Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Mtp 1.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
2.ELITA INAS PUTRI,SH.
AMIN bin SURIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-853/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
2ELITA INAS PUTRI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN bin SURIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AMIN Bin SURIADI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekitar jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di depan pangkas rambut IWAN RT. 01, Desa Jaruju Laut, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Berawal saat terdakwa sedang berboncengan dengan saksi ARIYADI Bin JONI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan Nopol: DA 6089 SD, tiba-tiba sepeda motor yang sedang terdakwa kendarai mogok di Jl. Pemangkih Tengah, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, sehingga terdakwa mendorong sepeda motor tersebut bersama dengan saksi ARIYADI Bin JONI hingga berhenti di depan pangkas rambut IWAN RT. 01, Desa Jaruju Laut, Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Sesampainya di depan pangkas rambut tersebut, saksi ARIYADI Bin JONI mencoba untuk memperbaiki sepeda motor, sementara terdakwa melihat ada 1 (satu) buah helm merk gm warna hitam dalam kondisi yang masih bagus di atas sepeda motor yang terparkir, sehingga terdakwa mengambil helm tersebut tanpa ijin dari saksi AHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL HAKIM (Alm) selaku pemiliknya. Tak lama kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan saksi ARIYADI Bin JONI hidup, sehingga terdakwa membawa helm tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju rumah terdakwa serambi berboncengan dengan saksi ARIYADI Bin JONI. Ditengah perjalanan, terdakwa bersama dengan saksi ARIYADI Bin JONI dihentikan oleh saksi AHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL HAKIM (Alm) yang sedang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD IKHWAN Als IWAN Bin BAHRUL ILMI, selanjutnya saksi MUHAMMAD IKHWAN Als IWAN Bin BAHRUL ILMI mengatakan “itu helm punya teman saya?”  kemudian dijawab oleh saksi ARIYADI Bin JONI “aku lain maling”, selanjutnya saksi AHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL HAKIM (Alm) mengatakan “itu helm ku”, mendengar hal tersebut terdakwa turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu dan sarung kain warna abu-abu dengan panjang 21 (dua puluh satu) cm dari balik pinggang terdakwa dan menodongkan senjata tajam terseut kearah saksi MUHAMMAD IKHWAN Als IWAN Bin BAHRUL ILMI dan saksi AHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL HAKIM (Alm) sambil mengatakan “Handak apa kam?” . Tak lama kemudian saksi BAHRUL ILMI datang dan menangkap terdakwa untuk kemudian dibawa ke polsek kertak hanyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AMIN Bin SURIADI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekitar jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di depan pangkas rambut IWAN RT. 01, Desa Jaruju Laut, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat terdakwa sedang berboncengan dengan saksi ARIYADI Bin JONI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan Nopol: DA 6089 SD, tiba-tiba sepeda motor yang sedang terdakwa kendarai mogok di Jl. Pemangkih Tengah, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, sehingga terdakwa mendorong sepeda motor tersebut bersama dengan saksi ARIYADI Bin JONI hingga berhenti di depan pangkas rambut IWAN RT. 01, Desa Jaruju Laut, Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Sesampainya di depan pangkas rambut tersebut, saksi ARIYADI Bin JONI mencoba untuk memperbaiki sepeda motor, sementara terdakwa melihat ada 1 (satu) buah helm merk gm warna hitam dalam kondisi yang masih bagus di atas sepeda motor yang terparkir, sehingga terdakwa mengambil helm tersebut tanpa ijin dari saksi AHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL HAKIM (Alm) selaku pemiliknya. Tak lama kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan saksi ARIYADI Bin JONI hidup, sehingga terdakwa membawa helm tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju rumah terdakwa serambi berboncengan dengan saksi ARIYADI Bin JONI. Ditengah perjalanan, terdakwa bersama dengan saksi ARIYADI Bin JONI dihentikan oleh saksi AHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL HAKIM (Alm) yang sedang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD IKHWAN Als IWAN Bin BAHRUL ILMI, selanjutnya saksi MUHAMMAD IKHWAN Als IWAN Bin BAHRUL ILMI mengatakan “itu helm punya teman saya?”  kemudian dijawab oleh saksi ARIYADI Bin JONI “aku lain maling”, selanjutnya saksi AHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL HAKIM (Alm) mengatakan “itu helm ku”, mendengar hal tersebut terdakwa turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu dan sarung kain warna abu-abu dengan panjang 21 (dua puluh satu) cm dari balik pinggang terdakwa dan menodongkan senjata tajam terseut kearah saksi MUHAMMAD IKHWAN Als IWAN Bin BAHRUL ILMI dan saksi AHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL HAKIM (Alm) sambil mengatakan “Handak apa kam?” . Tak lama kemudian saksi BAHRUL ILMI datang dan menangkap terdakwa untuk kemudian dibawa ke polsek kertak hanyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu dan sarung kain warna abu-abu dengan panjang 21 (dua puluh satu) cm dan terdakwa menggunakan senjata tajam tersebut untuk mengancam saksi MUHAMMAD IKHWAN Als IWAN Bin BAHRUL ILMI, serta terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa saat itu.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya