Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2020/PN Mtp 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Martapura
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA
1.Nani Asiah
2.Eko Budi Santoso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2020/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Martapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nani Asiah
2Eko Budi Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.016.735,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 198.016.735,- (Seratus Sembilan puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.02280 tanggal 19 Mei 2015 kelurahan Keraton atas nama Nani Asiah  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II  kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.02280 tanggal 19 Mei 2015 kelurahan Keraton atas nama Nani Asiah  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak