Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2019/PN Mtp Mani Lani Hj. LULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2019/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mani Lani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. HAMDANI, S.H., M.H., dkkMani Lani
Tergugat
NoNama
1Hj. LULU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan;
  2. Menyatakan Pelawan  adalah pelawan yang benar;
  3. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura No.02/Pdt.G/2008/PN.Mtp, tertanggal 9 Juli 2008;
  4. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan No.02/Pdt.G/2008/PN.Mtp, tertanggal 9 Juli 2008 dari Terlawan semula Penggugat;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak