PRIMAIR
--------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALS IJAI BIN MAWARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Gudang Hirang Rt. 12 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tepatnya di depan rumah Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa pergi ke perumahan sdr. Sarlan yang beralamatkan di Desa Gudang Hirang Rt. 12 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa langsung membawa senjata tajam jenis parang milik Terdakwa yang dimasukkan di dalam celana di bagian pinggang sebelah kanan kemudian sesampainya di depan komplek tempat tinggal Saksi Sarlan Bin (Alm) Johan dan bertanya kepada warga setempat dimana rumah Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN, kemudian warga tersebut menunjukkan posisi rumah Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN dan memanggil Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN kemudian Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN keluar rumah dan terdakwa langsung bertanya kepada Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN “ulun umpat betaken kenapa batagihan iuran sampai menggatek kilometer lampu listrik rumah kakak ulun” dan dijawab oleh Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN “siapa garang Jubai kah” dan Terdakwa menjawab “iya” kemudian Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN mengatakan “kenapa garang ikam” langsung memukul mengenai helm yang Terdakwa sampai mengakibatkan helm Terdakwa lepas dari kepala dan jatuh ke tanah kemudian Saksi Sarlan mencabut senjata tajam jenis belati dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah perut Terdakwa namun Terdakwa berhasil menghindar dan langsung mencabut parang yang terdakwa bawa dari pinggang sebelah kanan dan langsung menebaskan ke tangan Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN kemudian ketika Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN hendak menusukkan senjata tajam miliknya ke arah badan Terdakwa dan pada saat itulah Terdakwa menebaskan parang ke arah tangan Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN selanjutnya ketika tangan kanan Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN mengalami luka dan mengeluarkan darah kemudian Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN lari ke arah depan komplek dan Terdakwa pergi dari tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa, tidak lupa membawa parang yang digunakan sebelumnya dan diletakkan di pijakan kaki sepeda motor dan diinjak dengan kaki Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALS IJAI BIN MAWARDIANSYAH terhadap Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN mengalami luka sebagaimana berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 057/RM/RSI-SA/II/2024 di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Banjarbaru, tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr.Angga Setya Budi dengan hasil pemiksaan sebagai berikut :
Anggota Gerak Atas : Pada lengan bawah kanan bagian luar, tujuh sentimeter dari lipat siku, terdapat luka terbuka bentuk celah berukuran tiga belas sentimeter dengan lebar tujuh sentimeter dan dalam empat sentimeter. Setelah dirapatkan membentuk garis lurus panjang dengan arah miring. Garis batas luka jelas, tepi luka rata, kedua sudut luka tajam. Tebing luka dari kulit, jaringan lemak, otot dan tulang. Tidak ditemukan jembatan jaringan, adanya derik tulang.
Kesimpulan :
1. Telah diperiksa seorang laki-laki berusia empat puluh tujuh tahun.
2. Terdapat luka bacok pada lengan bawah kanan akibat persentuhan benda tajam.
3. Kelainan pada poin dua dapat mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALS IJAI BIN MAWARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ------------
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALS IJAI BIN MAWARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Gudang Hirang Rt. 12 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tepatnya di depan rumah Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa pergi ke perumahan sdr. Sarlan yang beralamatkan di Desa Gudang Hirang Rt. 12 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa langsung membawa senjata tajam jenis parang milik Terdakwa yang dimasukkan di dalam celana di bagian pinggang sebelah kanan kemudian sesampainya di depan komplek tempat tinggal Saksi Sarlan Bin (Alm) Johan dan bertanya kepada warga setempat dimana rumah Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN, kemudian warga tersebut menunjukkan posisi rumah Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN dan memanggil Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN kemudian Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN keluar rumah dan terdakwa langsung bertanya kepada Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN “ulun umpat betaken kenapa batagihan iuran sampai menggatek kilometer lampu listrik rumah kakak ulun” dan dijawab oleh Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN “siapa garang Jubai kah” dan Terdakwa menjawab “iya” kemudian Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN mengatakan “kenapa garang ikam” langsung memukul mengenai helm yang Terdakwa sampai mengakibatkan helm Terdakwa lepas dari kepala dan jatuh ke tanah kemudian Saksi Sarlan mencabut senjata tajam jenis belati dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah perut Terdakwa namun Terdakwa berhasil menghindar dan langsung mencabut parang yang terdakwa bawa dari pinggang sebelah kanan dan langsung menebaskan ke tangan Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN kemudian ketika Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN hendak menusukkan senjata tajam miliknya ke arah badan Terdakwa dan pada saat itulah Terdakwa menebaskan parang ke arah tangan Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN selanjutnya ketika tangan kanan Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN mengalami luka dan mengeluarkan darah kemudian Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN lari ke arah depan komplek dan Terdakwa pergi dari tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa, tidak lupa membawa parang yang digunakan sebelumnya dan diletakkan di pijakan kaki sepeda motor dan diinjak dengan kaki Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALS IJAI BIN MAWARDIANSYAH terhadap Saksi SARLAN Bin (Alm) JOHAN mengalami luka sebagaimana berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 057/RM/RSI-SA/II/2024 di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Banjarbaru, tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr.Angga Setya Budi dengan hasil pemiksaan sebagai berikut :
Anggota Gerak Atas : Pada lengan bawah kanan bagian luar, tujuh sentimeter dari lipat siku, terdapat luka terbuka bentuk celah berukuran tiga belas sentimeter dengan lebar tujuh sentimeter dan dalam empat sentimeter. Setelah dirapatkan membentuk garis lurus panjang dengan arah miring. Garis batas luka jelas, tepi luka rata, kedua sudut luka tajam. Tebing luka dari kulit, jaringan lemak, otot dan tulang. Tidak ditemukan jembatan jaringan, adanya derik tulang.
Kesimpulan :
1. Telah diperiksa seorang laki-laki berusia empat puluh tujuh tahun.
2. Terdapat luka bacok pada lengan bawah kanan akibat persentuhan benda tajam.
3. Kelainan pada poin dua dapat mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALS IJAI BIN MAWARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------ |