Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
1.MUHAMMAD ASIR KINDI bin SURIANI
2.RAHMANI bin M. ALI DJADRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-847/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASIR KINDI bin SURIANI[Penahanan]
2RAHMANI bin M. ALI DJADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ASIR KINDI BIN SURIANI (ALM) bersama-sama Terdakwa II RAHMANI BIN M. ALI DJADRI (ALM) pada hari Senin tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 03.05 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Batang Ilir RT 02 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, terdakwa I sdr MUHAMMAD ASIR KINDI BIN SURIANI (ALM) datang ke rumah terdakwa II sdr RAHMANI kemudian terdakwa I bilang ke terdakwa II sdr RAHMANI “KITA KAH” kemudian di jawab oleh terdakwa II sdr RAHMANI “AYO” selanjutnya mereka berdua pergi meninggalkan rumah terdakwa II sdr RAHMANI dan berkeliling di sekitar Banjarmasin mencari target yakni tower-tower BTS yang sepi dan tidak ada CCTV nya ternyata tidak mereka temukan dan semua tower yang terdakwa I survei ternyata masih rame kemudian terdakwa I bersama terdakwa II sdr RAHMANI menuju arah jalan gatot dan melewati jalan martapura lama namun tidak kunjung menemukan tower BTS yang sepi penduduknya dan rata rata masih rame orang lalu lalang kemudian terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan perjalanan sampai di martapura tepatnya di Desa Sungai Batang Ilir RT 02 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar mereka menemukan tower BTS yang dalam kondisi sepi dan tidak ada penerangan milik PT. Smartfren Telecom Tbk Banjarmasin.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DA 3360 AL tepat di depan pintu masuk pagar tower BTS di Desa sungai batang ilir tersebut kemudian terdakwa I masuk kedalam area BTS dengan cara mengangkat pintu pagar dan setelah pintu terangkat dan digeser kemudian terdakwa I masuk kedalam untuk melepasi semua klem kabel yang sudah terpasang dari bawah dengan menggunakan kunci 13 (tiga belas). Setelah semua klem kabel terlepas kemudian terdakwa I mematikan arus listrik pada MCB dan setelah itu terdakwa I memanjat tower BTS memotong dengan menggunakan tang potong kabel dari atas setelah semua kabel power RRU warna hitam, merk VW-1 CE Type D (2x10 mm2) dengan panjang sekitar 330 (tiga ratus tiga puluh) meter sudah terpotong kemudian terdakwa I mendapatkan sekitar 6 (enam) kali tarikan setelah selesai ditarik dan digulung terdakwa I memindahkan kabel Power tersebut  keluar pagar dan diambil oleh terdakwa II untuk di taruh di sepeda motor yang mereka gunakan untuk kemudian meninggalkan tempat tersebut dan menuju arah Banjarmasin untuk pulang kerumah.
  • Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa I kemudian terdakwa I langsung mengupas kabel power RRU warna hitam, merk VW-1 CE Type D (2x10 mm2) dengan panjang sekitar 330 (tiga ratus tiga puluh) meter tersebut karena terdakwa I hanya mengambil tembaganya saja untuk dijual sedangkan kulit kabelnya dibuang ditempat pembuangan sampah di jalan tol basirih. Kemudian tembaganya dijual ke pengepul barang bekas didaerah kelayan dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan total Rp.2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil kabel power RRU warna hitam, merk VW-1 CE Type D (2x10 mm2) dengan panjang sekitar 330 (tiga ratus tiga puluh) meter tanpa seijin dari pemiliknya yakni PT. Smart Fren Telkom dengan tujuan akan Para Terdakwa dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang  atas perbuatan para Terdakwa PT. Smart Fren Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3, 4, 5 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya