Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mtp DENDI IRWANTO, S.Sos, alias DENDI bin PAERAN Kepolisian Negara RI cq Polda Kalimantan Selatan cq Polres Kabupaten Banjar cq Polsek Gambut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DENDI IRWANTO, S.Sos, alias DENDI bin PAERAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI cq Polda Kalimantan Selatan cq Polres Kabupaten Banjar cq Polsek Gambut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Perihal : Gugatan Praperadilan
 
 
 
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Martapura
Di 
Martapura
 
 
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan d bawah ini  : -----------------------------------------------------------------------------------
1. YOHANES LIE, SH, MM                                                        2. MUHAMMAD TAUFIK, SH
Keduanya adalah Penasihat Hukum / Advokat, Beralamat Kantor Hukum Advokat YOHANES L, SH & REKAN di Jl. HKSN Kompleks AMD Permai Blok C.4 No. 105 RT. 17 Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2020 adalah selaku Kuasa dari : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DENDI IRWANTO, S.Sos, Als DENDI Bin PAERAN (Alm). Lahir di Loktabat, tanggal 28 Februari 1995, Umur 24 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan terakhir S1 Sosial, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. R.O. Ulin RT. 08 / IV Kel. Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. --------------------------------------------------------- 
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN.  ---------------------------------------------------------------
Berlawanan  dengan ; 
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN BANJAR CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GAMBUT, Beralamat Jalan Ahmad Yani Km.  16,300  Gambut, Kabupaten Banjar. ------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN. --------------------------------------------------------------
Dengan ini mengajukan gugatan praperadilan dengan dasar dan alasan sebagai berikut : ----------------------
1. Bahwa Pemohon praperadilan sejak ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 22 Februari 2020 sekira pkl. 08.00 wita dan langsung di BAP tanggal 22 Februari 2020 dimulai sekira pukul 08.30 wita. Termohon praperadilan tanpa memberi waktu yang cukup kepada Pemohon praperadilan untuk menyiapkan atau menentukan Penasihat Hukum dalam berunding dengan pihak keluarga. Dalam keadaan kurang sehat,  tanpa didampingi  Penasihat Hukum dengan dugaan/sangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
2. Bahwa berselang tidak lama pada waktu penangkapan telah dilakukan tes urine dan ternyata Pemohon praperadilan adalah positip sebagai pemakai. Ada pihak Yuda yang menyuruh membeli dan Bayu orang yang menjual sabu 1 plastik klip kepada Tersangka (diketahui setelah ditimbang dihadapan Tersangka seberat 0,038 gr) itu sampai saat ini belum ditangkap oleh Termohon praperadilan dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) tanpa ada pengumuman pada media massa ataupun dengan cara menempel wajah dan identitas mereka pada tempat publik.    
-1-
3. Bahwa Termohon praperadilan bergerak dari informasi masyarakat di TKP melakukan penangkapan terhadap Pemohon praperadilan, namun pemberi informasi ini tidak pernah dimunculkan dalam perkara ini dan diperiksa sebagai saksi. Sesungguhnya ada dua orang anggota Reskrim Polri yang diketahui oleh Tersangka orang yang menangkapnya sudah dulu bergerak membuntuti dari arah A. Yani Km. 27 Loktabat sampai tempat TKP. Hal ini sangat terlihat perkara ini ada sebuah peristiwa yang sudah diatur dan terekayasa hanya kepada kepentingan penangkapan, penahanan dan proses penuntutan atau target semata tanpa memperhatikan kebenaran materiil dan hak-hak azasi manusia.
 
4. Bahwa sejak ditahan Termohon praperadilan tidak ada usaha untuk mengajukan permohonan Assesmen Tim Assesment Terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana prosedur tetap yang berlaku dalam waktu 6 (enam) hari sejak penangkapan, meskipun mengetahui hak Pemohon praperadilan, ketika ditanyakan oleh Penasihat Hukum Tersangka pada waktu kuasa diterimanya, beralasan  Dana untuk itu menurut Permenkes tahun 2020 tidak ada lagi, makanya tidak dilakukan Termohon praperadilan permohonan itu kepada BNN. Namun, ketika Penasihat Hukum Tersangka/Pemohon praperadilan baru meminta rehabilitasi medis pihak Termohon praperadilan baru mengajukan ke BNN Provinsi Kalimantan Selatan No. B/72/III/2020/Reskrim tanggal 31 Maret 2020.
 
