Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Mtp Albert Sahat Suprianto Manurung 1.Marnan Hidayat
2.Wagiman
3.Samudar alias Udar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Albert Sahat Suprianto Manurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zakaria, S. Sos., SH., MH.Albert Sahat Suprianto Manurung
Tergugat
NoNama
1Marnan Hidayat
2Wagiman
3Samudar alias Udar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menggabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktian yang diajukan oleh  Pergugat ;
3.Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)  ;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  yang diletakan dalam perkara ini yaitu 0,72 ha (nol koma tujuh puluh dua hektar dari luas tanah pada pada poin 4 posita diatas yang diakui atau diklaim oleh Tergugat I ;
5.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan manfaat daripadanya  untuk menyerahkan tanah 0,72 ha (nol koma tujuh puluh dua hektar) dari luas tanah pada pada poin 4 posita diatas yang diakui atau diklaim oleh Tergugat I Kepada Penggugat tanpa beban sedikit pun.
6.Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan  serta-merta meskipun Tergugat  mengajukan upaya-upaya verzet, banding dan kasasi ;
7.Menghukum Para Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat akibat penutupan / berhentinya operasioanl tambang milik Penggugat sebesar Rp 8.542.737.060,- ( delapan milyard lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh rupiah) kepada Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus ;
8.Menghukum Para Tergugat membayar kerugian akibat ditutupnya jalan dan jembatan milik Penggugat sebesar Rp 897.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah)   kepada Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus ;
9.Menghukum Para Tergugat agar membayar kerugian material dan inmaterial para Penggugat akibat yang ditimbulkan atas perkara ini sebesar Rp 2.000.000.000,- (satu Milyard rupiah) kepada Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus  ;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta  rupiah) secara tunai dan sekaligus  kepada Para Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)  sampai dengan  Para Tergugat mau melaksanakan ini putusan dengan suka rela atau dilaksanakan dengan cara paksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung (Eksekutorial Beslag) ;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak