Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.SETYO WAHYU T,S.H
2.GANDA YUSAF ABDI,SH
HUSAINI Bin MUHAMMAD ARSYAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/O.3.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SETYO WAHYU T,S.H
2GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSAINI Bin MUHAMMAD ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HUSAINI Bin MUHAMMAD ARSYAD (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 05.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Ahmad Yani KM 8, Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatanatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Sdr. HASYIM ASY’ARI Bin MUSTAHAL (Alm) (Selanjutnya disebut Korban) bersama 3 (tiga) penumpang lainnya merupakan penumpang dari mobil Toyota Kijang innova warna hitam No. Pol: DA 7505 BH yang dikendarai oleh Saksi GAJA ROBY Bin KASIM (selanjutnya disebut Saksi ROBY). Bahwa mobil yang dikendarai Saksi ROBY datang dari arah Banjarbaru ingin menuju arah Banjarmasin. Bahwa mobil yang dikendarai Saksi ROBY mengalami pecah ban dan Saksi ROBY langsung memarkirkan mobilnya di pinggir jalan yang bertempat di Jalan Ahmad Yani KM 8, Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Bahwa setelah memarkirkan mobil yang dikendarainya, Saksi ROBY menyalakan lampu hazard dan Saksi ROBY membiarkan pintu bagasi mobil terbuka karena ada lampu tambahan yang menyala ketika pintu bagasi mobil tersebut dibuka. Bahwa ketika Saksi ROBY menurunkan ban serep dengan dibantu Korban yang membantu dengan memberikan penyinaran dengan senter. Bahwa sekira pukul 05.05 WITA, datang mobil Mitsubishi X-Pander warna putih No. Pol: DA 1693 HD yang dikendarai oleh Terdakwa yang langsung menabrak dan mengenai Korban serta mobil yang dikendarai oleh Saksi ROBY yang sedang terparkir di pinggir jalan. Bahwa sebelum kejadian Terdakwa mengantuk dan sempat terlelap sebentar yang pada akhirnya mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak Korban dan mobil yang dikendarai Saksi ROBY. Setelah kejadian tersebut, Korban sempat dilarikan ke Ciputra Mitra Hospital dan meninggal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 pukul 06.10 WITA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 630/ SKM/ CMH/ XII/ 2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Aliza Sarah Setiana selaku Dokter Pemeriksa.

Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum No: 026/ VS/ CMH/ I/ 2024 tanggal 03 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Ciputra Mitra Hospital dan ditandatangani oleh dr. Aliza Sarah Setiana selaku Dokter Pemeriksa, setelah memeriksa keadaan Korban, diperoleh kesimpulan: pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh satu tahun. Pada pemeriksaan luar didapatkan patah tulang tertutup pada lengan kanan atas disertai derik tulang, luka memar pada dada sebelah kanan tiga centimeter dari samping tulang dada tengah dengan derik tulang, luka lecet pada perut kanan bawah disertai perut cembung dan penurunan suara perut disertai keras saat ditekan, luka lecet pinggul kanan dan luka lecet pada kaki kiri.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya