Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
RISKI HANAFI Alias AHONG Bin GAFURI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-920/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI HANAFI Alias AHONG Bin GAFURI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa RIZKI HANAPI ALS AHONG BIN GARUFI (ALM), pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, sekira pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan A. Yani Rt. 01 Rw. 01 Desa Bawahan Pasar Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 September 2023, sekira pukul 10.00 Wita, pada saat itu Terdakwa berangkat dari rumah ingin ke rumah sepupu Terdakwa yang tidak jauh dari Toko Beras yang berada di Jalan A. Yani Rt. 01 Rw. 01 Desa Bawahan Pasar Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, kemudian Terdakwa melihat Toko beras tersebut yang tidak ada orangnya, lalu Terdakwa singgah menuju ke Toko beras tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) karung yang berisikan beras dengan cara Terdakwa peluk beras tersebut kemudian mengangkat ke Sepeda motor Beat warna merah dan menaruh beras tersebut ke pijakan kaki depan, lalu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa di Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa kembali ke warung/toko beras tempat Terdakwa mengambil beras sebanyak 1 (satu) karung depan dengan tujuan untuk mencuri lagi beras yang ada di tempat tersebut. Setelah sampai dan situasi aman, kemudian Terdakwa langsung singgah dan mengambil 2 (dua) karung beras dengan cara menggendongnya satu persatu dan menaruh di pijakan kaki sepeda motor, kemudian setelah sholat Jumat Terdakwa membawa beras tersebut ke Pasar Martapura dan menawarkan kepada pembeli yang menggunakan mobil pick up dengan berkata “MANG ULUN HANDAK JUAL BARAS” kemudian pembeli menjawab “AMPUN SIAPA BARAS TUH” lalu Terdakwa menjawab “AMPUN ULUN JUA MANG AE, ABAH ULUN BEJUAL BARAS JUA, JADI LUN MEAMBIL AMPUN ABAH ULUN GASAN DIJUAL” kemudian pembeli menjawab “IYAKAH, MELIHAT PANG BARAS NYA” setelah melihat berasnya amang pembeli mengatakan “INI BARAS LUAR, LAIN BARAS KAMPUNG, JADI HARGANYA MURAH” kemudian Terdakwa mengatakan “PIAN TUKARI Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) SEKARUNG” lalu Amang pembeli mengatakan “Rp.370.000,- (tiga ratus ribu rupiah) KU TUKARI GIN”  dan Terdakwa menjual 2 (dua) karung beras dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 September 2023, sekira pukul 09.30 Wita, Terdakwa kembali mendatangi Toko beras yang sama untuk mencuri beras lagi, dan Terdakwa berhasil membawa/mengambil 2 (dua) karung beras dengan cara Terdakwa menggendong satu persatu dan menaruhnya di pijakan kaki sepeda motor, namun pada saat itu istri dari pemilik toko sempat melihat Terdakwa menggendong beras, kemudian Terdakwa langsung kabur dengan membawa beras tersebut. Kemudian setelah merasa aman, Terdakwa membawanya lagi ke daerah Pasar Martapura untuk dijual kembali sebanyak 2 (dua) karung dengan harga Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menjualnya kepada pembeli yang berbeda dengan pembeli pada saat Terdakwa menjual 2 (dua) karung beras. Sehingga Terdakwa sudah mengambil beras tersebut sebanyak 5 (lima) karung beras. Kemudian hasil dari penjualan yang pertama Terdakwa gunakan untuk membayar hutang, lalu untuk hasil penjualan kedua uangnya akan Terdakwa gunakan untuk membayar hutang juga, kemudian untuk sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) karung beras tersebut Terdakwa mengambilnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi MARLIANI Binti JAINUL.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban MARLIANI Binti JAINUL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

------Perbuatan Terdakwa RIZKI HANAPI ALS AHONG BIN GARUFI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya