Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Mtp | MUHAMMAD AGUNG MARGA RANO SAPUTRA | 1.MUHAMMAD IDRIS 2.RATNA MULYANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan TERGUGAT I s/d TERGUGAT II telah ingkar janji/ wanprestasi; 3.Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I pada tanggal 21 Februari 2021, serta jual beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II pada tanggal 23 Juni 1998, berdasarkan : Sertipikat Hak Milik Nomor : 2479 Atas Nama RATNA MULYANI Gambar Situasi Nomor : 12222/P&PT/1996 tanggal 28 Desember 1996 dengan Luas 108 M2, yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 1996, dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas kepemilikan sebidang tanah dan rumah yang terletak di Komplek Graha Permai, RT.017, RW.003, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan : Sertipikat Hak Milik Nomor : 2479 Atas Nama RATNA MULYANI Gambar Situasi Nomor : 12222/P&PT/1996 tanggal 28 Desember 1996 dengan Luas 108 M2, yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 1996, dengan batas-batas sebagai berikut : 4.Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) berdasarkan putusan ini atas : 5.Menghukum Tergugat I s/d Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6.Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |