Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
SAM'ANI bin M. JURKANI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/O.3.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAM'ANI bin M. JURKANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SAM’ANI Bin M. JURKANI (Alm) pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa dan Korban yang beralamat di jalan tatah pemangkih tengah RT 005 desa Tatah Pemangkih Tengah Kecamatan Tatah Makmur Kab Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan””, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa menyuruh Korban (istri sirri/perkawinan tidak tercatat) untuk memasak mie instan namun saat itu Korban marah-marah kepada Terdakwa lalu mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi dan langsung menampar wajah korban dengan tangan kosong sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali.
  • Bahwa selanjutnya Korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban berdasarkan hasil visum et repertum nomor: VER/09/V/2024/RUMKIT yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024 oleh dokter pemeriksa dr. MIA YULIA FITRIANTI Sp.FM pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Banjarmasin dengan hasil kesimpulan korban berumur sekitar tiga puluh tujuh tahun dalam keadaan sadar penuh, koperatif, interaksi baik tetapi korban tampak ketakutan, menatap kosong dan menangis pada saat ditanya memerlukan waktu untuk menjawab. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar disertai pembengkakan pada tonjolan pipi kanan dan kiri, luka memar pada pangkal hidung dada sebelah kiri dan puncak bahu kanan; luka robek pada bibir bagian dalam sebelah kiri; luka lecet pada pipi kanan, dua luka lecet pada lengan bawah kanan, yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. luka tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan sementara waktu

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya