Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
SARMADI Alias ANANG BUNGA Bin MUNIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-971/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMADI Alias ANANG BUNGA Bin MUNIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkSARMADI Alias ANANG BUNGA Bin MUNIRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa SARMADI Als ANANG BUNGA Bin (Alm) MUNIRI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Balau RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Abirau Rt. 002 / 001 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar menunju ke Desa Balau Rt. 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar untuk mendatangi Saksi SURIYANI (berkas perkara terpisah), kemudian sekitar jam 12.10 Wita terdakwa bertemu dengan Saksi SURIYANI dipinggir jalan Desa Balau Rt. 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan setelah bertemu Saksi SURIYANI menitipkan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram (plastik klip 0,42 gram) berat bersih 1,56 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip kepada terdakwa dengan tujuan agar terdakwa menjualkan atau menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli atas perintah Saksi SURIYANI, kemudian 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip yang telah Saksi SURIYANI serahkan kepada terdakwa tadi kemudian terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa pakai;
  • Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar yakni saksi TAUFIQ HARIANTO dan Saksi RIZQI FAZRIANNOR yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan aktifitas jual beli sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.30 WITA langsung mendatangi terdakwa di pinggir jalan Desa Balau RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar untuk diamankan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram (plastik klip 0,42 gram) berat bersih 1,56 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, selain mengamankan terdakwa anggota Satresnarkoba polres banjar turut mengamankan Saksi SURIYANI beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian Terdakwa dan barang bukti beserta saksi SURIYANI langsung dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menjualkan atau menyerahkan sabu kepada pembeli atas perintah Saksi SURIYANI sudah sekira 6 (enam) harian namun sebelumnya terdakwa pernah melakukan aktifitas jual beli sabu sendiri sekira 4 (empat) bulan lamanya, dan paketan sabu yang terdakwa jual atau serahkan kepada pembeli atas perintah Saksi SURIYANI adalah paketan kecil atau kisaran harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selain itu terdakwa juga ada dibelikan rokok atau diberi sabu untuk dipakai oleh Saksi SURIYANI;
  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram (plastik klip 0,42 gram) berat bersih 1,56 gram disisihkan sebesar 0,04 gram untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor Laporan Pengujian: LHU.109.K.05.16.24.0204 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SARMADI Als ANANG BUNGA Bin (Alm) MUNIRI tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa SARMADI Als ANANG BUNGA Bin (Alm) MUNIRI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Balau RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Abirau Rt. 002 / 001 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar menunju ke Desa Balau Rt. 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar untuk mendatangi Saksi SURIYANI (berkas perkara terpisah), kemudian sekitar jam 12.10 Wita terdakwa bertemu dengan Saksi SURIYANI dipinggir jalan Desa Balau Rt. 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan setelah bertemu Saksi SURIYANI menitipkan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram (plastik klip 0,42 gram) berat bersih 1,56 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip kepada terdakwa dengan tujuan agar terdakwa menjualkan atau menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli atas perintah Saksi SURIYANI, kemudian 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip yang telah Saksi SURIYANI serahkan kepada terdakwa tadi kemudian terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa pakai;
  • Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar yakni saksi TAUFIQ HARIANTO dan Saksi RIZQI FAZRIANNOR yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan aktifitas jual beli sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.30 WITA langsung mendatangi terdakwa di pinggir jalan Desa Balau RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar untuk diamankan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram (plastik klip 0,42 gram) berat bersih 1,56 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, selain mengamankan terdakwa anggota Satresnarkoba polres banjar turut mengamankan Saksi SURIYANI beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian Terdakwa dan barang bukti beserta saksi SURIYANI langsung dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menjualkan atau menyerahkan sabu kepada pembeli atas perintah Saksi SURIYANI sudah sekira 6 (enam) harian namun sebelumnya terdakwa pernah melakukan aktifitas jual beli sabu sendiri sekira 4 (empat) bulan lamanya, dan paketan sabu yang terdakwa jual atau serahkan kepada pembeli atas perintah Saksi SURIYANI adalah paketan kecil atau kisaran harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selain itu terdakwa juga ada dibelikan rokok atau diberi sabu untuk dipakai oleh Saksi SURIYANI;
  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram (plastik klip 0,42 gram) berat bersih 1,56 gram disisihkan sebesar 0,04 gram untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor Laporan Pengujian: LHU.109.K.05.16.24.0204 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SARMADI Als ANANG BUNGA Bin (Alm) MUNIRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

                                                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya