Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
M. GUSTI RAMADHAN Alias GUSTI Bin AGUS IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1518/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. GUSTI RAMADHAN Alias GUSTI Bin AGUS IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkM. GUSTI RAMADHAN Alias GUSTI Bin AGUS IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa M.GUSTI RAMADHAN ALS GUSTI ALS MADAN BIN AGUS IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tepatnya di depan indomaret atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita sdr.Domo (DPO) datang ke rumah Terdakwa meminta tolong untuk mencarikan narkotika jenis sabu namun pada saat itu Terdakwa menolak dengan alasan sudah tengah malam kemudian sdr.Domo (DPO) bersikeras meminta carikan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencoba menghubungi saksi Abu Bakar dan menanyakan apakah ada memiliki barang sebanyak setengah gram kemudian saksi Abu Bakar (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab Terdakwa “gasan apa?” setelah itu Terdakwa menanyakan kepada sdr.Domo (DPO) untuk apa dan sdr.Domo (DPO) menjawab “gasan memakai” kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Abu Bakar selanjutnya saksi Abu Bakar menyuruh Terdakwa untuk menunggu sebentar kemudian selang beberapa waktu saksi Abu Bakar kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahu harga narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa menemui saksi Abu Bakar ketempat saksi Abu Bakar bekerja sebagai penjaga malam di daerah Sungai Lulut dan saksi Abu Bakar menyampaikan agar Terdakwa datang sendirian, selanjutnya sebelum berangkat sdr.Domo (DPO) memberikan uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar narkotika jenis sabu yang telah dipesan kepada saksi Abu Bakar kemudian Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.Domo (DPO) kemudian sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa bersama dengan sdr.Domo (DPO) berangkat ke Sungai Lulut untuk mengambil narkotika jenis sabu dari saksi abu bakar  dan sesampainya di tempat yang telah disepakati oleh terdakwa dan saksi abu bakar, Terdakwa meninggalkan sdr.Domo (DPO) untuk pergi sendirian menemui saksi Abu Bakar kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Abu Bakar dan saksi Paujianor (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi Paujianor menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan dibungkus dua plastik klip selanjutnya Terdakwa mencongkel sedikit narkotika jenis sabu tersebut lalu memasukkannya ke dalam plastic klip dan memberikannya kepada saksi Abu Bakar dan saksi Abu Bakar menyerahkannya kepada saksi Paujianor kemudian Terdakwa memasukkan 1 paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari saksi abu bakar ke dalam kotak rokok merk Titan dan disimpan di kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa lalu Terdakwa Kembali dan menjemput sdr.Domo (DPO) di depan komplek tersebut dan menuju rumah tinggal Terdakwa kemudian pada saat diperjalanan Terdakwa dan sdr.Domo mampir di salah satu indomaret di jalan Manarap dengan tujuan membeli rokok kemudian saksi KHAIRONI dan saksi TAUFIQ HARIYANTO yang merupakan anggota Kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,33 gram (plastik klip 0,19 gram) berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah kotak rokok TITAN warna merah dan 1 (satu) buah handphone OPPO A15 warna biru diamankan ke Sat Narkoba Polres Banjar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sementara sdr.Domo (DPO) berhasil melarikan diri
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0702 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35  tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa Terdakwa M.GUSTI RAMADHAN ALS GUSTI ALS MADAN BIN AGUS IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tepatnya di depan indomaret atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa bersama dengan sdr.Domo (DPO) berangkat ke Sungai Lulut untuk mengambil narkotika jenis sabu dari saksi abu bakar (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian sesampainya di tempat yang telah disepakati oleh terdakwa dan saksi abu bakar, Terdakwa meninggalkan sdr.Domo (DPO) untuk pergi sendirian menemui saksi Abu Bakar kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Abu Bakar dan saksi Paujianor (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi Paujianor menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan dibungkus dua plastik klip selanjutnya Terdakwa mencongkel sedikit narkotika jenis sabu tersebut lalu memasukkannya ke dalam plastic klip dan memberikannya kepada saksi Abu Bakar dan saksi Abu Bakar menyerahkannya kepada saksi Paujianor selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari saksi abu bakar ke dalam kotak rokok merk Titan dan disimpan di kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa lalu Terdakwa Kembali dan menjemput sdr.Domo (DPO) di depan komplek lalu menuju rumah tinggal Terdakwa kemudian pada saat diperjalanan Terdakwa dan sdr.Domo mampir di salah satu indomaret di jalan Manarap dengan tujuan membeli rokok kemudian saksi KHAIRONI dan saksi TAUFIQ HARIYANTO yang merupakan anggota Kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,33 gram (plastik klip 0,19 gram) berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah kotak rokok TITAN warna merah dan 1 (satu) buah handphone OPPO A15 warna biru diamankan ke Sat Narkoba Polres Banjar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sementara sdr.Domo (DPO) berhasil melarikan diri
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0702 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa M.GUSTI RAMADHAN ALS GUSTI ALS MADAN BIN AGUS IBRAHIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa M.GUSTI RAMADHAN ALS GUSTI ALS MADAN BIN AGUS IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya