Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
1.MOHAMMAD IQBAL alias IQBAL bin DAENG IBRAHIM
2.AHMAD JAYADI alias JAYADI bin H. JUMBRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/O.3.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD IQBAL alias IQBAL bin DAENG IBRAHIM[Penahanan]
2AHMAD JAYADI alias JAYADI bin H. JUMBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkMOHAMMAD IQBAL alias IQBAL bin DAENG IBRAHIM
2Rahmi Fauzi, S.H., dkkAHMAD JAYADI alias JAYADI bin H. JUMBRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD IQBAL Alias IQBAL Bin DAENG IBRAHIM dan Terdakwa II AHMAD JAYADI  Alias JAYADI Bin H. JUMBRI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di jalan Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wita terdakwa II berkomunikasi dengan sdr. WAWAN (DPO) dan menanyakan apakah ada memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) mengatakan bahwa akan mecarikan terlebih dahulu lalu terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. WAWAN (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 01.30 Wita, sdr WAWAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa II dan mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan ditaruh di tempat parkir gedung Futsal di Jalan Sungai lulut, kemudian sekira jam 02.00 Wita terdakwa II menghubungi terdakwa I melalui Whatsapp dan meminta terdakwa I untuk menemani mengambil sabu tersebut lalu terdakwa II langsung berangkat kerumah terdakwa I, sesampainya di rumah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa I berangkat mengendarai sepeda motor dengan posisi terdakwa I mengendarai dan terdakwa II duduk dibelakang, saat terdakwa II dan terdakwa I telah duduk di sepeda motor, terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk memakai bersama narkotika jenis sabu yang akan diambil di tempat parkir gedung Futsal di Jalan Sungai lulut. kemudian setibanya terdakwa II dan terdakwa I dijalan sungai lulut terdakwa II meminta kepada terdakwa I untuk berhenti disebuah warung karena terdakwa II hendak membeli rokok, dan pada saat itu terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis sabu di tempat parkir Gedung Futsal, selanjutnya terdakwa I berangkat ke Gedung Futsal yang berjarak kurang lebih 300 meter dari warung tempat terdakwa II dan terdakwa I berhenti sementara terdakwa II menunggu di warung tersebut ;
  • Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 02.30 wita saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR yang merupakan anggota kepolisian pada Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah mendapat informasi tersebut saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Sat Res Narkoba lainnya langsung melakukan penyelidkan dan berhasil mengamankan terdakwa I serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) lembar platik klip yang di dalamnya berisi narkotika jeni sabu di dalam kotak rokok merk X BOLD dengan berat kotor 0,51 gram, (berat 1 plastik klip 0,21 gram) jadi berat bersih sabu-sabu 0,30 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor merk Honda Vario warna biru malam dengan nomor Polisi DA 6794 ADW, kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa I mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa II yang rencananya akan digunakan bersama-sama, tidak lama kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR berhasil mengamankan terdakwa II di pinggir jalan yang berjarak kurang lebih 300 meter dari tempat terdakwa I, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0064 tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa para terdakwa bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD IQBAL Alias IQBAL Bin DAENG IBRAHIM dan Terdakwa II AHMAD JAYADI  Alias JAYADI Bin H. JUMBRI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di jalan Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 02.30 wita saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR yang merupakan anggota kepolisian pada Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah mendapat informasi tersebut saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Sat Res Narkoba lainnya langsung melakukan penyelidkan dan berhasil mengamankan terdakwa I serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) lembar platik klip yang di dalamnya berisi narkotika jeni sabu di dalam kotak rokok merk X BOLD dengan berat kotor 0,51 gram, (berat 1 plastik klip 0,21 gram) jadi berat bersih sabu-sabu 0,30 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor merk Honda Vario warna biru malam dengan nomor Polisi DA 6794 ADW, kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa I mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa II yang rencananya akan digunakan bersama-sama, tidak lama kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR berhasil mengamankan terdakwa II di pinggir jalan yang berjarak kurang lebih 300 meter dari tempat terdakwa I, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0064 tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;  
  • Bahwa para terdakwa bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I serta para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD IQBAL Alias IQBAL Bin DAENG IBRAHIM dan Terdakwa II AHMAD JAYADI  Alias JAYADI Bin H. JUMBRI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di jalan Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 02.30 wita saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR yang merupakan anggota kepolisian pada Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah mendapat informasi tersebut saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Sat Res Narkoba lainnya langsung melakukan penyelidkan dan berhasil mengamankan terdakwa I serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) lembar platik klip yang di dalamnya berisi narkotika jeni sabu di dalam kotak rokok merk X BOLD dengan berat kotor 0,51 gram, (berat 1 plastik klip 0,21 gram) jadi berat bersih sabu-sabu 0,30 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor merk Honda Vario warna biru malam dengan nomor Polisi DA 6794 ADW, kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa I mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa II yang rencananya akan digunakan bersama-sama, tidak lama kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR berhasil mengamankan terdakwa II di pinggir jalan yang berjarak kurang lebih 300 meter dari tempat terdakwa I, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama 2 (dua) bulan dan terakhir kali terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah pada tanggal 08 Januari 2024 dengan cara pertama-tama memasukkan serbuk Narkotika jenis sabu-sabu kedalam Pipet kaca yang sudah terpasang di sebuah bong yang terbuat dari Plastik, lalu membakar menggunakan mancis pipet kaca yang didalamnya ada sabu-sabu tersebut sambil mengisapnya menggunakan sedotan plastik yang juga terpasang di bong lalu mengulanginya berkali-kali sampai Narkotika jenis sabu-sabu yang ada di pipet kaca tersebut habis, kemudian tujuan terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah agar merasa sehat dan bersemangat ;
  • Bahwa terhadap terdakwa I berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1/031.N/RAZA, tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YURNIAH TANZIL, M. Kes, Sp.PK (K) menyimpulkan bahwa 1 (Satu) Sample Urine Terdakwa MOHAMMAD IQBAL Alias IQBAL Bin DAENG IBRAHIM yang dimasukkan dalam botol urine milik Terdakwa MOHAMMAD IQBAL Alias IQBAL Bin DAENG IBRAHIM terindikasi Narkotika, selanjutnya terhadap terdakwa II berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1/032.N/RAZA, tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YURNIAH TANZIL, M. Kes, Sp.PK (K) menyimpulkan bahwa 1 (Satu) Sample Urine Terdakwa AHMAD JAYADI  Alias JAYADI Bin H. JUMBRI yang dimasukkan dalam botol urine milik Terdakwa AHMAD JAYADI  Alias JAYADI Bin H. JUMBRI terindikasi Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0064 tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 
  • Bahwa para terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri serta para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya