INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2024/PN Mtp | 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH. 2.HANDINI RIFMAWATI,SH |
1.WAHYU SAPUTRA bin SOLEH MUSTOFA 2.AMIN RAIS bin NANANG JUNAIDI 3.EFFENDI bin HADIANOOR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2024/PN Mtp | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-378/O.3.13/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa I WAHYU SAPUTRA BIN (ALM) SOLEH MUSTOFA, Terdakwa II AMIN RAIS BIN NANANG JUNAIDI,Terdakwa III EFFENDI BIN HADIANOOR bersama-sama dengan Saksi MUSTOFA BIN ASNAWI pada hari lupa bulan februari tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu yang masih termasuk dalam bulan februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan tertentu pada tahun 2023, bertempat di Gedung supermarket Hypermart jalan A. Yani kilometer 6,7 Kel Kertak Hanyar Kab Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi Mustofa (dilakukan penuntutan terpisah) yang mengambil kabel grounding penangkal petir pada bulan oktober tahun 2022 di Gedung supermarket Hypermart diketahui oleh Terdakwa I lalu Saksi Mustofa menawarkan kepada Terdakwa I uang hasil penjualan kabel grounding penangkal petir tersebut dibagi 2 dan terhadap penawaran tersebut Terdakwa I sepakat kemudian Saksi Mustofa bersama Terdakwa I menjual kabel grounding penangkal petir tersebut dan memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari lupa bulan februari tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Saksi Mustofa kembali mengambil kabel grounding penangkal petir dengan cara Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Mustofa secara bergantian memotong kabel grounding penangkal petir tersebut menggunakan tang milik Saksi Mustofa sedangkan terdakwa III yang menarik dan menggulung kabel grounding yang telah terpotong selanjutnya Para Terdakwa bersama Saksi Mustofa membakar potongan kabel grounding tersebut dan tersisa bagian timah kabel grounding lalu Para Terdakwa bersama Saksi Mustofa menjual timah kabel grounding tersebut dengan harga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi rata sehingga masing-masing Terdakwa dan Saksi Mustofa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa 1 minggu kemudian Para Terdakwa mengambil kembali kabel grounding penangkal petir tersebut dengan menggunakan sebuah tang yang dipinjam oleh Terdakwa I dari bagian teknisi dan Terdakwa I dan Terdakwa II memotong kabel grounding penangkal petir tersebut secara bergantian dengan menggunakan tang sementara Terdakwa III menarik dan menggulung kabel grounding lalu setelah selesa Para Terdakwa membakar kabel tersebut kemudian bagian timah kabel yang tersisa Para Terdakwa jual seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu dibagi rata dengan masing-masing terdakwa memperoleh Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Saksi M Zairul Kasra, Saksi A Yakkub, Saksi Nano Riswanto yang merupakan pegawai dari PT Tri Karya Cemerlang selaku penyedia jasa keamanan pada aset HERO GROUP mendapatkan laporan adanya kabelindo NYN 4x60 mm yang hilang melakukan pemantauan mendadak ke Gudang hypermart tepatnya hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 00.00 wita dan pada saat pemantauan tersebut Saksi M Zairul Kasra, Saksi A Yakkub, Saksi Nano Riswanto menangkap Saksi Mustofa yang saat itu berada di ruang smoking area Gedung hypermart dan pengakuan Saksi Mustofa juga mengaku jika sebelumnya Saksi Mustofa telah mengambil kabel grounding penangkal petir bersama Para Terdakwa selanjutnya Saksi A Yakkub melaporkan kejadian ini ke polres banjar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa setelah Saksi Mustofa diamankan serta adanya pengakuan dari Saksi Mustofa tersebut selanjutnya Tim Satresmob Polres Banjar mengamankan Para Terdakwa.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa I WAHYU SAPUTRA BIN (ALM) SOLEH MUSTOFA, Terdakwa II AMIN RAIS BIN NANANG JUNAIDI,Terdakwa III EFFENDI BIN HADIANOOR bersama-sama dengan Saksi MUSTOFA BIN ASNAWI pada hari lupa bulan februari tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu yang masih termasuk dalam bulan februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan tertentu pada tahun 2023, bertempat di Gedung supermarket Hypermart jalan A. Yani kilometer 6,7 Kel Kertak Hanyar Kab Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi Mustofa (dilakukan penuntutan terpisah) yang mengambil kabel grounding penangkal petir pada bulan oktober tahun 2022 di Gedung supermarket Hypermart diketahui oleh Terdakwa I lalu Saksi Mustofa menawarkan kepada Terdakwa I uang hasil penjualan kabel grounding penangkal petir tersebut dibagi 2 dan terhadap penawaran tersebut Terdakwa I sepakat kemudian Saksi Mustofa bersama Terdakwa I menjual kabel grounding penangkal petir tersebut dan memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari lupa bulan februari tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Saksi Mustofa kembali mengambil kabel grounding penangkal petir dengan cara Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Mustofa secara bergantian memotong kabel grounding penangkal petir tersebut menggunakan tang milik Saksi Mustofa sedangkan terdakwa III yang menarik dan menggulung kabel grounding yang telah terpotong selanjutnya Para Terdakwa bersama Saksi Mustofa membakar potongan kabel grounding tersebut dan tersisa bagian timah kabel grounding lalu Para Terdakwa bersama Saksi Mustofa menjual timah kabel grounding tersebut dengan harga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi rata sehingga masing-masing Terdakwa dan Saksi Mustofa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa 1 minggu kemudian Para Terdakwa mengambil kembali kabel grounding penangkal petir tersebut dengan menggunakan sebuah tang yang dipinjam oleh Terdakwa I dari bagian teknisi dan Terdakwa I dan Terdakwa II memotong kabel grounding penangkal petir tersebut secara bergantian dengan menggunakan tang sementara Terdakwa III menarik dan menggulung kabel grounding lalu setelah selesa Para Terdakwa membakar kabel tersebut kemudian bagian timah kabel yang tersisa Para Terdakwa jual seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu dibagi rata dengan masing-masing terdakwa memperoleh Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Saksi M Zairul Kasra, Saksi A Yakkub, Saksi Nano Riswanto yang merupakan pegawai dari PT Tri Karya Cemerlang selaku penyedia jasa keamanan pada aset HERO GROUP mendapatkan laporan adanya kabelindo NYN 4x60 mm yang hilang melakukan pemantauan mendadak ke Gudang hypermart tepatnya hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 00.00 wita dan pada saat pemantauan tersebut Saksi M Zairul Kasra, Saksi A Yakkub, Saksi Nano Riswanto menangkap Saksi Mustofa yang saat itu berada di ruang smoking area Gedung hypermart dan pengakuan Saksi Mustofa juga mengaku jika sebelumnya Saksi Mustofa telah mengambil kabel grounding penangkal petir bersama Para Terdakwa selanjutnya Saksi A Yakkub melaporkan kejadian ini ke polres banjar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa setelah Saksi Mustofa diamankan serta adanya pengakuan dari Saksi Mustofa tersebut selanjutnya Tim Satresmob Polres Banjar mengamankan Para Terdakwa.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |