Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Mtp NASIR, SE, H, PT. CIMB Niaga APT. CIMB Niaga Auto Finance uto Finance Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIR, SE, H,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLIHIN, S.H.,M.H.NASIR, SE, H,
Tergugat
NoNama
1PT. CIMB Niaga APT. CIMB Niaga Auto Finance uto Finance
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN. dan RekanPT. CIMB Niaga APT. CIMB Niaga Auto Finance uto Finance
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan penarikan/eksekusi jaminan fidusia terhadap:
a.1 (satu) Mobil Type TOYOTA.ALPHARD-2.5 G, No. Rangka JTNGF3DH1K8023530, No. Mesin 2AR2184906, No. Polisi B 2017 TYU;
b.1(satu) Unit Mobil Type TOYOTA.ALPHARD-2.5 G, No. Rangka JTNGF3DHXK8022327, No. Mesin 2ARJ280865, No. Polisi B 2145 TGW;
4.Menyatakan batal dan tidak mengikat perjanjian Perjanjian Pembiayaan no: 404220529801, Perjanjian Pembiayaan no: 404220501301 tertanggal 19 Juli 2022;
5.Memerintahkan Tergugat menerima Pembayaran pelunasan  kredit sesuai dengan permohonan yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor: 022/VII/SNR/SKP/2023 tertanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
8.Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak