Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Mtp | DINA AMELIA | 1.PT. BFI FINANCE INDONESIA CABANG BANJARMASIN 2.RADEN REMY SURAADINIMGRAT, SH, M.KN, Notaris / PPAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan Tergugat I juga tidak melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 4.Menyatakan Akta Jaminan Fidusia sebagai dasar penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00109160.AH.05.01 tanggal 17 Nopember 2023 melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 7, Pasal 16 Ayat (1) huruf m, dengan membuat Akta Jaminan Fidusia antara Penggugat dengan Tergugat I tidak menghadap ke notaris, pasal 17 ayat 1 huruf a yang berbunyi “Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya". 5.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I telah menyebabkan kerugian secara immaterial terhadap Penggugat yang mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat dan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 6.Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 7.Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 8.Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |