Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT ASTAMBUL 1.KABA
2.NUR HASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT ASTAMBUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT ASTAMBUL
Tergugat
NoNama
1KABA
2NUR HASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.862.560,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.862.560,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 69.513.545,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 7.349.015,- ( TUJUH JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT No.  156/SKT/P-PD/11/2009  atas  Nama  Kaba  di  Lingkungan  Sungai  Bokor  RT  05  RW  02  Desa  Pematang Danau, Kec. Mataraman, Kab. Banjar dan SKT No. 158/SKT/P-PD/11/2009 atas Nama Kaba di Lingkungan Sungai Bokor RT 05 RW 02 Desa Pematang Danau, Kec. Mataraman, Kab. Banjar, sekaligus bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak