Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Mtp GUNAWAN alias AGUNG bin IYAN LEGRAN Kepolisian Resort Banjar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 13 Nov. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GUNAWAN alias AGUNG bin IYAN LEGRAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Banjar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara pidana “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Dan atau “ membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata penikam/ senjata penusuk secara tanpa hak/surat izin yang sah”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidanda dan atau Pasal 2 Ayat (1)  huruf UU Darurat No. 12 tahun 1951 “;
3.     Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya