Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Martapura 1.BAHRANI
2.WARDANIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Martapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAHRANI
2WARDANIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.611.997,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 147.611.997,- ( SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 130.391.996,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU  RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 17.220.001,- ( TUJUH BELAS JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan  Tanah  Nomor  :  018/PEM/DAS/SKT/X/2020  berlokasi  di  RT  003  RW  002  Desa  Antasan  Senor Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar atas nama BAHRANI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak