Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2024/PN Mtp 1.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2.ELITA INAS PUTRI,SH.
SURIANSYAH Alias ANANG ITING Bin SUBELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 236/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1598/O.3.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2ELITA INAS PUTRI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH Alias ANANG ITING Bin SUBELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primer

------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Als ANANG ITING Bin SUBELI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang Keluarga Jl. Martapura Lama RT 03 / RW 02 Kec. Martapura Timur Kab Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini melakukan perbuatan “Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karna melakukan penganiayaan berat yang berakibat kematian” , yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : --------------------------------------

  • Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 230.000 (duaratus tiga puluh ribu rupiah) kepada korban Zulkifli Als Ikip namun sudah terdakwa cicil sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang adalah Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saat itu terdakwa yang sedang mempersiapkan obor untuk acara takbiran hari raya Idul Adha korban Zulkifli Als Ikip mendatangi terdakwa dengan tujuan untuk menagih sisa hutang yang belum dibayarkan;
  • Bahwa korban Zulkifli Als Ikip ketika mendatangi terdakwa langsung monodongkan senjata tajam di perut terdakwa merasa ketakutan terdakwa memberikan uang yang dia pegang saat itu senilai Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan saat itu terdakwa mengatakan akan berusaha melunasinya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip memindahkan senjata tajam yang ditodongkannya tersebut kebagian leher terdakwa sambil mengatakan bahwa sisa hutang harus lunas hari ini dan terdakwa diminta menemui korban Zulkifli Als Ikip di simpang empat pesayangan atau dirumah koban Zulkifli Als Ikip;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pergi ke tempat kerja istrinya dijalan Batuah Martapura dengan maksud meminta uang kepada istrinya untuk melunasi hutangnya kepada Zulkifli Als Ikip namun itrinya tidak memiliki uang dan mencoba meminjam kepada keluarganya namun tidak juga mendapatkan pinjaman seningga terdakwa meminjam sepeda motor Honda Genio milik istrinya untuk pergi ke rumah saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I untuk meminjam pisau untuk berjaga-jaga sebelum bertemu korban Zulkifli Als Ikip;
  • Bahwa setelah berhasil meminjam pisau milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mau membeli kupon kurban selanjutnya terdakwa menawarkan 3 kupon kurban miliknya untuk dibeli seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kerena terdakwa minta sedang membutuhkan uang cepat terdakwa meminta dibayar saat itu juga namun calon pembeli kupon menolak dan menyuruh terdakwa datang esok hari lagi;
  • Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan uang telah di usahakan terdakwa namun tidak ada hasilnya maka terdakwa pergi ke daerah simpang empat pesayangan untuk menemui korban Zulkifli Als Ikip namun saat itu korban tidak sedang dilokasi dan terdakwa bertemu dengan saudara Amat Cupu yang mengatakan bahwa korban Zulkifli Als Ikip berada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju rumah korban Zulkifli Als Ikip bersama dengan saudara Amat Cupu;
  • Bahwa setelah sampai di rumah korban terdakwa memanggil korban Zulkifli Als Ikip dengan sebutan “ IKIP, IKIP”, setelah bertemu korban Zulkifli Als Ikip mengajak terdakwa berjalan menjauhi saudara Amat Cupu dan terdakwa mengatakan belum sanggup membayar hutangnya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip emosi kepada terdakwa dan berkata “ Bungul nyawa, beisi hutang kada mau bayar, nyawa handak matikah, jangan pina handak beurusan lawan unda, unda ngalih orangnya, apa nan unda pander harus terjadi “  kemudian korban langsung berdiri dan memegang leher terdakwa menggunakan tangan kirinya mendapatkan perlakuan seperti itu terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawanya menggunakan tangan kanan dan menusukan pisau tersebut kearah rusuk bagian dalam sebelah kiri dan kebagian lengan kiri bagian atas yang mana pada bagian rusuk kiri terdapat organ vital.
  • Bahwa setelah melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali terdakwa melihat korban Zulkifli Als Ikip berjalan menjauh dari rumahnya menuju keluar gang dan diikuti oleh saudara amat cupu;
  • Bahwa korban korban Zulkifli Als Ikip pada pukul 18.00 WITA saat itu berada dibelakang rumah warga menghubungi saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman melalui handphone meminta untuk diantarkan ke mantri Aspan pada pukul 18.30 WITA mereka sampai di kediaman saksi Mantri Aspan dan kemudian skasi Mantri Aspan melakukan pemeriksaan terhadap luka yang dialami oleh korban Zulkifli Als Ikip. Melihat luka yang cukup serius saksi Mantri Aspan menyarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut namun ditolak oleh korban Zulkifli Als Ikip dan meminta saksi Mantri Aspan untuk menjahit lukanya saja namun saksi mantri aspan menolak karena hal tersebut justru membahayakan korban dan mantri aspan hanya membersihkan luka korban dan menutupnya dengan kain kasa;
  • Bahwa setelah selesai mendapatkan perawatan di rumah mantri Aspan korban Zulkifli Als Ikip meminta saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman untuk mengantarkannya ke kontrakan atau bedekan milik keluarga korban di daerah desa Pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai melihat korban Zulkifli Als Ikip sedang tertidur sendirian di bedekan milik keluarga korban melihat korban yang Tekena luka tusuk saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai menawakan untuk mengantarkan korban kerumah sakit namun ditolak oleh korban;
  • Bahwa setelah itu saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai pergi meninggalkan korban menuju posko pemadam kebakaran pesayangan dan memberitahukan kepada keluarga korban bahwa korban Zulkifli Als Ikip sedang terluka parah namun tidak mau dibawa kerumah sakit saat ini beraada di bedekan/kontrakan milik keluarganya di daerah desa pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00-24.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip sudah berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk menerima penaganan medis. Bahwa ketika itu didapatkan informasi bahwa korban Zulkifli Als Ikip harus secepatnya dioprasi luka yang dialaminya cukup serius dikhawatirkan mengenai organ vital dengan perkiraan biaya Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) namun bahwa korban Zulkifli Als Ikip menolak dilakukan tindakan operasi menindak lanjuti permintaan korban dan kearganya tersebut Ahli dr. Setiyo Supriyadi hanya membersihkan luka dan menutup luka korban namun tidak rapat agar tidak terjadi Pnemothorak dan menyiapkan Administrasi Kepulangan Pasian Atas Permintaan Sendiri (APS);
  •  Bahwa pada senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 01.15 korban dalam kondisi sadar dibawa oleh keluarganya ke rumah di Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur untuk dilakukan perawatan luka secara tradisional dengan menggunakan minyak Dayak.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 09.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip Zulkifli Als Ikip Kembali dibawa Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha karena mengalami pendarahan. Setelah dialkukan perawatan oleh pihak Rumah Sakit sekitar jam 18.00 Wita korban Zulkifli Als Ikip dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et Repertum nomor 353/025/MR/V/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2024 dan ditanda tangani oleh dr. setyo supriyadi terdapat luka robek pada lengan bagian atas sebelah kiri dan luka robek pada bagian ketiak tengah diantara iga lima dan enam akibat persentuhan benda tajam. Bahwa berdasarkan keterangan ahli area pada luka tusukan korban terdapat organ vital diantaranya paru-paru, diafragma, perithonium dan usus.

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2)  KUHP--------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Als ANANG ITING Bin SUBELI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang Keluarga Jl. Martapura Lama RT 03 / RW 02 Kec. Martapura Timur Kab Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini melakukan perbuatan “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan berencana yang berakibat kematian,, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 230.000 (duaratus tiga puluh ribu rupiah) kepada korban Zulkifli Als Ikip namun sudah terdakwa cicil sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang adalah Rp. 130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saat itu terdakwa yang sedang mempersiapkan obor untuk acara takbiran hari raya Idul Adha korban Zulkifli Als Ikip mendatangi terdakwa dengan tujuan untuk menagih sisa hutang yang belum dibayarkan;
  • Bahwa korban Zulkifli Als Ikip ketika mendatangi terdakwa langsung monodongkan senjata tajam di perut terdakwa merasa ketakutan terdakwa memberikan uang yang dia pegang saat itu senilai Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan saat itu terdakwa mengatakan akan berusaha melunasinya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip memindahkan senjata tajam yang ditodongkannya tersebut kebagian leher terdakwa sambil mengatakan bahwa sisa hutang harus lunas hari ini dan terdakwa diminta menemui korban Zulkifli Als Ikip di simpang empat pesayangan atau dirumah koban Zulkifli Als Ikip;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pergi ke tempat kerja istrinya dijalan Batuah Martapura dengan maksud meminta uang kepada istrinya untuk melunasi hutangnya kepada Zulkifli Als Ikip namun itrinya tidak memiliki uang seningga terdakwa meminjam sepeda motor Honda Genio untuk mencari uang pinjaman;
  • Bahwa setelah berusaha mencari uang pinjaman namun tidak berhasil sebagai antasipasi apabila terdakwa mendapat perlakuan buruk dari korban Zulkifli Als Ikip  maka terdakwa pergi kerumah temannya Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I  untuk meminjam senjata tajam berjenis pisau dan lengkap dengan kupangnya yang panjang keseluruhannya 25 cm awalnya saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I  menolak meminjamkan pisau miliknya karena akan digunakan untuk penyembelihan korban esok harinya namun terdakwa tetap bersihkeras meminjam pisau tersebut dengan alasan akan membuat pisau yang sama dengan milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I dipandai besi yang berada di pasar martapura mendengar alasan tersebut maka saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I meminjamkan pisau miliknya tersebut dengan catatan agar segera terdakwa kembalikan kepada saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I;
  • Bahwa setelah berhasil meminjam pisau milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mau membeli kupon kurban selanjutnya terdakwa menawarkan 3 kupon kurban miliknya untuk dibeli seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kerena terdakwa minta sedang membutuhkan uang cepat terdakwa meminya dibayar saat itu juga namun calon pembeli kupon menolak dan menyuruh terdakwa datang esok hari lagi;
  • Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan uang telah di usahakan terdakwa namun tidak ada hasilnya maka terdakwa pergi ke daerah simpang empat pesayangan untuk menemui korban Zulkifli Als Ikip dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang terdakwa sembunyikan dibalik bajunya namun saat itu korban tidak sedang dilokasi dan terdakwa bertemu dengan saudara Amat Cupu yang mengatakan bahwa korban Zulkifli Als Ikip berada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju rumah korban Zulkifli Als Ikip bersama dengan saudara Amat Cupu;
  • Bahwa setelah sampai di rumah korban terdakwa memanggil korban Zulkifli Als Ikip dengan sebutan “ IKIP, IKIP”, setelah bertemu korban Zulkifli Als Ikip mengajak terdakwa berjalan menjauhi saudara Amat Cupu dan terdakwa mengatakan belum sanggup membayar hutangnya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip emosi kepada terdakwa dan berkata “ Bungul nyawa, beisi hutang kada mau bayar, nyawa handak matikah, jangan pina handak beurusan lawan unda, unda ngalih orangnya, apa nan unda pander harus terjadi “  kemudian korban langsung berdiri dan memegang leher terdakwa menggunakan tangan kirinya mendapatkan perlakuan seperti itu terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawanya menggunakan tangan kanan dan menusukan pisau tersebut kearah rusuk bagian dalam sebelah kiri dan kebagian lengan kiri bagian atas.
  • Bahwa setelah melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali terdakwa melihat korban Zulkifli Als Ikip berjalan menjauh dari rumahnya menuju keluar gang dan diikuti oleh saudara amat cupu;
  • Bahwa korban korban Zulkifli Als Ikip pada pukul 18.00 WITA saat itu berada dibelakang rumah warga menghubungi saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman melalui handphone meminta untuk diantarkan ke mantri Aspan pada pukul 18.30 WITA mereka sampai di kediaman saksi Mantri Aspan dan kemudian skasi Mantri Aspan melakukan pemeriksaan terhadap luka yang dialami oleh korban Zulkifli Als Ikip. Melihat luka yang cukup serius saksi Mantri Aspan menyarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut namun ditolak oleh korban Zulkifli Als Ikip dan meminta saksi Mantri Aspan untuk menjahit lukanya saja namun saksi mantri aspan menolak karena hal tersebut justru membahayakan korban dan mantri aspan hanya membersihkan luka korban dan menutupnya dengan kain kasa;
  • Bahwa setelah selesai mendapatkan perawatan di rumah mantri Aspan korban Zulkifli Als Ikip meminta saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman untuk mengantarkannya ke kontrakan atau bedekan milik keluarga korban di daerah desa Pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai melihat korban Zulkifli Als Ikip sedang tertidur sendirian di bedekan milik keluarga korban melihat korban yang Tekena luka tusuk saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai menawakan untuk mengantarkan korban kerumah sakit namun ditolak oleh korban;
  • Bahwa setelah itu saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai pergi meninggalkan korban menuju posko pemadam kebakaran pesayangan dan memberitahukan kepada keluarga korban bahwa korban Zulkifli Als Ikip sedang terluka parah namun tidak mau dibawa kerumah sakit saat ini beraada di bedekan/kontrakan milik keluarganya di daerah desa pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00-24.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip sudah berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk menerima penaganan medis. Bahwa ketika itu didapatkan informasi bahwa korban Zulkifli Als Ikip harus secepatnya dioprasi luka yang dialaminya cukup serius dikhawatirkan mengenai organ vital dengan perkiraan biaya Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) namun bahwa korban Zulkifli Als Ikip menolak dilakukan tindakan operasi menindak lanjuti permintaan korban dan kearganya tersebut Ahli dr. Setiyo Supriyadi hanya membersihkan luka dan menutup luka korban namun tidak rapat agar tidak terjadi Pnemothorak dan menyiapkan Administrasi Kepulangan Pasian Atas Permintaan Sendiri (APS);
  •  Bahwa pada senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 01.15 korban dalam kondisi sadar dibawa oleh keluarganya ke rumah di Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur untuk dilakukan perawatan luka secara tradisional dengan menggunakan minyak Dayak.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 09.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip Zulkifli Als Ikip Kembali dibawa Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha karena mengalami pendarahan. Setelah dialkukan perawatan oleh pihak Rumah Sakit sekitar jam 18.00 Wita korban Zulkifli Als Ikip dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et Repertum nomor 353/025/MR/V/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2024 dan ditanda tangani oleh dr. setyo supriyadi terdapat luka robek pada lengan bagian atas sebelah kiri dan luka robek pada bagian ketiak tengah diantara iga lima dan enam akibat persentuhan benda tajam. Bahwa berdasarkan keterangan ahli area pada luka tusukan korban terdapat organ vital diantaranya paru-paru, diafragma, perithonium dan usus.

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP --------------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidair

------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Als ANANG ITING Bin SUBELI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang Keluarga Jl. Martapura Lama RT 03 / RW 02 Kec. Martapura Timur Kab Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini melakukan perbuatan “Barang siapa melakukan penganiyayaan yang mati, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : --------------------------

  • Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 230.000 (duaratus tiga puluh ribu rupiah) kepada korban Zulkifli Als Ikip namun sudah terdakwa cicil sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang adalah Rp. 130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saat itu terdakwa yang sedang mempersiapkan obor untuk acara takbiran hari raya Idul Adha korban Zulkifli Als Ikip mendatangi terdakwa dengan tujuan untuk menagih sisa hutang yang belum dibayarkan;
  • Bahwa korban Zulkifli Als Ikip ketika mendatangi terdakwa langsung monodongkan senjata tajam di perut terdakwa merasa ketakutan terdakwa memberikan uang yang dia pegang saat itu senilai Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan saat itu terdakwa mengatakan akan berusaha melunasinya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip memindahkan senjata tajam yang ditodongkannya tersebut kebagian leher terdakwa sambil mengatakan bahwa sisa hutang harus lunas hari ini dan terdakwa diminta menemui korban Zulkifli Als Ikip di simpang empat pesayangan atau dirumah koban Zulkifli Als Ikip;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pergi ke tempat kerja istrinya dijalan Batuah Martapura dengan maksud meminta uang kepada istrinya untuk melunasi hutangnya kepada Zulkifli Als Ikip namun itrinya tidak memiliki uang seningga terdakwa meminjam sepeda motor Honda Genio untuk mencari uang pinjaman;
  • Bahwa setelah berusaha mencari uang pinjaman namun tidak berhasil karena takut terjadi suatu hal yang tidak diinginkan maka terdakwa pergi kerumah teman terdakwa Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I  untuk meminjam senjata tajam berjenis pisau dan lengkap dengan kupangnya yang panjang keseluruhannya 25 cm awalnya saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I  menolak meminjamkan pisau miliknya karena akan digunakan untuk penyembelihan korban esok harinya namun terdakwa tetap bersihkeras meminjam pisau tersebut dengan alasan akan membuat pisau yang sama dengan milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I dipandai besi yang berada di pasar martapura mendengar alasan tersebut maka saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I memnjamkan pisau miliknya tersebut;
  • Bahwa setelah berhasil meminjam pisau milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mau membeli kupon kurban selanjutnya terdakwa menawarkan 3 kupon kurban miliknya untuk dibeli seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kerena terdakwa minta sedang membutuhkan uang cepat terdakwa meminya dibayar saat itu juga namun calon pembeli kupon menolak dan menyuruh terdakwa datang esok hari lagi;
  • Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan uang telah di usahakan terdakwa namun tidak ada hasilnya maka terdakwa pergi ke daerah simpang empat pesayangan untuk menemui korban Zulkifli Als Ikip namun saat itu korban tidak sedang dilokasi dan terdakwa bertemu dengan saudara Amat Cupu yang mengatakan bahwa korban Zulkifli Als Ikip berada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju rumah korban Zulkifli Als Ikip bersama dengan saudara Amat Cupu;
  • Bahwa setelah sampai di rumah korban terdakwa memanggil korban Zulkifli Als Ikip dengan sebutan “ IKIP, IKIP”, setelah bertemu korban Zulkifli Als Ikip mengajak terdakwa berjalan menjauhi saudara Amat Cupu dan terdakwa mengatakan belum sanggup membayar hutangnya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip emosi kepada terdakwa dan berkata “ Bungul nyawa, beisi hutang kada mau bayar, nyawa handak matikah, jangan pina handak beurusan lawan unda, unda ngalih orangnya, apa nan unda pander harus terjadi “  kemudian korban langsung berdiri dan memegang leher terdakwa menggunakan tangan kirinya mendapatkan perlakuan seperti itu terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawanya menggunakan tangan kanan dan menusukan pisau tersebut kearah rusuk bagian dalam sebelah kiri dan kebagian lengan kiri bagian atas.
  • Bahwa setelah melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali terdakwa melihat korban Zulkifli Als Ikip berjalan menjauh dari rumahnya menuju keluar gang dan diikuti oleh saudara amat cupu;
  • Bahwa korban korban Zulkifli Als Ikip pada pukul 18.00 WITA saat itu berada dibelakang rumah warga menghubungi saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman melalui handphone meminta untuk diantarkan ke mantri Aspan pada pukul 18.30 WITA mereka sampai di kediaman saksi Mantri Aspan dan kemudian skasi Mantri Aspan melakukan pemeriksaan terhadap luka yang dialami oleh korban Zulkifli Als Ikip. Melihat luka yang cukup serius saksi Mantri Aspan menyarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut namun ditolak oleh korban Zulkifli Als Ikip dan meminta saksi Mantri Aspan untuk menjahit lukanya saja namun saksi mantri aspan menolak karena hal tersebut justru membahayakan korban dan mantri aspan hanya membersihkan luka korban dan menutupnya dengan kain kasa;
  • Bahwa setelah selesai mendapatkan perawatan di rumah mantri Aspan korban Zulkifli Als Ikip meminta saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman untuk mengantarkannya ke kontrakan atau bedekan milik keluarga korban di daerah desa Pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai melihat korban Zulkifli Als Ikip sedang tertidur sendirian di bedekan milik keluarga korban melihat korban yang Tekena luka tusuk saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai menawakan untuk mengantarkan korban kerumah sakit namun ditolak oleh korban;
  • Bahwa setelah itu saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai pergi meninggalkan korban menuju posko pemadam kebakaran pesayangan dan memberitahukan kepada keluarga korban bahwa korban Zulkifli Als Ikip sedang terluka parah namun tidak mau dibawa kerumah sakit saat ini beraada di bedekan/kontrakan milik keluarganya di daerah desa pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00-24.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip sudah berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk menerima penaganan medis. Bahwa ketika itu didapatkan informasi bahwa korban Zulkifli Als Ikip harus secepatnya dioprasi luka yang dialaminya cukup serius dikhawatirkan mengenai organ vital dengan perkiraan biaya Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) namun bahwa korban Zulkifli Als Ikip menolak dilakukan tindakan operasi menindak lanjuti permintaan korban dan kearganya tersebut Ahli dr. Setiyo Supriyadi hanya membersihkan luka dan menutup luka korban namun tidak rapat agar tidak terjadi Pnemothorak dan menyiapkan Administrasi Kepulangan Pasian Atas Permintaan Sendiri (APS);
  •  Bahwa pada senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 01.15 korban dalam kondisi sadar dibawa oleh keluarganya ke rumah di Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur untuk dilakukan perawatan luka secara tradisional dengan menggunakan minyak Dayak.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 09.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip Zulkifli Als Ikip Kembali dibawa Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha karena mengalami pendarahan. Setelah dialkukan perawatan oleh pihak Rumah Sakit sekitar jam 18.00 Wita korban Zulkifli Als Ikip dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et Repertum nomor 353/025/MR/V/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2024 dan ditanda tangani oleh dr. setyo supriyadi terdapat luka robek pada lengan bagian atas sebelah kiri dan luka robek pada bagian ketiak tengah diantara iga lima dan enam akibat persentuhan benda tajam. Bahwa berdasarkan keterangan ahli area pada luka tusukan korban terdapat organ vital diantaranya paru-paru, diafragma, perithonium dan usus.

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Primair

------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Als ANANG ITING Bin SUBELI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang Keluarga Jl. Martapura Lama RT 03 / RW 02 Kec. Martapura Timur Kab Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini melakukan perbuatan “Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, yang mengakibatkan luka berat” , yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : ---------------------------------------------

  • Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 230.000 (duaratus tiga puluh ribu rupiah) kepada korban Zulkifli Als Ikip namun sudah terdakwa cicil sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang adalah Rp. 130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saat itu terdakwa yang sedang mempersiapkan obor untuk acara takbiran hari raya Idul Adha korban Zulkifli Als Ikip mendatangi terdakwa dengan tujuan untuk menagih sisa hutang yang belum dibayarkan;
  • Bahwa korban Zulkifli Als Ikip ketika mendatangi terdakwa langsung monodongkan senjata tajam di perut terdakwa merasa ketakutan terdakwa memberikan uang yang dia pegang saat itu senilai Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan saat itu terdakwa mengatakan akan berusaha melunasinya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip memindahkan senjata tajam yang ditodongkannya tersebut kebagian leher terdakwa sambil mengatakan bahwa sisa hutang harus lunas hari ini dan terdakwa diminta menemui korban Zulkifli Als Ikip di simpang empat pesayangan atau dirumah koban Zulkifli Als Ikip;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pergi ke tempat kerja istrinya dijalan Batuah Martapura dengan maksud meminta uang kepada istrinya untuk melunasi hutangnya kepada Zulkifli Als Ikip namun itrinya tidak memiliki uang dan mencoba meminjam kepada keluarganya namun tidak juga mendapatkan pinjaman seningga terdakwa meminjam sepeda motor Honda Genio milik istrinya untuk pergi ke rumah saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I untuk meminjam pisau untuk berjaga-jaga sebelum bertemu korban Zulkifli Als Ikip;
  • Bahwa setelah berhasil meminjam pisau milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mau membeli kupon kurban selanjutnya terdakwa menawarkan 3 kupon kurban miliknya untuk dibeli seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kerena terdakwa minta sedang membutuhkan uang cepat terdakwa meminta dibayar saat itu juga namun calon pembeli kupon menolak dan menyuruh terdakwa datang esok hari lagi;
  • Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan uang telah di usahakan terdakwa namun tidak ada hasilnya maka terdakwa pergi ke daerah simpang empat pesayangan untuk menemui korban Zulkifli Als Ikip namun saat itu korban tidak sedang dilokasi dan terdakwa bertemu dengan saudara Amat Cupu yang mengatakan bahwa korban Zulkifli Als Ikip berada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju rumah korban Zulkifli Als Ikip bersama dengan saudara Amat Cupu;
  • Bahwa setelah sampai di rumah korban terdakwa memanggil korban Zulkifli Als Ikip dengan sebutan “ IKIP, IKIP”, setelah bertemu korban Zulkifli Als Ikip mengajak terdakwa berjalan menjauhi saudara Amat Cupu dan terdakwa mengatakan belum sanggup membayar hutangnya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip emosi kepada terdakwa dan berkata “ Bungul nyawa, beisi hutang kada mau bayar, nyawa handak matikah, jangan pina handak beurusan lawan unda, unda ngalih orangnya, apa nan unda pander harus terjadi “  kemudian korban langsung berdiri dan memegang leher terdakwa menggunakan tangan kirinya mendapatkan perlakuan seperti itu terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawanya menggunakan tangan kanan dan menusukan pisau tersebut kearah rusuk bagian dalam sebelah kiri dan kebagian lengan kiri bagian atas yang mana pada bagian rusuk kiri terdapat organ vital.
  • Bahwa setelah melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali terdakwa melihat korban Zulkifli Als Ikip berjalan menjauh dari rumahnya menuju keluar gang dan diikuti oleh saudara amat cupu;
  • Bahwa korban korban Zulkifli Als Ikip pada pukul 18.00 WITA saat itu berada dibelakang rumah warga menghubungi saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman melalui handphone meminta untuk diantarkan ke mantri Aspan pada pukul 18.30 WITA mereka sampai di kediaman saksi Mantri Aspan dan kemudian skasi Mantri Aspan melakukan pemeriksaan terhadap luka yang dialami oleh korban Zulkifli Als Ikip. Melihat luka yang cukup serius saksi Mantri Aspan menyarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut namun ditolak oleh korban Zulkifli Als Ikip dan meminta saksi Mantri Aspan untuk menjahit lukanya saja namun saksi mantri aspan menolak karena hal tersebut justru membahayakan korban dan mantri aspan hanya membersihkan luka korban dan menutupnya dengan kain kasa;
  • Bahwa setelah selesai mendapatkan perawatan di rumah mantri Aspan korban Zulkifli Als Ikip meminta saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman untuk mengantarkannya ke kontrakan atau bedekan milik keluarga korban di daerah desa Pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai melihat korban Zulkifli Als Ikip sedang tertidur sendirian di bedekan milik keluarga korban melihat korban yang Tekena luka tusuk saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai menawakan untuk mengantarkan korban kerumah sakit namun ditolak oleh korban;
  • Bahwa setelah itu saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai pergi meninggalkan korban menuju posko pemadam kebakaran pesayangan dan memberitahukan kepada keluarga korban bahwa korban Zulkifli Als Ikip sedang terluka parah namun tidak mau dibawa kerumah sakit saat ini beraada di bedekan/kontrakan milik keluarganya di daerah desa pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00-24.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip sudah berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk menerima penaganan medis. Bahwa ketika itu didapatkan informasi bahwa korban Zulkifli Als Ikip harus secepatnya dioprasi luka yang dialaminya cukup serius dikhawatirkan mengenai organ vital dengan perkiraan biaya Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) namun bahwa korban Zulkifli Als Ikip menolak dilakukan tindakan operasi menindak lanjuti permintaan korban dan kearganya tersebut Ahli dr. Setiyo Supriyadi hanya membersihkan luka dan menutup luka korban namun tidak rapat agar tidak terjadi Pnemothorak dan menyiapkan Administrasi Kepulangan Pasian Atas Permintaan Sendiri (APS);
  •  Bahwa pada senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 01.15 korban dalam kondisi sadar dibawa oleh keluarganya ke rumah di Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur untuk dilakukan perawatan luka secara tradisional dengan menggunakan minyak Dayak.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et Repertum nomor 353/025/MR/V/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2024 dan ditanda tangani oleh dr. setyo supriyadi terdapat luka robek pada lengan bagian atas sebelah kiri dan luka robek pada bagian ketiak tengah diantara iga lima dan enam akibat persentuhan benda tajam. Bahwa berdasarkan keterangan ahli area pada luka tusukan korban terdapat organ vital diantaranya paru-paru, diafragma, perithonium dan usus.

.-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1)  KUHP --------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Als ANANG ITING Bin SUBELI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang Keluarga Jl. Martapura Lama RT 03 / RW 02 Kec. Martapura Timur Kab Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini melakukan perbuatan “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan berencana yang berakibat luka berat,, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 230.000 (duaratus tiga puluh ribu rupiah) kepada korban Zulkifli Als Ikip namun sudah terdakwa cicil sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang adalah Rp. 130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saat itu terdakwa yang sedang mempersiapkan obor untuk acara takbiran hari raya Idul Adha korban Zulkifli Als Ikip mendatangi terdakwa dengan tujuan untuk menagih sisa hutang yang belum dibayarkan;
  • Bahwa korban Zulkifli Als Ikip ketika mendatangi terdakwa langsung monodongkan senjata tajam di perut terdakwa merasa ketakutan terdakwa memberikan uang yang dia pegang saat itu senilai Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan saat itu terdakwa mengatakan akan berusaha melunasinya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip memindahkan senjata tajam yang ditodongkannya tersebut kebagian leher terdakwa sambil mengatakan bahwa sisa hutang harus lunas hari ini dan terdakwa diminta menemui korban Zulkifli Als Ikip di simpang empat pesayangan atau dirumah koban Zulkifli Als Ikip;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pergi ke tempat kerja istrinya dijalan Batuah Martapura dengan maksud meminta uang kepada istrinya untuk melunasi hutangnya kepada Zulkifli Als Ikip namun itrinya tidak memiliki uang seningga terdakwa meminjam sepeda motor Honda Genio untuk mencari uang pinjaman;
  • Bahwa setelah berusaha mencari uang pinjaman namun tidak berhasil sebagai antasipasi apabila terdakwa mendapat perlakuan buruk dari korban Zulkifli Als Ikip  maka terdakwa pergi kerumah temannya Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I  untuk meminjam senjata tajam berjenis pisau dan lengkap dengan kupangnya yang panjang keseluruhannya 25 cm awalnya saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I  menolak meminjamkan pisau miliknya karena akan digunakan untuk penyembelihan korban esok harinya namun terdakwa tetap bersihkeras meminjam pisau tersebut dengan alasan akan membuat pisau yang sama dengan milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I dipandai besi yang berada di pasar martapura mendengar alasan tersebut maka saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I meminjamkan pisau miliknya tersebut dengan catatan agar segera terdakwa kembalikan kepada saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I;
  • Bahwa setelah berhasil meminjam pisau milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mau membeli kupon kurban selanjutnya terdakwa menawarkan 3 kupon kurban miliknya untuk dibeli seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kerena terdakwa minta sedang membutuhkan uang cepat terdakwa meminya dibayar saat itu juga namun calon pembeli kupon menolak dan menyuruh terdakwa datang esok hari lagi;
  • Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan uang telah di usahakan terdakwa namun tidak ada hasilnya maka terdakwa pergi ke daerah simpang empat pesayangan untuk menemui korban Zulkifli Als Ikip dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang terdakwa sembunyikan dibalik bajunya namun saat itu korban tidak sedang dilokasi dan terdakwa bertemu dengan saudara Amat Cupu yang mengatakan bahwa korban Zulkifli Als Ikip berada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju rumah korban Zulkifli Als Ikip bersama dengan saudara Amat Cupu;
  • Bahwa setelah sampai di rumah korban terdakwa memanggil korban Zulkifli Als Ikip dengan sebutan “ IKIP, IKIP”, setelah bertemu korban Zulkifli Als Ikip mengajak terdakwa berjalan menjauhi saudara Amat Cupu dan terdakwa mengatakan belum sanggup membayar hutangnya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip emosi kepada terdakwa dan berkata “ Bungul nyawa, beisi hutang kada mau bayar, nyawa handak matikah, jangan pina handak beurusan lawan unda, unda ngalih orangnya, apa nan unda pander harus terjadi “  kemudian korban langsung berdiri dan memegang leher terdakwa menggunakan tangan kirinya mendapatkan perlakuan seperti itu terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawanya menggunakan tangan kanan dan menusukan pisau tersebut kearah rusuk bagian dalam sebelah kiri dan kebagian lengan kiri bagian atas.
  • Bahwa setelah melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali terdakwa melihat korban Zulkifli Als Ikip berjalan menjauh dari rumahnya menuju keluar gang dan diikuti oleh saudara amat cupu;
  • Bahwa korban korban Zulkifli Als Ikip pada pukul 18.00 WITA saat itu berada dibelakang rumah warga menghubungi saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman melalui handphone meminta untuk diantarkan ke mantri Aspan pada pukul 18.30 WITA mereka sampai di kediaman saksi Mantri Aspan dan kemudian skasi Mantri Aspan melakukan pemeriksaan terhadap luka yang dialami oleh korban Zulkifli Als Ikip. Melihat luka yang cukup serius saksi Mantri Aspan menyarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut namun ditolak oleh korban Zulkifli Als Ikip dan meminta saksi Mantri Aspan untuk menjahit lukanya saja namun saksi mantri aspan menolak karena hal tersebut justru membahayakan korban dan mantri aspan hanya membersihkan luka korban dan menutupnya dengan kain kasa;
  • Bahwa setelah selesai mendapatkan perawatan di rumah mantri Aspan korban Zulkifli Als Ikip meminta saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman untuk mengantarkannya ke kontrakan atau bedekan milik keluarga korban di daerah desa Pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai melihat korban Zulkifli Als Ikip sedang tertidur sendirian di bedekan milik keluarga korban melihat korban yang Tekena luka tusuk saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai menawakan untuk mengantarkan korban kerumah sakit namun ditolak oleh korban;
  • Bahwa setelah itu saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai pergi meninggalkan korban menuju posko pemadam kebakaran pesayangan dan memberitahukan kepada keluarga korban bahwa korban Zulkifli Als Ikip sedang terluka parah namun tidak mau dibawa kerumah sakit saat ini beraada di bedekan/kontrakan milik keluarganya di daerah desa pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00-24.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip sudah berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk menerima penaganan medis. Bahwa ketika itu didapatkan informasi bahwa korban Zulkifli Als Ikip harus secepatnya dioprasi luka yang dialaminya cukup serius dikhawatirkan mengenai organ vital dengan perkiraan biaya Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) namun bahwa korban Zulkifli Als Ikip menolak dilakukan tindakan operasi menindak lanjuti permintaan korban dan kearganya tersebut Ahli dr. Setiyo Supriyadi hanya membersihkan luka dan menutup luka korban namun tidak rapat agar tidak terjadi Pnemothorak dan menyiapkan Administrasi Kepulangan Pasian Atas Permintaan Sendiri (APS);
  •  Bahwa pada senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 01.15 korban dalam kondisi sadar dibawa oleh keluarganya ke rumah di Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur untuk dilakukan perawatan luka secara tradisional dengan menggunakan minyak Dayak.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et Repertum nomor 353/025/MR/V/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2024 dan ditanda tangani oleh dr. setyo supriyadi terdapat luka robek pada lengan bagian atas sebelah kiri dan luka robek pada bagian ketiak tengah diantara iga lima dan enam akibat persentuhan benda tajam. Bahwa berdasarkan keterangan ahli area pada luka tusukan korban terdapat organ vital diantaranya paru-paru, diafragma, perithonium dan usus.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (2) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair

------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Als ANANG ITING Bin SUBELI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang Keluarga Jl. Martapura Lama RT 03 / RW 02 Kec. Martapura Timur Kab Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini melakukan perbuatan “Barang siapa melakukan penganiyayaan yang mati, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : --------------------------

  • Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 230.000 (duaratus tiga puluh ribu rupiah) kepada korban Zulkifli Als Ikip namun sudah terdakwa cicil sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang adalah Rp. 130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saat itu terdakwa yang sedang mempersiapkan obor untuk acara takbiran hari raya Idul Adha korban Zulkifli Als Ikip mendatangi terdakwa dengan tujuan untuk menagih sisa hutang yang belum dibayarkan;
  • Bahwa korban Zulkifli Als Ikip ketika mendatangi terdakwa langsung monodongkan senjata tajam di perut terdakwa merasa ketakutan terdakwa memberikan uang yang dia pegang saat itu senilai Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan saat itu terdakwa mengatakan akan berusaha melunasinya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip memindahkan senjata tajam yang ditodongkannya tersebut kebagian leher terdakwa sambil mengatakan bahwa sisa hutang harus lunas hari ini dan terdakwa diminta menemui korban Zulkifli Als Ikip di simpang empat pesayangan atau dirumah koban Zulkifli Als Ikip;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pergi ke tempat kerja istrinya dijalan Batuah Martapura dengan maksud meminta uang kepada istrinya untuk melunasi hutangnya kepada Zulkifli Als Ikip namun itrinya tidak memiliki uang seningga terdakwa meminjam sepeda motor Honda Genio untuk mencari uang pinjaman;
  • Bahwa setelah berusaha mencari uang pinjaman namun tidak berhasil karena takut terjadi suatu hal yang tidak diinginkan maka terdakwa pergi kerumah teman terdakwa Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I  untuk meminjam senjata tajam berjenis pisau dan lengkap dengan kupangnya yang panjang keseluruhannya 25 cm awalnya saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I  menolak meminjamkan pisau miliknya karena akan digunakan untuk penyembelihan korban esok harinya namun terdakwa tetap bersihkeras meminjam pisau tersebut dengan alasan akan membuat pisau yang sama dengan milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I dipandai besi yang berada di pasar martapura mendengar alasan tersebut maka saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I memnjamkan pisau miliknya tersebut;
  • Bahwa setelah berhasil meminjam pisau milik saksi Ahmad Bulkini Als Ibul Bin Rafi’I selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mau membeli kupon kurban selanjutnya terdakwa menawarkan 3 kupon kurban miliknya untuk dibeli seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kerena terdakwa minta sedang membutuhkan uang cepat terdakwa meminya dibayar saat itu juga namun calon pembeli kupon menolak dan menyuruh terdakwa datang esok hari lagi;
  • Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan uang telah di usahakan terdakwa namun tidak ada hasilnya maka terdakwa pergi ke daerah simpang empat pesayangan untuk menemui korban Zulkifli Als Ikip namun saat itu korban tidak sedang dilokasi dan terdakwa bertemu dengan saudara Amat Cupu yang mengatakan bahwa korban Zulkifli Als Ikip berada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju rumah korban Zulkifli Als Ikip bersama dengan saudara Amat Cupu;
  • Bahwa setelah sampai di rumah korban terdakwa memanggil korban Zulkifli Als Ikip dengan sebutan “ IKIP, IKIP”, setelah bertemu korban Zulkifli Als Ikip mengajak terdakwa berjalan menjauhi saudara Amat Cupu dan terdakwa mengatakan belum sanggup membayar hutangnya hari itu juga kemudian korban Zulkifli Als Ikip emosi kepada terdakwa dan berkata “ Bungul nyawa, beisi hutang kada mau bayar, nyawa handak matikah, jangan pina handak beurusan lawan unda, unda ngalih orangnya, apa nan unda pander harus terjadi “  kemudian korban langsung berdiri dan memegang leher terdakwa menggunakan tangan kirinya mendapatkan perlakuan seperti itu terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawanya menggunakan tangan kanan dan menusukan pisau tersebut kearah rusuk bagian dalam sebelah kiri dan kebagian lengan kiri bagian atas.
  • Bahwa setelah melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali terdakwa melihat korban Zulkifli Als Ikip berjalan menjauh dari rumahnya menuju keluar gang dan diikuti oleh saudara amat cupu;
  • Bahwa korban korban Zulkifli Als Ikip pada pukul 18.00 WITA saat itu berada dibelakang rumah warga menghubungi saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman melalui handphone meminta untuk diantarkan ke mantri Aspan pada pukul 18.30 WITA mereka sampai di kediaman saksi Mantri Aspan dan kemudian skasi Mantri Aspan melakukan pemeriksaan terhadap luka yang dialami oleh korban Zulkifli Als Ikip. Melihat luka yang cukup serius saksi Mantri Aspan menyarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut namun ditolak oleh korban Zulkifli Als Ikip dan meminta saksi Mantri Aspan untuk menjahit lukanya saja namun saksi mantri aspan menolak karena hal tersebut justru membahayakan korban dan mantri aspan hanya membersihkan luka korban dan menutupnya dengan kain kasa;
  • Bahwa setelah selesai mendapatkan perawatan di rumah mantri Aspan korban Zulkifli Als Ikip meminta saksi Roliansyah Alias Roli Bin Suratman untuk mengantarkannya ke kontrakan atau bedekan milik keluarga korban di daerah desa Pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai melihat korban Zulkifli Als Ikip sedang tertidur sendirian di bedekan milik keluarga korban melihat korban yang Tekena luka tusuk saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai menawakan untuk mengantarkan korban kerumah sakit namun ditolak oleh korban;
  • Bahwa setelah itu saksi Muhammad Bawaihi Als Bawai pergi meninggalkan korban menuju posko pemadam kebakaran pesayangan dan memberitahukan kepada keluarga korban bahwa korban Zulkifli Als Ikip sedang terluka parah namun tidak mau dibawa kerumah sakit saat ini beraada di bedekan/kontrakan milik keluarganya di daerah desa pekauman;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00-24.00 WITA korban Zulkifli Als Ikip sudah berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk menerima penaganan medis. Bahwa ketika itu didapatkan informasi bahwa korban Zulkifli Als Ikip harus secepatnya dioprasi luka yang dialaminya cukup serius dikhawatirkan mengenai organ vital dengan perkiraan biaya Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) namun bahwa korban Zulkifli Als Ikip menolak dilakukan tindakan operasi menindak lanjuti permintaan korban dan kearganya tersebut Ahli dr. Setiyo Supriyadi hanya membersihkan luka dan menutup luka korban namun tidak rapat agar tidak terjadi Pnemothorak dan menyiapkan Administrasi Kepulangan Pasian Atas Permintaan Sendiri (APS);
  •  Bahwa pada senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 01.15 korban dalam kondisi sadar dibawa oleh keluarganya ke rumah di Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur untuk dilakukan perawatan luka secara tradisional dengan menggunakan minyak Dayak.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et Repertum nomor 353/025/MR/V/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2024 dan ditanda tangani oleh dr. setyo supriyadi terdapat luka robek pada lengan bagian atas sebelah kiri dan luka robek pada bagian ketiak tengah diantara iga lima dan enam akibat persentuhan benda tajam. Bahwa berdasarkan keterangan ahli area pada luka tusukan korban terdapat organ vital diantaranya paru-paru, diafragma, perithonium dan usus.

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya