1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Orang Tua Tergugat (Salman Mahdi) atas sebidang tanah yang terletak di jalan Pamajatan Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar seluas 178 m2 (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) sebagaimana yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 6664 Surat Ukur Nomor 03030/GMB/2004 ;\
3.Menyatakan Tergugat sebagai Ahli Waris Almarhum Salman Mahdi telah Lalai (wanprestasi) ;
4.Memberikan Hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik No. 6664 Surat Ukur Nomor 03030/GMB/2004, dari nama Orang Tua Tergugat (SALMAN MAHDI) menjadi nama Penggugat (SRI WAHYUNI) sebagai Pemegang Haknya dihadapan Notaris/PPAT guna balik nama pemegangnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar ;
5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; |