Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH alias OLE Bin MULYANI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Jl. Melati Desa Bincau RT. 003 RW. 001 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan dekat kuburan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa dari rumah sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju ke persiapan acara perkawinan di Desa Bincau, sesampainya di acara persiapan perkawinan lalu Terdakwa memarkir sepeda motor dan Terdakwa berjalan ke arah pelaminan lalu Terdakwa cekcok dengan Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO dan Terdakwa langsung menyerang Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO dengan cara mencakar Saksi MUHAMMAD EDO.
- Bahwa setelah itu Saksi JUNAIDI (Korban) datang menegur dan berusaha melerai Terdakwa berkelahi dengan Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO. Karena Terdakwa ditegur dan dilerai oleh Saksi JUNAIDI menyebabkan Terdakwa marah dengan Saksi JUNAIDI yang selanjutnya dilerai oleh Saksi MUHAMMAD bersama warga lain disana.
- Kemudian Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut sementara sekitar 10 menit berselang Saksi JUNAIDI meminta kepada Saksi MUHAMMAD untuk diantarkan pulang ke rumah Saksi JUNAIDI menggunakan sepeda motor dan setelah itu Saksi MUHAMMAD membonceng Saksi JUNAIDI pulang menggunakan sepeda motor.
- Pada saat itu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 65 (enam puluh lima) cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu, setelah Terdakwa mengambil senjata tajam kemudian senjata tajam parang tersebut Terdakwa simpan di Stir sepeda motor sambil berkendara dengan niat untuk mendatangi korban Saksi JUNAIDI.
- Bahwa saat di jalan, Terdakwa melihat Saksi JUNAIDI berboncengan dengan posisi Saksi JUNAIDI di belakang dan Saksi MUHAMMAD di depan mengemudi, kemudian Terdakwa langsung menabrakkan sepeda motornya ke arah sepeda motor yang dikemudikan Saksi MUHAMMAD kemudian Terdakwa beserta Saksi JUNAIDI (Korban) dan Saksi MUHAMMAD sama-sama jatuh.
- Kemudian sekitar pukul 14.30 WITA Terdakwa mencabut senjata tajam jenis parang yang dibawanya dari rumah dan langsung Terdakwa membacokkan parang tersebut ke arah tubuh korban secara berkali kali pertama mengenai pipi dekat telinga sebelah kiri korban, kedua bagian kepala belakang dan ketiga ke lengan tangan sebelah kiri setelah itu Terdakwa tidak tahu mengenai apa lagi ketika Terdakwa membacok korban Saksi JUNAIDI secara berkali-kali.
- Bahwa saat itu Saksi MUHAMMAD alias AMAT menyaksikan saat Terdakwa membacok Saksi JUNAIDI. Saat Terdakwa menganiaya Saksi JUNAIDI, Saksi JUNAIDI tidak ada melakukan perlawanan kemudian Saksi JUNAIDI kabur ke arah dalam pagar kuburan selanjutnya Terdakwa datang dan Saksi MUHAMMAD teriak "Bejauuuh” lalu Saksi JUNAIDI pergi dan juga Terdakwa pergi mengambil sepeda motor kemudian Terdakwa pulang ke rumah, sementara Terdakwa dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Ratu Zalecha.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 353/ 019/MR/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr.SETIYO SUPRIYADI bin SUPARNO) diketahui bahwa yang dialami Saksi JUNAIDI (Korban) akibat perbuatan Terdakwa adalah pada badan Korban terdapat luka robek bagian ubun-ubun kepala dengan ukuran lima kali empat centimeter, terdapat luka robek di depan telinga sebelah kiri lima belas centimeter dari garis Tengah dengan ukuran lima kali dua centimeter, terdapat luka robek pada lengan kiri bagian atas dua puluh centimeter dari garis Tengah dengan ukuran tujuh kali tiga centimeter. Terdapat luka robek pada buku-buku jari tangan kanan dengan ukuran empat kali dua centimeter. Bahwa berdasarkan foto korban sebagaimana yang dilampirkan dalam Berkas Perkara diketahui pada tubuh Saksi Korban mengalami luka terbuka di lengan sebelah kiri hingga daging dan tulang pada bagian tersebut telihat serta pada luka tersebut mengeluarkan darah yang cukup banyak, juga diketahui pada pelipis kepala sebelah kiri dan pada ubun-ubun kepala mengalami luka terbuka hingga bagian daging dalam terlihat. Atas luka tersebut, Korban harus menjalani Tindakan medis berupa pejahitan di bagian tubuh yang luka seperti lengan kiri, pipi kiri dekat telinga, bagian kepala atas, luka kecil di tangan sebelah kanna dan luka kecil di bagian bahu sebelah kanan. Sampai saat ini, tangan kiri Korban masih belum bisa digerakkan secara normal seperti kondisi semula sehingga Saksi JUNAIDI terganggu melaksanakan pekerjaannya sebagai buruh bangun dan terganggu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
-
- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH alias OLE Bin MULYANI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Sekitar jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Jl. Melati Desa Bincau RT. 003 RW. 001 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan dekat kuburan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa dari rumah sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju ke persiapan acara perkawinan di Desa Bincau, sesampainya di acara persiapan perkawinan lalu Terdakwa memarkir sepeda motor dan Terdakwa berjalan kearah pelaminan lalu Terdakwa cekcok dengan Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO dan Terdakwa langsung menyerang Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO dengan cara mencakar Saksi MUHAMMAD EDO.
- Bahwa setelah itu Saksi JUNAIDI (Korban) datang menegur dan berusaha melerai Terdakwa berkelahi dengan Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO. Karena Terdakwa ditegur dan dilerai oleh Saksi JUNAIDI menyebabkan Terdakwa marah dengan Saksi JUNAIDI yang selanjutnya dilerai oleh Saksi MUHAMMAD bersama warga lain disana.
- Kemudian Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut sementara sekitar 10 menit berselang Saksi JUNAIDI meminta kepada Saksi MUHAMMAD untuk diantarkan pulang ke rumah Saksi JUNAIDI menggunakan sepeda motor dan setelah itu Saksi MUHAMMAD membonceng Saksi JUNAIDI pulang menggunakan sepeda motor.
- Pada saat itu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 65 (enam puluh lima) cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu, setelah Terdakwa mengambil senjata tajam kemudian senjata tajam parang tersebut Terdakwa simpan di Stir sepeda motor sambil berkendara dengan niat untuk mendatangi korban (Saksi JUNAIDI).
- Bahwa saat di jalan, Terdakwa melihat Saksi JUNAIDI berboncengan dengan posisi Korban di belakang dan Saksi MUHAMMAD di depan mengemudi kemudian Terdakwa langsung menabrakan sepeda motornya ke arah sepeda motor yang dikemudikan Saksi MUHAMMAD kemudian Terdakwa beserta Saksi JUNAIDI (Korban) dan Saksi MUHAMMAD sama-sama jatuh.
- Kemudian sekitar pukul 14.30 WITA Terdakwa mencabut senjata tajam jenis parang yang dibawanya dari rumah dan langsung Terdakwa membacokkan parang tersebut ke arah tubuh korban secara berkali kali pertama mengenai pipi dekat telinga sebelah kiri korban, kedua bagian kepala belakang dan ketiga ke lengan tangan sebelah kiri setelah itu Terdakwa tidak tahu mengenai apa lagi ketika Terdakwa membacok korban Saksi JUNAIDI secara berkali-kali.
- Bahwa saat itu Saksi MUHAMMAD alias AMAT menyaksikan saat Terdakwa membacok Saksi JUNAIDI. Saat Terdakwa menganiaya Saksi JUNAIDI, Saksi JUNAIDI tidak ada melakukan perlawanan kemudian Saksi JUNAIDI kabur ke arah dalam pagar kuburan selanjutnya Terdakwa datang dan Saksi MUHAMMAD teriak "Bejauuuh” lalu Saksi JUNAIDI pergi dan juga Terdakwa pergi mengambil sepeda motor kemudian Terdakwa pulang ke rumah, sementara Terdakwa dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Ratu Zalecha.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 353/ 019/MR/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr.SETIYO SUPRIYADI bin SUPARNO) diketahui bahwa yang dialami Saksi JUNAIDI (Korban) akibat perbuatan Terdakwa adalah pada badan Korban terdapat luka robek bagian ubun-ubun kepala dengan ukuran lima kali empat centimeter, terdapat luka robek di depan telinga sebelah kiri lima belas centimeter dari garis Tengah dengan ukuran lima kali dua centimeter, terdapat luka robek pada lengan kiri bagian atas dua puluh centimeter dari garis Tengah dengan ukuran tujuh kali tiga centimeter. Terdapat luka robek pada buku-buku jari tangan kanan dengan ukuran empat kali dua centimeter. Bahwa berdasarkan foto korban sebagaimana yang dilampirkan dalam Berkas Perkara diketahui pada tubuh Saksi Korban mengalami luka terbuka di lengan sebelah kiri hingga daging dan tulang pada bagian tersebut telihat serta pada luka tersebut mengeluarkan darah yang cukup banyak, juga diketahui pada pelipis kepala sebelah kiri dan pada ubun-ubun kepala mengalami luka terbuka hingga bagian daging dalam terlihat. Atas luka tersebut, Korban harus menjalani Tindakan medis berupa pejahitan di bagian tubuh yang luka seperti lengan kiri, pipi kiri dekat telinga, bagian kepala atas, luka kecil di tangan sebelah kanan dan luka kecil di bagian bahu sebelah kanan. Sampai saat ini, tangan kiri Korban masih belum bisa digerakkan secara normal seperti kondisi semula sehingga Saksi JUNAIDI terganggu melaksanakan pekerjaannya sebagai buruh bangun dan terganggu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH alias OLE Bin MULYANI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Sekitar jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Jl. Melati Desa Bincau RT. 003 RW. 001 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir jalan dekat kuburan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa dari rumah sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju ke persiapan acara perkawinan di Desa Bincau, sesampainya di acara persiapan perkawinan lalu Terdakwa memarkir sepeda motor dan Terdakwa berjalan kearah pelaminan lalu Terdakwa cekcok dengan Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO dan Terdakwa langsung menyerang Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO dengan cara mencakar Saksi MUHAMMAD EDO.