5. Bahwa Pemohon praperadilan sekitar awal  tahun 2019 pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan  sempat dirawat di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin selama kurang lebih seminggu dan mengalami koma selama 3 (tiga) hari lamanya akibat cidera kepala. Selain itu juga karena ada kenyataan tes urine positif, dalam BAP Pemohon diduga/disangkakan hanya selaku perantara pembeli.  Tetapi keterangan saksi yang meringankan (yang belum diperiksa) adalah sebagai pemakai saja. Bahwa ketika Penasihat Hukum Tersangka mengajukan permohonan agar dapat dilayani Berita Acara Pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan sejak tanggal 19 Maret 2020 di mana pada waktu itu sudah satu bulan sejak ada penahanan dan sampai sekarang tidak pernah ditanggapi dan dikabulkan Termohon  ingin menghindari untuk memenuhi hak-hak Tersangka sebagaimana kehendak KUHAP. Maka patut dan pantas, seharusnya Termohon memberi kesempatan dilakukan pemeriksaan tambahan untuk tambahan mencantumkan pasal 127 Undang Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Termohon praperadilan dengan dalih koordinasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura sudah tidak perlu lagi padahal waktu itu berkas Tahap I belum lengkap dan belum ada P21.
 
6. Bahwa Termohon praperadilan tidak menjawab surat-surat menurut SOP administrasi yang benar dan informasi perkembangan perkara secara cepat, tepat, dan transparan  menurut Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak pernah selama proses perkara memberikan kepada Pemohon praperadilan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan) kepada Tersangka/keluarganya dan Penasihat Hukum. Tetapi, sejak diketahui oleh Termohon praperadilan baru menyampaikan 3 (tiga) surat sekaligus kepada keluarga Tersangka (Pemohon praperadilan), yaitu surat nomor B/8a/III/2020, tanggal 25 Maret 2020, surat nomor B/8b/IV/2020, tanggal 04 April 2020 dan surat nomor B/8b/IV/2020, tanggal 04 April 2020 pada hari Minggu tanggal 05 April 2020 di Polsek Gambut, tempat Termohon praperadilan.  
 
7. Bahwa mengingat teori hukum dimana fungsi hukum  bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga soal manfaat hukum yang mana seharusnya tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan Pemohon praperadilan untuk dihukum, namun berfungsi untuk pembinaan dan manfaat/guna hukum itu sendiri untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dibatasinya hak-hak Pemohon praperadilan untuk melakukan pembelaan diri dan melalui Penasihat Hukum, maka Pemohon praperadilan sangat dirugikan dan akan tidak sah cukup alat bukti yang sempurna disangkakan kepadanya karena pasal yang disangkakan kepadanya tidak pasal tunggal, akumulatif dan atau alternatif yang selengkapnya. Maka, karenanya haruslah dinyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon praperadilan tidak sah menurut hukum.   
Bahwa menurut teori hukum pula sesungguhnya Hukum pidana dalam menemukan  kebenaran materil, maka tidak sepatutnya Penyelidik, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengarahkan semata-mata suatu kasus kepada kepentingan penuntutan, tetapi dalam suatu proses sistem peradilan yang harus mengakomodir kepentingan tersangka dalam pembelaan diri  
 
-2-
dalam sistem peradilan pidana yang menghormati hak azasi manusia, sejak dini dimulai pada waktu tingkat penyidikan, penuntutan dan dimana nanti di muka Pengadilan dapat mengemukakakan fakta-fakta hukum dan permasalahan lainnya, sehingga hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta yang seadil-adilnya.  
 
8. Bahwa akibat peristiwa kesewenang-wenangan penyidik selaku Termohon praperadilan itu, Pemohon praperadilan sejak penangkapan dan sampai saat ini telah mengalami kerugian materiil dan moril selama proses penangkapan dan penahanan sejak tanggal 22 Februari 2020 sampai sekarang yang sekira ditaksir tidak kurang dari Rp. 5.000.000, 00 (lima juta rupiah). Dan karenanya patut dan wajar pula Termohon praperadilan dibebankan membayar biaya perkara ini apabila ada. 
Atas hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Martapura Up.Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.
2. Menyatakan proses pemeriksaan penyidikan terhadap Pemohon praperadilan tidak sah, sehingga tidak dapat dilanjutkan pada proses penuntutan karenanya penangkapan dan penahanan tidak cukup sempurna bukti awal.
3. Menyatakan karena tidak sah penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap Pemohon praperadilan, karenanya proses penuntutan  dalam kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak mencerminkan prinsip keseimbangan, fairly dan keterbukaan dalam mencari kebenaran formil. 
4. Menyatakan tidak sah dan membatalkan proses penangkapan, penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon praperadilan.  
5. Menyatakan melepaskan Pemohon praperadilan selaku Tersangka dan atau dari status tahanan.
6. Menyatakan Pemohon praperadilan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. 
7. Menyatakan ganti kerugian yang dialami Pemohon praperadilan sekurangnya sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibayar Termohon praperadilan kepada Pemohon praperadilan.
8. Menyatakan beban biaya perkara praperadilan ini kepada Termohon praperadilan.
Atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini diucapkan terimakasih.
 
Banjarmasin, 3 April 2020.
 
Hormat kami,
 
 
 
1. YOHANES LIE, SH, MM.                                               2.  MUHAMMAD TAUFIK, SH
Pihak Dipublikasikan Ya