Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT BPR MULTIDHANA BERSAMA 1.Hermawan Eka Harya
2.Mohamad Riduansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MULTIDHANA BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT BPR MULTIDHANA BERSAMA
Tergugat
NoNama
1Hermawan Eka Harya
2Mohamad Riduansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.200.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah Surat Perjanjian Kedit Nomor : PK/2023/NA/IV/00106 tanggal 28 April 2023.
4.Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 147/2023 tanggal 24 Mei 2023 .
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar sisa hutang Rp 299.200.000,-.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ,  apabila Penggugat dalam menjual, melelang ,ataupun memindah tangankan kepada pihak lain ternyata tidak mencukupi atas hutang kredit Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat berhak meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II  untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai maupun dari penjualan aset – aset  milik Tergugat I dan Tergugat II  .
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh tergugat I dan Terggugat II 
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak