Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
SALAHUDIN bin MISRANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1023/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAHUDIN bin MISRANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SALAHUDIN BIN MISRANSAH pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 skj 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di halaman parkiran Guest house Sultan Sulaiman jalan A Yani KM. 38.400 Kec. Martapura Kab. Banjar Provinsi Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 skj 06.30 wita saksi korban sdri NISA SAFITRI memarkirkan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scoppy tahun 2013 warna Putih Beige dengan No Rangka : MH1JF6110DK510222, No Mesin : JF61E1503615 dan No Polisi : DA 6063 OS dalam keadaan terkunci setang di Jl. A Yani KM 38.600 Kel. Sungai Paring Kec. Martapura Kab. Banjar tepatnya di halaman parkiran Guest house Sultan Sulaiman lalu saksi korban sdri NISA SAFITRI meninggalkan sepeda motor miliknya untuk bekerja di toko Cat Mitra Tanjung Jaya yang berada bersebalahan dengan guest house sultan sulaiman Martapura berjalannya waktu sekitar jam 14.00 wita Terdakwa SALAHUDIN Bin MISRANSAH yang saat itu bekerja menjadi pa ogah di putar balik di Jl. A Yani KM. 38.400 martapura hendak istirahat pulang k erumah dan pada saat Terdakwa SALAHUDIN Bin MISRANSAH menunggu angkutan untuk pulang ke rumah saat itu Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman guest house sultan sulaiman martapura, melihat situasi dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa SALAHUDIN Bin MISRANSAH mendekati sepeda motor scoppy warna putih beige milik saksi korban sdri NISA SAFITRI lalu langsung mematahkan kunci setang dengan sekuat tenaga menggunakan kedua belah tangan, setelah berhasil mematahkan kunci setang Terdakwa SALAHUDIN Bin MISRANSAH mendorong berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scoppy tahun 2013 warna Putih Beige dengan No Rangka : MH1JF6110DK510222, No Mesin : JF61E1503615 dan No Polisi : DA 6063 OS kearah luar gerbang guest house Sultan Sulaiman dan masuk gang / jalan samping halaman Langgar / Mushola Al Istiqomah yang berada bersebelahan dengan guset house Sultan Sulaiman setelah itu sepeda motor tersebut lanjut Terdakwa SALAHUDIN Bin MISRANSAH dorong ke arah jalan Menteri empat menuju jalan Veteran sungai sipai Martapura sampai di tanah kosong tepat nya di samping jembatan Breman Jalan Veteran Sungai sipai Martapura karena merasa sudah jauh dari lokasi lalu Terdakwa SALAHUDIN Bin MISRANSAH ada menyetop pengendara yang tidak di kenal untuk meminjam satu buah obeng kembang warna kuning dengan tujuan membongkar panel / bok depan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara melepas soket kunci kontak, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor kemudian sepeda motor tersebut dibawa kerumah kakak ipar Terdakwa SALAHUDIN Bin MISRANSAH yaitu saksi sdri MISBAH yang berlamat di Komp. Lambung Mangkurat Raya Jl.Mawar Blok E 4 no.01 RT.008 Kel./ Desa Tungkaran Kec.Martapura Kab. Banjar dengan maksud saksi titipkan sementara supaya aman, namun saat itu saksi sdri MISBAH tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang di titipkan oleh Terdakwa SALAHUDIN Bin MISRANSAH sepeda motor milik saksi korban sdri NISA SAFITRI.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban sdri NISA SAFITRI baru mengetahui bahwa berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scoppy tahun 2013 warna Putih Beige dengan No Rangka : MH1JF6110DK510222, No Mesin : JF61E1503615 dan No Polisi : DA 6063 OS miliknya yangterparkir di halaman guest house sultan sulaiman martapura sudah tidak ada lagi setelah di beritahukan oleh saksi sdr AHMAD HARIYADI yang mana sekitar jam 17.30 wita saksi sdri AHMAD HARIYADI diminta tolong oleh saksi korban sdri NISA SAFITRI untuk memindahkan sepedamotor miliknya ke depan toko tempatnya bekerja, namun saat saksi sdr AHMAD HARIYADI hendak memindahkan sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor milik saksi korban sdri NISA SAFITRI sudah tidak ada lagi di halaman guest house sultan sulaiman kemudian saksi korban sdri NISA SAFITRI melaporkan Aksi kejahatan yang di lakukan Terdakwa ke Kantor Polisi Polres Banjar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban sdri NISA SAFITRI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,-  (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya