Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-LH/2024/PN Mtp Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan PT. Monrad Intan Barakat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-LH/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VITRI AZESSINOVA, S.H.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tergugat
NoNama
1PT. Monrad Intan Barakat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WahonoPT. Monrad Intan Barakat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
3. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (strict liability).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas:
a.Lahan seluas 4.000 ha yang terletak di Desa Limamar, Simpang Lima, Sei Rangas Hilir, Keliling Benteng Hulu, Sei Batang Hilir, Sei Rangas Hulu, Sei Rangas Tengah (Antasan Sutun), Kecamatan Astambul, Simpang Empat, Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha nomor 00002 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 17 Juli 2009, berlaku sampai dengan tanggal 12 Mei 2044 sesuai surat ukur peta bidang tanah nomor: 002.17.02.2006.
b.Lahan seluas 3.958 ha yang terletak di Alalak Padang dan Banua Anyar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00003 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 21 Juli 2009, berlaku sampai dengan tanggal 12 Mei 2044.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp127.261.871.140,00 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara dengan rincian sebagai berikut:
a.Kerugian untuk penggantian biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebesar Rp98.682.300 (sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
b.Kerugian Ekologis sebesar Rp89.062.719.600,00 (delapan puluh sembilan miliar enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari :
1) Penyimpanan air sebesar Rp77.230.100.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah).
2) Pengaturan tata air sebesar Rp35.778.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
3) Pengendalian erosi sebesar Rp1.460.935.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
4) Pembentuk tanah sebesar Rp59.630.000,00 (lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
5) Pendaur ulang unsur hara sebesar Rp5.497.886.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
6) Pengurai limbah sebesar Rp518.781.000,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
7) Keanekaragaman hayati sebesar Rp3.220.020.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh juta dua puluh ribu rupiah).
8) Sumber daya genetik sebesar Rp488.966.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
9) Pelepasan karbon (carbon  release) sebesar Rp289.801.800,00 (dua ratus delapanpuluh sembilan miliar delapan ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah).
10) Perosot karbon (carbon reduction) sebesar Rp260.821.800,00 (dua ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
c. Kerugian Ekonomi sebesar Rp38.102.892.605,00 (tiga puluh delapan miliar seratus dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima rupiah) yang merupakan akibat kebakaran, maka umur pakai lahan menjadi berkurang + 15 tahun dibandingkan dengan tanpa bakar;
6.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar dengan rencana kegiatan pemulihan sebagai berikut: 
a. Lokasi pemulihan dilakukan pada lahan yang dikuasai dan/atau diusahakan PT Monrad Intan Barakat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar,  Provinsi Kalimantan Selatan.
TITIK KOORDINAT SAMPEL LUAS KEBAKARAN 
DI PT MONRAD INTAN BARAKATKABUPATEN BANJAR 
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Luas Kebakaran sesuai  pengambilan titik: ± 1192,6 Ha
NOMOR X Y
1 114° 53' 26.156" 3° 19' 14.414" 
2 114° 53' 22.819" 3° 19' 15.318" 
3 114° 53' 20.942" 3° 19' 14.696" 
4 114° 53' 19.707" 3° 19' 16.613" 
5 114° 52' 59.010" 3° 19' 2.964" 
6 114° 53' 6.064" 3° 18' 50.742" 
7 114° 53' 12.694" 3° 18' 54.857" 
8 114° 53' 13.474" 3° 18' 53.394" 
9 114° 53' 8.404" 3° 18' 46.581" 
10 114° 53' 1.029" 3° 18' 27.427" 
11 114° 52' 50.356" 3° 18' 20.863" 
12 114° 52' 48.833" 3° 18' 21.185" 
13 114° 52' 47.155" 3° 18' 18.512" 
14 114° 52' 46.801" 3° 18' 17.470" 
15 114° 52' 46.673" 3° 18' 16.982" 
16 114° 52' 34.801" 3° 18' 10.674" 
17 114° 52' 36.628" 3° 18' 4.462" 
18 114° 52' 37.960" 3° 18' 2.382" 
19 114° 52' 40.678" 3° 18' 3.299" 
20 114° 52' 41.179" 3° 17' 56.140" 
21 114° 52' 38.948" 3° 17' 54.735" 
22 114° 52' 55.280" 3° 17' 49.530" 
23 114° 52' 55.419" 3° 17' 45.007" 
24 114° 52' 43.709" 3° 17' 38.895" 
25 114° 52' 49.895" 3° 17' 23.286" 
26 114° 52' 32.309" 3° 17' 39.750" 
27 114° 52' 44.787" 3° 17' 19.272" 
28 114° 52' 37.217" 3° 17' 15.903" 
29 114° 52' 21.983" 3° 17' 7.018" 
30 114° 52' 21.788" 3° 17' 7.603" 
31 114° 52' 31.951" 3° 16' 39.309" 
32 114° 52' 26.494" 3° 16' 47.011" 
33 114° 52' 15.736" 3° 17' 5.573" 
34 114° 51' 29.867" 3° 17' 12.732" 
35 114° 51' 24.660" 3° 17' 9.694" 
36 114° 52' 38.948" 3° 17' 54.735" 
37 114° 51' 30.548" 3° 16' 41.847" 
38 114° 51' 18.618" 3° 18' 3.773" 
39 114° 51' 8.513" 3° 18' 19.731" 
40 114° 50' 52.984" 3° 17' 42.725" 
41 114° 50' 52.947" 3° 17' 29.641" 
42 114° 50' 46.294" 3° 17' 21.425" 
43 114° 50' 53.541" 3° 17' 9.334" 
44 114° 51' 14.530" 3° 17' 22.333" 
45 114° 51' 15.840" 3° 16' 29.578" 
46 114° 51' 8.431" 3° 16' 42.125" 
47 114° 50' 55.037" 3° 16' 51.567" 
48 114° 50' 22.528" 3° 17' 5.198" 
49 114° 49' 40.557" 3° 16' 6.850" 
50 114° 48' 44.573" 3° 17' 5.309" 
51 114° 48' 44.670" 3° 17' 5.407" 
 
b. Luas  objek pemulihan  1192,6 hektar pada lahan bekas terbakar.
c.  Komponen lingkungan yang akan dipulihkan:
Komponen lingkungan yang akan dipulihkan terdiri dari komponen abiotik dan komponen biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi, sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme.
d. Standart pulih dan cara pemulihan:
1) Memenuhi kriteria terpulihkan untuk ekosistem tanah yang baik yang meliputi:
a) Tidak tereksposnya sedimen berpyrit dan tekstur tanah yang di dominasi pasir kwarsa. 
b) Kembalinya siklus hara dan siklus energi yang baik pada lahan yang rusak akibat terbakar.
c) Kembalinya komponen biotik (mikroorganisme, fauna tanah, tumbuhan bawah, dan vegetasi alam/pohon alami) dan abiotik (tanah, serasah, bahan organik, struktur tanah, air, suhu, kelembapan, dan lainnya) pada lahan tanah yang rusak akibat terbakar dapat dipastikan ketersediaanya dan kelancarannya.
2) Diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan;
3) Berdasarkan hasil monitong dan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun belum dinyatakan pulih, proses pemulihan dilanjutkan kembali sampai mendapatkan surat pernyataan pulih;
4) Mendapatkan surat pernyataan pulih dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK.
e. Jadwal Kegiatan: 
Pemulihan pada lahan bekas terbakar dilakukan dengan mengembalikan komponen ekosistem tanah yang mengalami kerusakan akibat terbakar. Untuk itu, pada lahan areal bekas usaha yang terbakar tidak dilakukan aktivitas operasional kebun seperti biasanya. 
1) Persiapan:
a) Luasan lahan bekas terbakar 
Pada tahapan ini maka sudah dipastikan dengan jelas luasan areal bekas terbakar yang akan dipulihkan, baik pada lahan yang sudah ditanami dan terbakar serta lahan yang belum ditanami terbakar. Termasuk juga batas-batas lahan, nama blok tanaman dan luas blok tanaman. Semua data ini bersumber dari hasil survei pendahuluan yang dilakukan dalam rangka pemulihan.
b) Ketersediaan kompos
Salah satu komponen terpenting dalam melakukan pemulihan lahan bekas terbakar adalah tersedianya kompos organik dalam jumlah yang cukup sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena jumlah kompos yang dibutuhkan dalam jumlah besar, maka harus tersedia lokasi yang luas yang memadai untuk menampung kompos tersebut. Untuk itu transportasi pengiriman kompos dari sumber penghasil kompos hingga ke lokasi lahan bekas terbakar yang akan dipulihkan dapat dipastikan ketersedian dan kelancarannya. 
c) Ketersediaan tenaga kerja
Ketersediaan tenaga kerja menjadi sangat penting ketika kompos harus disebarkan merata dengan volume yang sesuai dengan luas lahan yang terbakar yang akan dipulihkan.
d) Pemasangan papan larangan mengolah lahan
Karena selama proses pemulihan lahan bekas terbakar maka tidak akan dilakukan kegiatan pengolahan tanah dan aktivitas pemanfaatan, maka perlu dipasang papan pengumuman tentang pelarangan kegiatan di dalam lahan bekas terbakar yang sedang dipulihkan selama kurun waktu tertentu berdasarkan kesepakatan dengan para pihak.
e) Pendataan dan pendokumentasian
Seluruh tahapan dilakukan pendataan dan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan pemulihan dan dilakukan pula pendokumentasian, sehingga para pihak dapat sama-sama mengikuti tahapan dengan baik.
2) Pelaksanaan Pemulihan
a) Penataan lahan bekas terbakar 
Kegiatan pemulihan lahan bekas terbakar baru bisa dilakukan  apabila aktivitas manusia dihentikan untuk menjamin berjalannya perbaikan ekosistem lahan yang terbakar.
b) Penaburan kompos
Kegiatan penaburan kompos pada lahan bekas terbakar disesuaikan dengan kadar bahan organik yang terbakar, yang didapatkan berdasarkan hasil survei pendahuluan sebelumnya. 
c) Tahapan penaburan kompos
Penaburan kompos pada lahan bekas terbakar yang dipulihkan dilaksanakan secara bertahap yaitu blok per blok. Maksudnya seluruh kegiatan dituntaskan dalam blok yang dipulihkan tersebut hingga akhir. Jangan sampai penaburan kompos terhalang atau tentunda akibat tidak tersedianya kompos yang siap ditaburkan.
Hal ini berimplikasi pada pemulihan yang tidak bisa dilaksanakan secara sekaligus namun ada periode waktu pemberian, misal 1 hari satu blok tanaman seluas 20-30 ha, sehingga untuk lahan bekas terbakar yang perlu dipulihkan seluas 1000 ha maka dibutuhkan waktu sekitar 35 sampai dengan 50 hari atau hingga 60 hari disesuaikan dengan kondisi cuaca saat pemulihan.
d) Pemberian kompos secara merata
Pemberian kompos dimaksudkan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan sifat biologi tanah dengan cara ditabur pada lahan bekas terbakar. Kompos yang sudah ditabur kemudian diratakan secara manual dan tidak menggunakan alat berat, untuk menghindari kerusakan lahan yang lebih berat pada areal bekas terbakar. 
e) Pengaktifan fungsi ekologis
Setelah penaburan kompos pada tanah bekas terbakar dipastikan telah merata sesuai kualitas tanah yang baik. kemudian dilanjutkan dengan pemberian mikroorganisme, jamur, fauna tanah (binatang tanah), tumbuhan bawah, vegetasi atau pohon alami (endemik) dan organisme lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan perbaikan ekosistem tanah bekas terbakar.
f) Pemulihan dilakukan pada seluruh tanah bekas terbakar tanpa kecuali
Kegiatan pemulihan tanah bekas terbakar dilakukan pada seluruh lahan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seluas 1192,6 ha.
3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemulihan
a) Pendataan dan dokumentasi
Seluruh tahapan dalam pelaksanaan pemulihan dicatat dengan benar serta didokumentasikan sebagai bentuk kegiatan yang transparan dan bertanggungjawab.
b) Penempatan titik penaatan di areal pemulihan 
Untuk memantau perbaikan ekosistem tanah, maka dilakukan penentuan titik penaatan pada beberapa titik untuk memantau perbaikan tanah yang rusak akibat terbakar. Kegiatan pemantauan dilakukan sebanyak setiap 6 bulan sekali dalam setahun.
c) Pengukuran kondisi tanah yang dipulihkan
Untuk memastikan adanya perbaikan kualitas tanah, maka dilakukan pengukuran dan pengamatan terhadap kualitas tanah yang meliputi struktur tanah, serasah, bahan organik, tumbuhan bawah dan vegetasi/pohon alami (endemik). Kegiatan ini dilakukan setiap enam bulan sekali hingga tahun ketiga. Pengukuran dilakukan pada titik penaatan. 
4) Rencana biaya pemulihan sebesar Rp342.333.796.600,00 (tiga ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari:
a) Biaya pembelian kompos sebesar Rp283.520.000.000,00 (dua ratus  delapan puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta rupiah)
b)Biaya angkut sebesar Rp47.704.000.000,00 (empat puluh tujuh milair tujuh ratus empat juta rupiah)
c) Biaya penyebaran kompos sebesar Rp4.770.400.000,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah)
d) Biaya pembangunan/perbaikan konservasi tanah dan air sebesar Rp10.276.276.600,00 (sepuluh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah)
e) Biaya pembangunan/perbaikan system hidrologi (water management) sebesar Rp14.311.120.000,00 (empat belas miliar tiga ratus sebelas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
f) Biaya revegetasi sebesar Rp23.852.000.000,00 (dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah)
g) Biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan sebesar Rp2.900.000.000 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah)
5) Manajemen pelaksanaan
Pemulihan fungsi ekosistem tanah dilaksanakan oleh Tergugat atau dengan menunjuk pihak ketiga yang mempunyai kompetensi atau kemampuan dalam kegiatan pemulihan fungsi lingkungan atas beban biaya Tergugat.
6)Target Capaian:
a)Tahap Persiapan
(1)Luasan tanah bekas terbakar
Pada tahapan ini maka sudah dipastikan dengan jelas luasan areal bekas terbakar yang akan dipulihkan, baik pada lahan yang sudah ditanami dan terbakar serta lahan yang belum ditanami terbakar. Termasuk juga batas-batas lahan, nama blok tanaman dan luas blok tanaman. Semua data ini bersumber dari hasil survei pendahuluan yang dilakukan dalam rangka pemulihan.
(2)Ketersedian kompos
Pemberian kompos dimaksudkan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan sifat biologi tanah dengan cara ditabur pada lahan bekas terbakar. Kompos yang sudah ditabur kemudian diratakan secara manual dan tidak menggunakan alat berat, untuk menghindari kerusakan tanah yang lebih berat pada areal bekas terbakar. 
(3)Ketersedian tenaga kerja
Ketersediaan tenaga kerja menjadi sangat penting ketika kompos harus disebarkan merata dengan volume yang sesuai dengan luas tanah terbakar yang akan dipulihkan.
(4)Pemasangan papan larangan mengolah tanah
Selama proses pemulihan tanah bekas terbakar maka tidak akan dilakukan kegiatan pengolahan tanah dan aktivitas pemanfaatan, maka perlu dipasang papan pengumuman tentang pelarangan kegiatan di dalam tanah bekas terbakar yang sedang dipulihkan selama kurun waktu tertentu berdasarkan kesepakatan para pihak.
(5)Pendataan dan pendokumentasian
Seluruh tahapan dilakukan pendataan dan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan pemulihan dan dilakukan pula pendokumentasian, sehingga para pihak dapat sama-sama mengikuti tahapan dengan baik.
b)Tahap Pelaksanaan Pemulihan
(1)Penataan lahan bekas terbakar 
Kegiatan pemulihan lahan bekas terbakar baru bisa dilakukan  apabila aktivitas pengelolaan kebun dihentikan untuk menjamin berjalannya perbaikan ekosistem lahan terbakar.
(2)Penaburan kompos 
Penaburan kompos pada tanah bekas terbakar yang dipulihkan dilaksanakan secara bertahap yaitu blok per blok. Maksudnya seluruh kegiatan dituntaskan dalam blok yang dipulihkan tersebut hingga akhir. Jangan sampai penaburan kompos terhalang atau tertunda akibat tidak tersedianya kompos yang siap ditaburkan. Penaburan kompos pada lahan bekas terbakar yang dipulihkan dilaksanakan secara bertahap yaitu blok per blok.  Hal ini berimplikasi pada pemulihan yang tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus namun pada periode waktu pemberian, misal 1 hari satu blok tanaman seluas 20-30 ha, sehingga untuk lahan bekas terbakar yang perlu dipulihkan seluas 1192,6 hektar maka dibutuhkan waktu sekitar 35 sampai dengan 50 hari atau hingga 60 hari disesuaikan dengan kondisi cuaca saat pemulihan. Kompos yang sudah ditabur diatas lahan bekas terbakar kemudian diratakan secara manual dan tidak menggunakan alat berat, karena dikhawatirkan akan merusak tanah bekas terbakar.
(3)Pengaktifan fungsi ekologis
Setelah penaburan kompos pada tanah bekas terbakar dipastikan telah merata sesuai kualitas tanah yang baik.  Kemudian dilanjutkan dengan pemberian mikroorganisme, jamur, fauna tanah (binatang tanah), tumbuhan bawah, vegetasi atau pohon alami (endemik) dan organisme lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan perbaikan ekosistem tanah bekas terbakar.
(4)Pemulihan dilakukan pada seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali 
Seluruh kegiatan pemulihan tanah bekas terbakar dilakukan pada seluruh lahan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian maka tidak akan ada lahan bekas terbakar yang tidak turut dipulihkan.
c)Teknik dan Jadwal Pemantauan
(1)Pendataan dan Dokumentasi
Seluruh tahapan dalam pelaksanaan pemulihan dicatat dengan benar serta didokumentasikan sebagai bentuk kegiatan yang transparan dan bertanggungjawab.
(2)Penempatan Titik Penaatan di Areal Pemulihan
Untuk memantau perbaikan kualitas tanah dan ekosistem, maka dilakukan penentuan titik penaatan pada beberapa titik untuk memantau perbaikan tanah yang rusak akibat terbakar. Kegiatan pemantauan dilakukan setiap 6 bulan sekali dalam setahun.
(3)Pengukuran kondisi tanah yang dipulihkan
Untuk memastikan adanya perbaikan kualitas tanah, maka dilakukan pengukuran dan pengamatan terhadap kualitas tanah yang meliputi struktur tanah, serasah, bahan organik, tumbuhan bawah dan vegetasi/pohon alami (endemik). Kegiatan ini dilakukan setiap enam bulan sekali hingga tahun ke tiga. Pengukuran dilakukan pada titik penaatan yang telah disepakati para pihak. 
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak