumpul Terdakwa meminta di turunkan di jalur utama ke arah kubah, setelah Terdakwa turun kemudian Terdakwa berkeliling di daerah tersebut, yang sekitar 20 menit kemudian pada saat berada di parkiran sepeda motor Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS yang sedang parkir masih terdapat anak kunci yang tertancap. Kemudian Terdakwa berjalan menuju ke tempat sepeda motor tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar dan setelah itu Terdakwa langsung menaiki motor tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa dan meletakkannya di teras rumah. Setelah itu, sepeda motor tersebut masih Terdakwa simpan di rumah Terdakwa selama 1 hari, kemudian pada keesokkan harinya sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke Banjarmasin daerah kelayan untuk mengganti Plat nopol sepeda motor Honda Beat pop tersebut di tukang plat. Setelah selesai kemudian Terdakwa menuju ketempat pemasangan striker untuk menutup keseluruhan body motor dengan striker warna hitam. Hal tersebut Terdakwa lakukan agar motor yang Terdakwa ambil tersebut, pemilik motor tidak dapat mengetahuinya apabila bertemun di jalan.
  • Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Saksi SAIPULLAH untuk menjual sepeda motor yang Terdakwa ambil tersebut. Pada saat di rumah Saksi SAIPULLAH Terdakwa langsung bertemu dengan yang bersangkutan dan mengatakan ”MANG DIMANA MENJUAL MOTOR INI, SEADANYA” kemudian Saksi SAIPULLAH menjawab ”MUN SEADANYA AJA ADA AE DUIT NYA, MUN MAHAL KADADA, INI ADA DUIT 750 RIBU” kemudian Terdakwa berkata “UMA MANG MURAH NYA, KADADA LAGI KAH” lalu Saksi SAIPULLAH menjawab ”KADADA LAGI, MUN NYA HAKUN SEINI”, setelah itu Terdakwa menerima uang dari Saksi SAIPULLAH sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash. Kemudian Terdakwa langsung pulang menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengenal saksi SAIPULLAH sekitar 4 bulan yang lalu dan Terdakwa tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan Saksi SAIPULLAH hanya saja anak dari Saksi SAIPULLAH merupakan teman Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS Dengan noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259 yang merupakan hasil kejahatan tersebut kepada Saksi SAIPULLAH karena sebelumnya Terdakwa juga pernah menjual sepeda motor hasil dari pencurian yang Terdakwa lakukan di daerah masjid pancasila.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS Dengan noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259 Dijalan Sekumpul Gg. Hadroh tepatnya di parkiran sepeda motor samping kubah guru sekumpul Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemiliknya.
  • Bahwa Terdakwa tetap melakukan perbuatan kejahatan mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS Dengan noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259 tanpa seijin pemiliknya, karena Terdakwa dapat menjual sepeda motor yang telah Terdakwa ambil, kemudian hasil dari penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Beat Pop warna Hitam Dengan Nopol terpasang : DA 6928 BBC Dengan noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259 yang di perlihatkan tersebut Terdakwa mengenalinya, dan barang bukti tersebut merupakan barang milik orang lain yang telah Terdakwa ambil dan Terdakwa merubahnya yang kemudian Terdakwa menjualnya kepada Saksi SAIPULLAH.
  • Bahwa dari kejadian hilangnya barang milik saksi NOR SAADAH Binti BOBBY berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Beat Pop warna Hitam Dengan Nopol terpasang : DA 6928 BBC Dengan noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259, saksi NOR SAADAH Binti ROBBY mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).

 

------  Perbuatan Terdakwa TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya