Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Mtp INDA AULIA ROBA AH, S.H. FITRIAN NOOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDA AULIA ROBA AH, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Jhonter.S.W.Silaban,S.H.INDA AULIA ROBA AH, S.H.
Tergugat
NoNama
1FITRIAN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.

3.Menyatakan Penggugat adalah peserta usaha BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar yang dikelola dan atau milik Tergugat;

4.Menyatakan sah secara hukum kesepakatan dan atau perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 05 Agustus 2023 dalam usaha BBM (Bahan Bakar Minyak) SolarĀ  dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

7.Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat yakni berupa :
7.1 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Cabi, RT.001, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
7.2 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri bangunan rumah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik dengan NIB : 04078 yang terletak di Jalan Rahayu, Komplek Meranti Griya Asri 1, Blok D, RT.003, RW.001, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
7.3 1 (satu) unit mobil, Nomor Polisi DA333TR, atas nama FITRIAN NOOR, Merk Toyota, Type Alphard 2.5G A/T, Tahun Buat 2023, War Putih;
7.4 1 (satu) unit mobil, Nomor Polisi DA1509TDC, atas nama FERRY IRAWAN PRATAMA, Merk Toyota, Type Alphard 2.4 Automatic, Tahun Buat 2010, War Hitam;
7.5 1 (satu) unit sepeda motor, Nomor Polisi DA2337BB, atas nama FITRIAN NOOR, Merk Benelli, Type BS 200 MB M/T, Tahun Buat 2020, War Hitam;

8.Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian Penggugat yakni sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Harta benda milik Tergugat yang ada maupun yang akan ada akan diajukan untuk disita dan akan dielang untuk membayar kerugian Penggugat melalui Pengadilan Negeri Martapura.

9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak