Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT. MANDIRI TUNAS FINANCE FITRIAN NOOR Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana,S.Hut,S.H,M.H,DkkPT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1FITRIAN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. JUNAIDI, S.H., M.H., dkkFITRIAN NOOR
Nilai Sengketa(Rp) 338.083.500,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192201417 beserta lampirannya;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu berdasarkan Perjanjian Pembiayaan (FIDUSIA) Nomor 9192201417, sebesar Rp. 338.083.500,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5.Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ke 1 (satu) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dimanapun dan siapapun yang menguasainya kepada Penggugat yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – HILUX – DOUBLE CABIN 2.5 V 4X4 A/T, Warna Super White, Tahun 2022, Nopol DA 8694 BZ, No Rangka MR0BB3CDXN5810170, No Mesin 2GD5271864, No BPKB S – 03181041M;
6.Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00100699.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 30-09-2022 , memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – HILUX – DOUBLE CABIN 2.5 V 4X4 A/T, Warna Super White, Tahun 2022, Nopol DA 8694 BZ, No Rangka MR0BB3CDXN5810170, No Mesin 2GD5271864, No BPKB S – 03181041M apabila Tergugat tidak memenuhi tuntutan kerugian Penggugat;
7.Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak