Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 198.016.735,- (Seratus Sembilan puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.02280 tanggal 19 Mei 2015 kelurahan Keraton atas nama Nani Asiah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.02280 tanggal 19 Mei 2015 kelurahan Keraton atas nama Nani Asiah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |