Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
ARPANI alias PANI Bin LUWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-850/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARPANI alias PANI Bin LUWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkARPANI alias PANI Bin LUWI
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMER :

---------Bahwa terdakwa  ARPANI ALS PANI Bin LUWI (Alm) pada hari  Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  jalan Gerilya No.16 Mekarsari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan  terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal petugas BNN yakni saksi Marvil Samuel Rumagit dan saksi Gugun Gunawan yang mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan di jalan Gerilya No.16 Mekarsari Kabupaten Banjar sering terjadi peredaran narkotika setelah dilakukan pemantauan disekitar tempat tersebut, petugas BNN yakni saksi Marvil Samuel Rumagit dan saksi Gugun Gunawan melihat terdakwa sedang berada di sebuah warung dan hendak kembali menuju sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih Nomor Polisi 6829 GCB lalu saksi Marvil Samuel Rumagit dan saksi Gugun Gunawan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah petugas melakukan pemeriksaan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 paket sabu dengan berat kotor 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram) di kantong celana panjang sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram) diperoleh terdakwa pada hari  Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita dengan cara menghubungi orang yang bernama Aceng (dalam pencarian), terdakwa mengatakan kepada sdr Aceng “Apakah ada sabu saya mau membelinya” dan dijawab sdr Aceng “ada” lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih Nomor Polisi 6829 GCB berangkat dari rumah terdakwa menuju ke jalan tembus tol Fly Over Banjarmasin, setibanya dijalan tersebut terdakwa menghubungi kembali sdr Aceng dan terdakwa diminta oleh sdr Aceng untuk mengambil sabunya secara ranjau yang diletakan dipinggir jalan tembus tol Fly Over Banjarmasin dan pembayaran pembelian sabu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan terdakwa setelah semua sabu laku terjual, setelah transaksi pembelian sabu selesai lalu terdakwa membawa 2 paket sabu dengan berat kotor 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram) di dalam kantong celana panjang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa sempat beristirahat sebentar disebuah warung di jalan Gerilya No.16 Mekarsari Kabupaten Banjar sambil menunggu pembeli sabu, setelah selesai minum diwarung lalu terdakwa bermaksud kembali ke sepeda motor Yamaha N Max dan tidak lama kemudian datang petugas BNN yakni saksi Marvil Samuel Rumagit dan saksi Gugun Gunawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa maksud terdakwa membeli sabu dengan berat kotor 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram) adalah untuk dijual kembali kepada orang yang sebelumnya memesan sabu kepada terdakwa dan tempat transaksinya di lakukan  disebuah warung di jalan Gerilya No.16 Mekarsari Kabupaten Banjar, apabila sabunya laku terjual terdakwa mendapat untung sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel diketahui 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram)
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0263 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt., terhadap barang bukti Nama Sampel Sabu dilakukan penyisihan sebanyak 0,28 gram untuk dilakukan pengujian laboratorium dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina  (golongan I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

SUBSIDER :

---------Bahwa terdakwa  ARPANI ALS PANI Bin LUWI (Alm) pada hari  Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  jalan Gerilya No.16 Mekarsari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal petugas BNN yakni saksi Marvil Samuel Rumagit dan saksi Gugun Gunawan yang mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan di jalan Gerilya No.16 Mekarsari Kabupaten Banjar sering terjadi peredaran narkotika setelah dilakukan pemantauan disekitar tempat tersebut, petugas BNN yakni saksi Marvil Samuel Rumagit dan saksi Gugun Gunawan melihat terdakwa sedang berada di sebuah warung dan hendak kembali menuju sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih Nomor Polisi 6829 GCB lalu saksi Marvil Samuel Rumagit dan saksi Gugun Gunawan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah petugas melakukan pemeriksaan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 paket sabu dengan berat kotor 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram) di kantong celana panjang sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram) diperoleh terdakwa pada hari  Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita dengan cara menghubungi orang yang bernama Aceng (dalam pencarian), terdakwa mengatakan kepada sdr Aceng “Apakah ada sabu saya mau membelinya” dan dijawab sdr Aceng “ada” lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih Nomor Polisi 6829 GCB berangkat dari rumah terdakwa menuju ke jalan tembus tol Fly Over Banjarmasin, setibanya dijalan tersebut terdakwa menghubungi kembali sdr Aceng dan terdakwa diminta oleh sdr Aceng untuk mengambil sabunya secara ranjau yang diletakan dipinggir jalan tembus tol Fly Over Banjarmasin dan pembayaran pembelian sabu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan terdakwa setelah semua sabu laku terjual, setelah transaksi pembelian sabu selesai lalu terdakwa membawa 2 paket sabu dengan berat kotor 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram) yang disimpan terdakwa di dalam kantong celana panjang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa sempat beristirahat sebentar disebuah warung di jalan Gerilya No.16 Mekarsari Kabupaten Banjar, setelah selesai minum diwarung lalu terdakwa bermaksud kembali ke sepeda motor Yamaha N Max dan tidak lama kemudian datang petugas BNN yakni saksi Marvil Samuel Rumagit dan saksi Gugun Gunawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel diketahui 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,76 gram (berat bersih 7,28 gram)
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0263 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt., terhadap barang bukti Nama Sampel Sabu dilakukan penyisihan sebanyak 0,28 gram untuk dilakukan pengujian laboratorium dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina  (golongan I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya