Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
1.NAIM Bin JAFAR (Alm)
2.FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1435/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAIM Bin JAFAR (Alm)[Penahanan]
2FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkNAIM Bin JAFAR (Alm)
2RAHMI FAUZI, S.H., dkkFADIL Bin JAFAR SALIM THALIB
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR bersama-sama dengan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Mekar Rt. 01 / - Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa I NAIM Bin (Alm) JAFAR ada menghubungi Terdakwa II FADIL Bin JAFAR ISLAM THALIB mengajak untuk memakai Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II mempunyai uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I pada saat di rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa I menambahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu. Namun Terdakwa I meminjamkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabunya. Setelah Terdakwa I menerima ajakan Terdakwa II, kemudian pada saat itu uang yang digunakan untuk membeli sabu-sabu sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan langsung berusaha mencari untuk membeli Narkotika jenis sabu ke salah satu teman Terdakwa I yaitu saksi HABIB ZEIN dan pada saat Terdakwa I menghubungi saksi HABIB ZEIN mengatakan saksi HABIB ZEIN memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I membuat janji untuk bertemu dengan saksi HABIB ZEIN dan saksi HABIB ZEIN yang menentukan tempat untuk bertemu yaitu bertemu di Jalan Tanjung Rema dekat Mushola. Setelah itu, Terdakwa I berangkat sendiri menuju ke tempat yang dimaksud saksi HABIB ZEIN, lalu pada saat mereka bertemu di tempat tersebut, Terdakwa I langsung memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi HABIB ZEIN, kemudian saksi HABIB ZEIN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I langsung pulang kembali ke rumahnya. Pada saat sampai di rumah Terdakwa I santai di dalam kamar sambil menunggu Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa II mengetahui Terdakwa I sudah mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa I sudah sampai di rumah, lalu pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa II langsung datang menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar yang sebelumnya Terdakwa II sudah mengetahui rumah Terdakwa I karena sudah pernah datang ke rumah Terdakwa I. Pada saat Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk mengganti uang uang digunakan Terdakwa I untuk membeli sabu-sabu.
  • Bahwa pada saat saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur sedang melaksanakan Pengamanan Malam Takbiran pada hari Raya Idul Fitri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang bertransaksi Narkotika jenis sabu yang diketahui yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II di sebuah rumah di pinggir sungai Desa Mekar Rt. 01 / 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat yang dimaksud, dimana setelah mengetahui rumah yang dimaksud, lalu saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur langsung masuk ke rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Namun, sebelum melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan rumah Terdakwa I, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Timur bertanya terlebih dahulu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada menyimpan Narkotika jenis sabu. Lalu, pada saat melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa I, menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di bawah kasur, 1 (satu) peralatan hisab sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buat pipet kaca dan 1 (satu) korek mancis yang merupakan milik dari Terdakwa I. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Timur melakukan penggeledahan di dalam rumah untuk menemukan barang bukti lainnya, namun tidak menemukan barang bukti lainnya. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Timur mengamankan Para Terdakwa dan juga barang bukti untuk dibawa ke Kantor Polsek Martapura Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Martapura Timur tanggal 10 April 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,09 gram, kemudian disisihkan untuk di uji awal atau screening dengan berat 0,01 gram, lalu paket sabu dengan berat 0,03 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat 0,05 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0355 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR dan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR dan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR bersama-sama dengan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Mekar Rt. 01 / - Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur sedang melaksanakan Pengamanan Malam Takbiran pada hari raya Idul Fitri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang bertransaksi Narkotika jenis sabu yang diketahui yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II di sebuah rumah di pinggir sungai Desa Mekar Rt. 01 / 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat yang dimaksud, dimana setelah mengetahui rumah yang dimaksud, lalu saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur langsung masuk ke rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Namun, sebelum melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan rumah Terdakwa I, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Timur bertanya terlebih dahulu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada menyimpan Narkotika jenis sabu. Lalu, pada saat melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa I menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di bawah kasur, 1 (satu) peralatan hisab sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buat pipet kaca dan 1 (satu) korek mancis yang merupakan milik dari Terdakwa I. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Timur melakukan penggeledahan di dalam rumah untuk menemukan barang bukti lainnya, namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Martapura Timur tanggal 10 April 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,09 gram, kemudian disisihkan untuk di uji awal atau screening dengan berat 0,01 gram, lalu paket sabu dengan berat 0,03 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat 0,05 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0355 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR dan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR dan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR bersama-sama dengan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Mekar Rt. 01 / - Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa II FADIL Bin JAFAR ISLAM THALIB ada menghubungi Terdakwa I NAIM Bin (Alm) JAFAR mengajak untuk memakai Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II mempunyai uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I pada saat di rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa I menambahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu. Setelah Terdakwa I menerima ajakan Terdakwa II, kemudian pada saat itu Terdakwa I memiliki uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan langsung berusaha mencari Narkotika jenis sabu ke salah satu teman Terdakwa I yaitu saksi HABIB ZEIN dan pada saat Terdakwa I menghubungi saksi HABIB ZEIN mengatakan saksi HABIB ZEIN memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I membuat janji untuk bertemu dengan saksi HABIB ZEIN dan saksi HABIB ZEIN yang menentukan tempat untuk bertemu yaitu bertemu di Jalan Tanjung Rema dekat Mushola. Setelah itu, Terdakwa I berangkat sendiri menuju ke tempat yang dimaksud saksi HABIB ZEIN, lalu pada saat mereka bertemu di tempat tersebut, Terdakwa I langsung memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi HABIB ZEIN, kemudian saksi HABIB ZEIN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I langsung pulang kembali ke rumahnya. Pada saat sampai di rumah Terdakwa I santai di dalam kamar sambil menunggu Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa II mengetahui Terdakwa I sudah mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa I sudah sampai di rumah, lalu pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa II langsung datang menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, yang sebelumnya Terdakwa II sudah mengetahui rumah Terdakwa I karena sudah pernah datang ke rumah Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur sedang melaksanakan Pengamanan Malam Takbiran pada hari raya Idul Fitri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang bertransaksi Narkotika jenis sabu yang diketahui yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II di sebuah rumah di pinggir sungai Desa Mekar Rt. 01 / 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat yang dimaksud, dimana setelah mengetahui rumah yang dimaksud, lalu saksi FAUZAN IRHAMNA Bin ABDUL WATHAN dan saksi SUBHAN Bin (Alm) MARHAN KUSASI bersama dengan anggota Polsek Martapura Timur langsung masuk ke rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Namun, sebelum melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan rumah Terdakwa I, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Timur bertanya terlebih dahulu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada menyimpan Narkotika jenis sabu. Lalu, pada saat melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa I menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di bawah kasur, 1 (satu) peralatan hisab sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buat pipet kaca dan 1 (satu) korek mancis. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Timur melakukan penggeledahan di dalam rumah untuk menemukan barang bukti lainnya, namun tidak menemukan barang bukti lainnya. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Timur mengamankan Para Terdakwa yang pada saat itu Para Terdakwa selesai menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, selain itu barang bukti yang ditemukan juga dibawa ke Kantor Polsek Martapura Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Martapura Timur tanggal 10 April 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,09 gram, kemudian disisihkan untuk di uji awal atau screening dengan berat 0,01 gram, lalu paket sabu dengan berat 0,03 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat 0,05 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0355 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba, Nomor : 400.7.22.1/0043/RAZA, tanggal 04 Juli 2024, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YURNIAH TANZIL, M. Kes, Sp.PK (K) menyimpulkan bahwa 1 (Satu) Sample Urine terdakwa NAIM Bin (ALM) JAFAR yang dimasukkan dalam botol urine milik terdakwa NAIM Bin (ALM) JAFAR terindikasi Narkoba.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba, Nomor : 400.7.22.1/0043/RAZA, tanggal 04 Juli 2024, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YURNIAH TANZIL, M. Kes, Sp.PK (K) menyimpulkan bahwa 1 (Satu) Sample Urine terdakwa FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB yang dimasukkan dalam botol urine milik terdakwa FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB terindikasi Narkoba.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR dan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa I NAIM Bin (ALM) JAFAR dan Terdakwa II FADIL Bin JAFAR SALIM THALIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya