Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/LH/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
MUHAMMAD ARSYAD alias JABUS bin IMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/LH/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-736/O.3.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARSYAD alias JABUS bin IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Als JABUS Bin IMRAN hari Jumat tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di dekat Pergudangan Bizpark Commercial Estate Lebih Tepatnya Di Jl Gubernur Soebardjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Berawal pada bulan januari tahun 2024 Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO) membeli 2 (dua) ekor sepasang bekantan dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari terdakwa dan dan sepasang bekantan tersebut terdakwa dapat dari Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO), namun karena binatang bekantan jenis betina yang telah dibeli Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO) mati akhirnya Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO) kembali memesan bekantan kepada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) untuk memesan bekantan ;
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 16 februari 2024 sekira 16.00 wita Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa bekantan yang dipesan oleh terdakwa sudah ada, kemudian Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) mengantar binatang bekantan tersebut ke rumahh terdakwa, namun sebelum Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) mengantar binatang bekantan tersebut, terdakwa menghubungi Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO) setelah ada kepastian kemudian terdakwa menghubungi Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) untuk mengantar binatang tersebut ke rumah terdakwa, sesampainya Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) di rumah terdakwa dengan membawa 5 (lima) ekor bekantan selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO) melalui video call whatsapp, dan terdakwa menunjukan binatang jenis bekantan tersebut setelah itu handphone milik terdakwa diserahkan kepada Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) untuk melakukan negoisasi harga dan di sepakati antara Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO)  dan Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO)  per ekor sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan total keseluruhan binatang bekantan 5 (lima) ekor tersebut sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Kemudian Setelah di sepakti harga antara Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO)  dan Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO), selanjutnya Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO) menyerahkan uang kepada Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) dengan cara di transfer ke Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian Sdr. MASLAN Als SUKUY (DPO) memberikan uang kepada terdakwa secara tunai sejumlah Rp. 500.000 00 (lima ratus ribu rupiah), lalu Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO) meminta terdakwa untuk mengirimkan binatang bekantan tersebut yang akan di titipkan melalui supir mobil truck. Dan apabila binatang bekantan berjumlah 5 (lima) ekor telah sampai ditempat Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO), terdakwa akan diberikan uang sejumlah lebih Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) ;
  • Kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 17.15 wita terdakwa menghubungi saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH melalui whatsapp dan meminta agar saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH mengantarkan paket binatang jenis warik (kera) ke daerah liang anggang untuk bertemu dengan supir truk, selanjutnya saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH menanyakan kepada terdakwa kemana harus mengambil paket binatang jenis kera tersebut dan terdakwa menjawab agar saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH mengambil paket binatang jenis kera tersebut di rumah terdakwa di daerah Jl Golf Kec Landasan Ulin Kota Bajarbaru dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH langsung menyetujuinya karena merasa pengantarannya juga tidak jauh, Kemudian sekitar pukul 19.30 wita saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH berangkat dari rumah saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH untuk menuju kerumah terdakwa untuk mengambil Paketan Binatahg Jenis Warik tersebut, dan Setelah saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH sampai kerumah terdakwa ternyata Paketan tersebut sudah siap sebanyak 5 Paketan yang berisi 5 (lima) ekor binatang jenis warik dan 1 (satu) karung rumput untuk makanan warik tersebut dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan 5 Paketan yang berisi 5 (lima) ekor binatang jenis warik dan 1 (satu) karung rumput untuk makanan warik tersebut kedalam mobil saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH yaitu Daihatsu SIGRA Warna Coklat Metalik dengan nomor Polisi DA 1138 BQ, selanjutnya saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH diberi No Hp supir truck yang akan ditemui oleh saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH dan kemudian terdakwa memberikan saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk upah dan untuk sisanya akan diberikan apabila paket tersebut sudah sampai ke daerah liang anggang untuk diantarkan kepada supir truk tersebut, kemudian saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH  berangkat untuk mengantar paket binatang jenis warik tanpa mengetahui jenis kera apa yang ada di dalam paket binatang tersebut ;
  • Selanjutnya sekira jam 21.00 wita saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO yang merupakan anggota Sat Lantas Polres Banjar melaksanakan patroli di wilayah kecamatan gambut, kemudian sekira jam 21.30 wita saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO melewati jalan gubernur soebarjo arah pelabuhan trisakti tepatnya di depan pergudangan Bizpark Commercial Estate Banjarmasin, saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO di perjalanan melihat ada 1 (satu) unit mobil truck warna putih sedang parkir berdekatan dengan  1 (satu) Unit mobil Penumpang Daihatsu SIGRA Warna Coklat Metalik dengan nomor Polisi DA 1138 BQ parkir di pinggir jalan dan ada saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH  membuka pintu belakang mobil  Daihatsu SIGRA Warna Coklat Metalik sedang menurunkan BOX warna putih yang dililit dengan lakban berwarna coklat, selanjutnya saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO mendekati mobil tersebut tepat di belakangnya. Beberapa saat kemudian saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO turun dari mobil patroli bertanya kepada saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH terkait apa yang dibawa di mobilnya, lalu di jawab saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH  membawa warik/monyet, karena aksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO tidak percaya lalu saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO mengecek keranjang berwarna putih tersebut dengan cara menerangi menggunakan senter, dan saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO melihat ada binatang berjenis bekantan sesuai dengan ciri ciri yang saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO ketahui selama ini, kemudian  saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH menjelaskan bahwa saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH sebagai supir travel untuk mengantar dari rumah terdakwa di Jln. Golf Gg.Dewantara Rt.2 Rw.04 Kelurahan/desa Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota. Banjarbaru tujuan jalan gubernur soebarjo arah kepelabuhan trisakti dan diberi upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Kemudian saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH menghubungi terdakwa melalui telpon seluler miliknya lalu telpon seluler tersebut di serahkan kepada saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO, kemudian saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO menanyakan dimana keberadaan terdakwa dan terdakwa menerangkan sedang berada di luar rumah, beberapa saat kemudian saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO mengajak saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH mendatangi rumah terdakwa dengan membawa mobil masing masing menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO beserta saksi MEIDHANI Als DANI Bin JOHANSYAH menunggu kedatangan terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa sampai rumahnya, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa binatang jenis bekantan tersebut akan di kirim ke jawa timur kepada Sdr. MAYOR ANDIKA (DPO)  dengan meminta bantuan kepada saksi MEIDHANI Als DANI selaku supir travel untuk mengantar dari rumahnya menuju jalan gubernur soebarjo arah kepelabuhan trisakti dengan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Kemudian saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO membawa terdakwa dan saksi MEIDHANI Als DANI menuju ke pos lantas gambut dengan mengendarai kendaraan bermotor masing masing dan membawa binatang jenis bekantan tersebut, Setelah sampai di pos lantas gambut karena terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin terkait binatang jenis bekantan tersebut, sekira jam 23.30 wita saksi RONNY FEBRIANTO Bin SLAMET RIYADI dan saksi ADHITYA NUGROHO membawa terdakwa dan saksi MEIDHANI Als DANI beserta 1(satu) Unit mobil Penumpang Daihatsu SIGRA Warna Coklat Metalik dengan nomor Polisi DA 1138 BQ yang berisikan binatang jenis bekantan ke polres Banjar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

------  Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Al JABUS Bin IMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya