1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti NAMA dan merubah data pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5080/PM/CS-BJM/II-87 atas nama sebelumnya Suvia Nurmitha diubah menjadi Suvia Niken Nurmitha;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |