Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
ARIS SAIFUL ANNAS alias ARI bin BASTIAN EFFENDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-674/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SAIFUL ANNAS alias ARI bin BASTIAN EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa ARIS SAIFUL ANNAS Als ARI Bin BASTIAN EFFENDI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah korban INTAN NUR KHADIJAH BINTI BAHRAN Binti BAHRAN yang beralamat di Jalan Veteran Komplek Al Kautsar RT 037 RW 013 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,percobaan melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal, tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada malam hari, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, terdakwa yang sedang jaga malam di komplek Al Kautsar sambil minum-minuman air keras jenis tuak, kemudian selesai minum air keras tersebut, terdakwa keliling komplek Al Kautsar untuk mengawasi wilayah ,lalu terdakwa melihat rumah korban INTAN NUR KHADIJAH BINTI BAHRAN tepatnya di Jalan Veteran Komplek Al Kautsar Rt. 037 Rw. 013 Kelurahan Keraton Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dalam kondisi jendela kamar belakang sedikit terbuka dan tidak terkunci hanya diikat dengan tali raffia, selanjutnya terdakwa memastikan rumah korban dengan cara terdakwa mendekat kepintu utama untuk mencari apakah ada orang didalam rumah korban tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar belakang,setelah masuk ke dalam rumah korban tersebut, terdakwa mencari barang berharga di ruang tengah namun tidak ada, hanya terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor, lalu terdakwa mendengar suara korban yang berada di kamar depan sedang menelpon seseorang, kemudian terdakwa berdiri di depan pintu kamar depan tersebut sambil mendengarkan suara korban, tidak lama kemudian korban membuka pintu kamar tersebut dan melihat terdakwa, kemudian korban berteriak “ TOLONG ….TOLONG…..TOLONG……..” selanjutnya terdakwa mendorong korban hingga terjatuh, kemudian terdakwa memukul kepala korban bagian belakang dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali kemudian korban kembali berteriak “TOLONG, TOLONG..” lalu terdakwa memasukkan jari tangan kanannya agar korban tidak bersuara kemudian korban menggigit jari tangan terdakwa dan menendang terdakwa, pada saat itu terdakwa sempat membuang /melempar HP korban ke luar kamar ketika kakak korban menghubungi korban, selanjutnya terdakwa mengambil jaket yang berada di kamar korban untuk membekap mulut korban dan korban memberontak meminta tolong kembali, kemudian terdakwa membalikkan kepala korban dan menekan kepala korban dengan bantal hingga korban susah untuk bersuara, selanjutnya terdakwa melihat korban dalam keadaan pingsan lalu terdakwa mencari handphone yang dilempar terdakwa, namun kemudian terdakwa mendengar ada seseorang yang mengetok pintu depan rumah tersebut sehingga membuat terdakwa langsung lari melalui jendela kamar belakang tempat terdakwa masuk sebelumnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan terdakwa ke Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor :353/008//MR/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. RONALD ELETANUS ROTINSULU selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban INTAN NUR KHADIJAH BINTI BAHRAN dan didapatkan hasil serta kesimpulan sebagai berikut :

       HASIL PEMERIKSAAN :

Kepala/ Leher : Terdapat dua hematomdi belakang kepala dengan ukuran lebih kurang empat kali empat centimeter dan dua kali dua centimeter

      KESIMPULAN :

      Terdapat dua hematom di belakang kepala akibat persebtuhan dengan benda tumpul

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana   diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-----------Bahwa ia terdakwa ARIS SAIFUL ANNAS Als ARI Bin BASTIAN EFFENDI pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah korban INTAN NUR KHADIJAH BINTI BAHRAN yang beralamat di Jalan Veteran Komplek Al Kautsar RT 037 RW 013 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, terdakwa yang sedang jaga malam di komplek Al Kautsar sambil minum-minuman air keras jenis tuak, kemudian selesai minum air keras tersebut, terdakwa keliling komplek Al Kautsar untuk mengawasi wilayah ,lalu terdakwa melihat rumah korban INTAN NUR KHADIJAH BINTI BAHRAN tepatnya di Jalan Veteran Komplek Al Kautsar Rt. 037 Rw. 013 Kelurahan Keraton Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dalam kondisi jendela kamar belakang sedikit terbuka dan tidak terkunci hanya diikat dengan tali raffia, selanjutnya terdakwa memastikan rumah korban dengan cara terdakwa mendekat kepintu utama untuk mencari apakah ada orang didalam rumah korban tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar belakang,setelah masuk ke dalam rumah korban tersebut, terdakwa mencari barang berharga di ruang tengah namun tidak ada, hanya terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor, lalu terdakwa mendengar suara korban yang berada di kamar depan sedang menelpon seseorang, kemudian terdakwa berdiri di depan pintu kamar depan tersebut sambil mendengarkan suara korban, tidak lama kemudian korban membuka pintu kamar tersebut dan melihat terdakwa, kemudian korban berteriak “ TOLONG ….TOLONG…..TOLONG……..” selanjutnya terdakwa mendorong korban hingga terjatuh, kemudian terdakwa memukul kepala korban bagian belakang dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali kemudian korban kembali berteriak “TOLONG, TOLONG..” lalu terdakwa memasukkan jari tangan kanannya agar korban tidak bersuara kemudian korban menggigit jari tangan terdakwa dan menendang terdakwa, pada saat itu terdakwa sempat membuang /melempar HP korban ke luar kamar ketika kakak korban menghubungi korban, selanjutnya terdakwa mengambil jaket yang berada di kamar korban untuk membekap mulut korban dan korban memberontak meminta tolong kembali, kemudian terdakwa membalikkan kepala korban dan menekan kepala korban dengan bantal hingga korban susah untuk bersuara, selanjutnya terdakwa melihat korban dalam keadaan pingsan lalu terdakwa mencari handphone yang dilempar terdakwa, namun kemudian terdakwa mendengar ada seseorang yang mengetok pintu depan rumah tersebut sehingga membuat terdakwa langsung lari melalui jendela kamar belakang tempat terdakwa masuk sebelumnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan terdakwa ke Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana   diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya