Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
2.Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat adalah Sah sebagai bukti dalam perkara ini.
3.Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
4.Menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara tunai setelah putusan di ucapkan.
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada penggugat setiap hari sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), setiap ia lalai memenuhi isi putusan ini. Sejak putusan ini diiucapkan hingga dilaksanakan.
6.Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat yang terletak di jalan A. Yani Km. 68 Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
8.Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|