Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ELITA INAS PUTRI,SH.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
MASDI bin DIAN MARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELITA INAS PUTRI,SH.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASDI bin DIAN MARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa MASDI Bin DIAN MARLAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Ampera RT. 44 / RW.03 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Martapura berwenang mengadili karena Terdakwa ditahan di dalam daerah hukum Kabupaten Banjar dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi berada dalam daerah hukum Kabupaten Banjar, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi MUHAMMAD JAKARIA Bin MASDI yang merupakan anak kandung dari Terdakwa yang saat itu sedang berada di jembatan dekat warung kemudian didatangi oleh Sdr. EMENG yang langsung menawarkan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y125S warna biru malam No. Imei 1 : 865451053969134 Imei 2 : 865451053969126 dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan kondisi tanpa kotak dan kelengkapan lainnya, mengetahui harga dan barang tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD JAKARIA Bin MASDI langsung menuju terdakwa yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi tersebut dan menawarkan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y125S yang sebelumnya ditawarkan oleh Sdr. EMENG dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mengetahui handphone tersebut dijual dengan harga murah dan tanpa kotak, kemudian terdakwa menawar harganya menjadi Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah mendengar tawaran tersebut kemudian saksi MUHAMMAD JAKARIA Bin MASDI menyampaikan kepada Sdr. EMENG jika terdakwa berkenan untuk membeli handphone tersebut dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. EMENG sepakat dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD JAKARIA Bin MASDI dan uang tersebut langsung diserahkan oleh saksi MUHAMMAD JAKARIA Bin MASDI kepada Sdr. EMENG. Kemudian Sdr. EMENG (DPO) memberikan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y125S tersebut kepada saksi MUHAMMAD JAKARIA Bin MASDI untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 20.15 WITA, pihak Kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah membeli dan menyimpan barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y125S warna biru malam No. Imei 1 : 865451053969134 Imei 2 : 865451053969126, yang mana barang tersebut merupakan barang hasil curian milik Saksi ERMA NORMALASARI Binti TABERANI yang diambil oleh Sdr. EMENG tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya. --------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya