Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa SURYADANA BIN SAID pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di sekolah MTSN 4 Banjar yang beralamat di Jl Qubah Sari Rt.003 Rw. 001 Ds. Taibah Raya Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tepat tersebut diatas terdakwa SURYADANA BIN SAID pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 menghubungi sdr AHMAD RIFAI Als FAI (DPO) melalui chat wa dengan maksud mengajaknya untuk beraksi mengambil barang di MTSN 4 Banjar dan menyepakatinya. Bahwa pada dini hari tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wita terdakwa bersama dengan AHMAD RIFAI Als FAI (DPO) pergi menuju MTSN 4 Banjar dengan menggunakan sepeda motor yamaha MIO M3 warna hitam sasampainya ditempat mereka membagi tugas dimana AHMAD RIFAI Als FAI (DPO) bertugas mengawasi lingkungan sekitar dan standby di sepeda motor sedangkan terdakwa SURYADANA BIN SAID masuk ke lingkungan MTSN 4 Banjar yang saat itu dalam kondisi sepi karena tidak ada petugas keamanan yang berjaga sesampainya di depan ruang kepala sekolah MTSN 4 Banjar terdakwa membongkar pintu ruangan menggunakan 1 (satu) buah tang dan juga 1 (satu) buah kunci inggris.
- Bahwa setelah berhasil membongkar pintu ruangan terdakwa masuk kedalam dan membuka pintu lemari besi untuk mengambil 1 (Satu) LCD proyektor Merk EPSON type EB-X500/EB-E500/X500.X51 model H972C dan 1 (satu) buah LCD proyektor Merk INFOCUS setelah berhasil mengambil barang tersebut terdakwa SURYADANA BIN SAID keluar dari lingkungan MTSN 4 Banjar dan menghampiri AHMAD RIFAI Als FAI (DPO) yang saat itu stanby diatas sepeda motor miliknya untuk kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar jam 14.00 wita 2 terdakwa menjual (dua) buah proyektor tersebut kepada 2 (dua) orang yang tidak dikenalnya melalui media sosial facebook dan penyerahan barang dilakukan secara COD (Cash on Delivery) di Jl. A Yani Km 4,5 Kota. Banjarmasin dari hasil penjualan 2 (dua) buah proyektor tersebut AHMAD RIFAI Als FAI (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa SURYADANA BIN SAID mendapatkan bagian sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan tersebut diatas pihak MTSN 4 Banjar mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP-------------------------------------------------- |