- Bahwa setelah itu Saksi JUNAIDI (Korban) datang menegur dan berusaha melerai Terdakwa berkelahi dengan Saksi MUHAMMAD EDO alias EDO. Karena Terdakwa ditegur dan dilerai oleh Saksi JUNAIDI menyebabkan Terdakwa marah dengan Saksi JUNAIDI yang selanjutnya dilerai oleh Saksi MUHAMMAD bersama warga lain disana.
- Kemudian Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut sementara sekitar 10 menit berselang Saksi JUNAIDI meminta kepada Saksi MUHAMMAD untuk diantarkan pulang ke rumah Saksi JUNAIDI menggunakan sepeda motor dan setelah itu Saksi MUHAMMAD membonceng Saksi JUNAIDI pulang menggunakan sepeda motor.
- Pada saat itu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 65 (enam puluh lima) cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu, setelah Terdakwa mengambil senjata tajam kemudian senjata tajam parang tersebut Terdakwa simpan di Stir sepeda motor sambil berkendara dengan niat untuk mendatangi korban Saksi JUNAIDI
- Bahwa saat di jalan, Terdakwa melihat Saksi JUNAIDI berbocengan dengan posisi Korban di belakang dan Saksi MUHAMMAD di depan mengemudi kemudian Terdakwa langsung menabrakan sepeda motornya ke arah sepeda motor yang dikemudikan Saksi MUHAMMAD kemudian Terdakwa beserta Saksi JUNAIDI (Korban) dan Saksi MUHAMMAD sama-sama jatuh.
- Kemudian sekitar pukul 14.30 WITA Terdakwa mencabut senjata tajam jenis parang yang dibawanya dari rumah dan langsung Terdakwa membacokkan parang tersebut ke arah tubuh korban secara berkali kali pertama mengenai pipi dekat telinga sebelah kiri korban, kedua bagian kepala belakang dan ketiga ke lengan tangan sebelah kiri setelah itu Terdakwa tidak tahu mengenai apa lagi ketika Terdakwa membacok korban Saksi JUNAIDI secara berkali-kali.
- Bahwa saat itu Saksi MUHAMMAD alias AMAT menyaksikan saat Terdakwa membacok Saksi JUNAIDI. Saat Terdakwa menganiaya Saksi JUNAIDI, Saksi JUNAIDI tidak ada melakukan perlawanan kemudian Saksi JUNAIDI kabur ke arah dalam pagar kuburan selanjutnya Terdakwa datang dan Saksi MUHAMMAD teriak "Bejauuuh” lalu Saksi JUNAIDI pergi dan juga Terdakwa pergi mengambil sepeda motor kemudian Terdakwa pulang ke rumah, sementara Terdakwa dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Ratu Zalecha
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 353/ 019/MR/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr.SETIYO SUPRIYADI bin SUPARNO) diketahui bahwa yang dialami Saksi JUNAIDI (Korban) akibat perbuatan Terdakwa adalah pada badan Korban terdapat luka robek bagian ubun-ubun kepala dengan ukuran lima kali empat centimeter, terdapat luka robek di depan telinga sebelah kiri lima belas centimeter dari garis Tengah dengan ukuran lima kali dua centimeter, terdapat luka robek pada lengan kiri bagian atas dua puluh centimeter dari garis Tengah dengan ukuran tujuh kali tiga centimeter. Terdapat luka robek pada buku-buku jari tangan kanan dengan ukuran empat kali dua centimeter. Sampai saat ini, tangan kiri Korban masih belum bisa digerakkan secara normal seperti kondisi semula sehingga Saksi JUNAIDI terganggu melaksanakan pekerjaannya sebagai buruh bangun dan terganggu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------
|