INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2024/PN Mtp | RUSMINAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2024/PN Mtp | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti data pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 6303-LT-27092012-0005 nama sebelumnya NUR INAYAH diubah menjadi QURRATA AYUN; 3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu; 4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |