Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
KHAIRUL HIDAYAT Bin BAHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1585/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL HIDAYAT Bin BAHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkKHAIRUL HIDAYAT Bin BAHRUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa KHAIRUL HIDAYAT Bin BAHRUDDIN  pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Tandipah Rt.02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tepatnya berada di dirumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat setengah gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran hutang kepada Sdr. Sapran (DPO) kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan cara mengira – ngira menggunakan alat skop dari plastik sedotan. Transaksi narkotika kepada Sdr. Sapran tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa sebelumnya sebanyak 5 (lima) kali, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.15 Wita terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi Ahmadi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket lagi kepada Sdr. Anang Kani (DPO) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 Saksi ADE FEBRYAN., S.H Bin (Alm) M. HUSAIRI dan Saksi TRI HENDRA WIDIYANTO, S.H Bin AGUS SUPRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Sungai Tabuk mendapat informasi dari Saksi AHMADI Bin (Alm) ABIDIN (dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah), bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu – shabu dari Terdakwa KHAIRUL HIDAYAT Bin BAHRUDDIN yang berada di Desa Sungai Tandipah Rt.02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Atas dasar informasi tersebut sekitar jam 20.00 WITA Saksi ADE FEBRYAN., S.H Bin (Alm) M. HUSAIRI dan Saksi TRI HENDRA WIDIYANTO, S.H Bin AGUS SUPRIYANTO menuju ke lokasi dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang buang hajat di jamban bantaran Sungai martapura yang terletak di depan rumah terdakwa lalu Ketika diamankan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu – shabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,39 gram (disisihkan untuk uji laboratories berat 0,03 gram, sehingga tersisa 0,36 gram untuk pembuktian pengadilan), 1 (satu) buah dompet warna merah coklat merk DIOR, 1 (satu) buah skop sederhana yang terbuat dari sedotan plastik, Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk VIVO berwarna biru, 1 (satu) buah Vipet kaca (alat hisap), dan 1 (Satu) buah kotak rokok merk EXCEL WHITE yang diamankan dari terdakwa dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0530 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa KHAIRUL HIDAYAT Bin BAHRUDDIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Tandipah Rt.02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tepatnya berada di dirumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 Saksi ADE FEBRYAN., S.H Bin (Alm) M. HUSAIRI dan Saksi TRI HENDRA WIDIYANTO, S.H Bin AGUS SUPRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Sungai Tabuk mendapat informasi dari Saksi AHMADI Bin (Alm) ABIDIN (dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah), bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu – shabu dari Terdakwa KHAIRUL HIDAYAT Bin BAHRUDDIN yang berada di Desa Sungai Tandipah RT. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Atas dasar informasi tersebut sekitar jam 20.00 WITA Saksi ADE FEBRYAN., S.H Bin (Alm) M. HUSAIRI dan Saksi TRI HENDRA WIDIYANTO, S.H Bin AGUS SUPRIYANTO menuju ke lokasi dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang buang hajat di jamban bantaran Sungai martapura yang terletak di depan rumah terdakwa lalu Ketika diamankan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu shabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,39 gram (disisihkan untuk uji laboratories berat 0,03 gram, sehingga tersisa 0,36 gram untuk pembuktian pengadilan), 1 (satu) buah dompet warna merah coklat merk DIOR, 1 (satu) buah skop sederhana yang terbuat dari sedotan plastik, Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk VIVO berwarna biru, 1 (satu) buah Vipet kaca (alat hisap), dan 1 (Satu) buah kotak rokok merk EXCEL WHITE yang diamankan dari terdakwa dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0530 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya