Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.509.556,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS SEMBILAN RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.485.062,- ( ENAM PULUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 16.024.494,- ( ENAM BELAS JUTA DUA PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditĀ Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Sporadik Nomor : 593.2/04/PEM Jl Keraton No.29 A Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura atas nama NOOR ASIAH HJ. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |