Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
SYARKAWI alias AWI bin H. ALIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARKAWI alias AWI bin H. ALIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkSYARKAWI alias AWI bin H. ALIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----- Bahwa terdakwa SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km. 8 Kel. Manarap Lama Rt. 02/01 depan Gg. Family Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,42 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                                 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan Manarap Lama  Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Riza Arji dan saksi Girang Bagus Wicaksono (keduanya anggota Polres Banjar) serta anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar lainnya melakuan penyelidikan di jalan Manarap Lama  Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, dimana setelah beberapa saat menunggu lalu saksi Riza Arji dan saksi Girang Bagus Wicaksono serta anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar lainnya melihat seorang laki-laki sedang dudukan diatas sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX DA3717 AA yang kemudian diketahui laki-laki tersebut barnama SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM), Adapun setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM)  tersebut  petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,42 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Marlboro ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang Sdr. SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM) pakai saat itu, dimana petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO warna Putih serta 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX DA3717 AA yang dipergunakan terdakwa pada saat itu, setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti narkotika tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Sdr. SAPUAN ALIAS JABUK (DPO) yang merupakan pesanan dari Sdr. ACIP (DPO) yang mau diantar terdakwa di tempat yang sudah dijanjikan, adapun setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banjar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa pada saat di interogasi oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mengenai kepemilikan  1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,42 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Marlboro ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai tersebut, dimana terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. SAPUAN ALIAS JABUK (DPO), yang mana terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wita dari Sdr. SAPUAN ALIAS JABUK (DPO)  yang menyuruh agar terdakwa mengantarkan 1 paket sabu seharga Rp. 800.000,- tersebut kepada Sdr. ACIP di tempat teman terdakwa yang bernama WALUT di daerah Manarap. Adapun terdakwa bersedia mengantarkan kepada Sdr. ACIP  karena terdakwa sudah dijanjikan akan mendapatkan upah atau uang jalan dari Sdr. ACIP berupa uang sebesar Rp. 50.000,- apabila sabu sudah diterima oleh Sdr. ACIP.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Kepolisian Resort Banjar  yang dibuat dan ditandatangani oleh Sutidjo, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM) beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 06 Februari  2024 sekira pukul 17.05 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Banjarr terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram (berat plastik klip 0,20 gram) berat bersih 0,42 gram.

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM Di Banjarmasin Nomor. LHU.109.K.05.16.24.0159  tanggal 21-02-2024:

Nomor Kode Contoh                             : 24.109.11.16.05.0167.K

Nama Sediaan Contoh                          : Sabu

Jumlah Contoh yang diterima               : 0,03 gram

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian      :    Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau
  • Identifikasi  :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara             :      -   REAKSI WARNA, KLT
  • Spektrofotometri UV

KESIMPULAN  :

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,42 gram yang  terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkkan narkotika jenis sabu-sabu;

 

----- Perbuatan terdakwa SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

 

 

----- Bahwa terdakwa SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km. 8 Kel. Manarap Lama Rt. 02/01 depan Gg. Family Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,42 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan Manarap Lama  Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Riza Arji dan saksi Girang Bagus Wicaksono (keduanya anggota Polres Banjar) serta anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar lainnya melakuan penyelidikan di jalan Manarap Lama  Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, dimana setelah beberapa saat menunggu lalu saksi Riza Arji dan saksi Girang Bagus Wicaksono serta anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar lainnya melihat seorang laki-laki sedang dudukan diatas sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX DA3717 AA yang kemudian diketahui laki-laki tersebut barnama SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM), Adapun setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM)  tersebut  petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,42 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Marlboro ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang Sdr. SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM) pakai saat itu, dimana petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO warna Putih serta 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX DA3717 AA yang dipergunakan terdakwa pada saat itu, setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti narkotika tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Sdr. SAPUAN ALIAS JABUK (DPO) yang merupakan pesanan dari Sdr. ACIP (DPO) yang mau diantar terdakwa di tempat yang sudah dijanjikan, adapun setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banjar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa pada saat di interogasi oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mengenai kepemilikan  1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,42 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Marlboro ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai tersebut, dimana terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. SAPUAN ALIAS JABUK (DPO), yang mana terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wita dari Sdr. SAPUAN ALIAS JABUK (DPO)  yang menyuruh agar terdakwa mengantarkan 1 paket sabu seharga Rp. 800.000,- tersebut kepada Sdr. ACIP di tempat teman terdakwa yang bernama WALUT di daerah Manarap. Adapun terdakwa bersedia mengantarkan kepada Sdr. ACIP  karena terdakwa sudah dijanjikan akan mendapatkan upah atau uang jalan dari Sdr. ACIP berupa uang sebesar Rp. 50.000,- apabila sabu sudah diterima oleh Sdr. ACIP.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Kepolisian Resort Banjar  yang dibuat dan ditandatangani oleh Sutidjo, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM) beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 06 Februari  2024 sekira pukul 17.05 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Banjarr terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram (berat plastik klip 0,20 gram) berat bersih 0,42 gram.

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM Di Banjarmasin Nomor. LHU.109.K.05.16.24.0159  tanggal 21-02-2024:

Nomor Kode Contoh                             : 24.109.11.16.05.0167.K

Nama Sediaan Contoh                          : Sabu

Jumlah Contoh yang diterima               : 0,03 gram

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian      :    Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau
  • Identifikasi  :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara             :      -   REAKSI WARNA, KLT
  • Spektrofotometri UV

KESIMPULAN  :

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

     Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,42 gram yang terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu;

 

---------- Perbuatan terdakwa SYARKAWI ALIAS AWI BIN H. ALIANSYAH (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya