Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Mtp 1.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
1.JUMRI Alias IJUM BIN MUHAMMAD
2.AHMAD RAMLI Alias ALI BIN ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/O.3.13/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMRI Alias IJUM BIN MUHAMMAD[Penahanan]
2AHMAD RAMLI Alias ALI BIN ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------Bahwa Terdakwa 1 JUMRI ALS IJUM BIN MUHAMMAD dan Terdakwa 2 AHMAD RAMLI ALS ALI BIN ARIFIN pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 23.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Gubernur Soebarjo RT.001 Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.-------

 

 

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa JUMRI dan Terdakwa RAMLI berangkat dari Desa Bunipah Kec. Aluh-aluh dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa RAMLI menuju ke sebuah warung yang berada di Jl. Gubernur Soebardjo Rt. 001 Desa Kayu Bawang Kec. Gambut Kab. Banjar selanjutnya setelah tiba di warung yang berada di Jl. Gubernur Soebardjo Rt. 001 Desa Kayu Bawang Kec. Gambut Kab. Banjar sekitar jam 22.00 wita kemudian Terdakwa RAMLI dan Terdakwa JUMRI duduk dan minum diwarung tersebut yang mana pada saat itu yang Terdakwa RAMLI dan Terdakwa JUMRI minum adalah minuman yang beralkohol, seperti minuman Anggur dan alkohol gaduk (gajah duduk).
  • Bahwa selanjutnya pada saat itu Saksi Korban berada di warung yang berdekatan dengan warung Terdakwa RAMLI dan Terdakwa IJUM, sedang duduk minum kopi kemudian datang Terdakwa IJUM dengan marah-marah ke warung dan kemudian Terdakwa IJUM melihat Saksi Korban yang sedang duduk dilantai langsung menendang Saksi Korban dibagian dada disusul oleh Terdakwa RAMLI yang juga ikut menendang Saksi Korban di bagian punggung belakang setelah Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap Saksi Korban didalam warung selanjutnya Saksi Korban di seret oleh Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI  keluar dari warung dan kembali Saksi Korban dipukuli berkali-kali dengan menggunakan tangan dan kaki mereka secara bersama-sama sempai dengan ada orang yang melerai Saksi Korban dan selanjutnya Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI langsung melarikan diri dan Saksi Korban pun dibawa pulang kerumah Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi Korban tidak memiliki permasalahan dengan Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI.
  • Bahwa setelah akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI  yakni Saksi Korban masih bisa melakukan aktifitas sehari – hari akan tetapi Saksi Korban masih trauma atas kejadian tersebut.
  • Bahwa Saksi Korban tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban.
  • Bahwa peran Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI dalam melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban yakni bersama sama melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian.
  • Bahwa Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI melakukan dan pemukulan terhadap Saksi Korban hanya menggunakan tangan kosong. Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban berkali-kali yang dilakukan mereka secara bergantian dan mengenai bagian tubuh Saksi Korban bagian kepala, muka, dada, punggung.
  • Bahwa akibat yang Saksi Korban alami setelah dipukuli oleh Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI adalah kepala Saksi Korban terasa sakit, pipi sebelah kanan Saksi Korban terasa sakit, serta hidung Saksi Korban terasa sakit dan bengkak.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 18 /VR / PKM-G / XII / 2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan Dokter Pemeriksa Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Gambut yaitu dr. NAFILAH SYELLA, M.M. NIP.19911031 202012 2 014, sebagai berikut :

Dengan Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh lima tahun dengan keadaan umum baik. Pada pemeriksaan luar ditemukan Kumpulan luka lecet geser di wajah akibat persentuhan benda tumpul.

  • Bahwa terdakwa JUMRI dan terdakwa RAMLI baru ditangkap bulan Mei 2024 dikarenakan jarang pulang ke rumah. Pada saat ditangkap oleh Anggota Polsek Aluh-aluh, Polsek Gambut dan Polsek Kertak Hanyar, terdakwa JUMRI berada di rumah terdakwa JUMRI, sedangkan terdakwa RAMLI di jalan desa bunipaj, aluh-aluh, sedang menuju rumah terdakwa JUMRI.  
  • Bahwa Upaya Perdamaian telah dilakukan oleh Keluarga Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI bulan Mei 2024 setelah terdakwa JUMRI dan terdakwa RAMLI ditahan, namun tidak terdapat kesepakatan dikarenakan terdakwa JUMRI dan terdakwa RAMLI tidak sanggup membayar ganti rugi yang diajukan Saksi Korban.
  • Bahwa terdakwa JUMRI dan terdakwa RAMLI pernah ditahan. Terdakwa JUMRI ditahan selama 1 Tahun Dan 3 Bulan sedangkan terdakwa RAMLI ditahan selama 8 bulan.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------------Bahwa Terdakwa 1 JUMRI ALS IJUM BIN MUHAMMAD dan Terdakwa 2 AHMAD RAMLI ALS ALI BIN ARIFIN pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 23.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Gubernur Soebarjo RT.001 Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa JUMRI dan Terdakwa RAMLI berangkat dari Desa Bunipah Kec. Aluh-aluh dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa RAMLI menuju ke sebuah warung yang berada di Jl. Gubernur Soebardjo Rt. 001 Desa Kayu Bawang Kec. Gambut Kab. Banjar selanjutnya setelah tiba di warung yang berada di Jl. Gubernur Soebardjo Rt. 001 Desa Kayu Bawang Kec. Gambut Kab. Banjar sekitar jam 22.00 wita kemudian Terdakwa RAMLI dan Terdakwa JUMRI duduk dan minum diwarung tersebut yang mana pada saat itu yang Terdakwa RAMLI dan Terdakwa JUMRI minum adalah minuman yang beralkohol, seperti minuman Anggur dan alkohol gaduk (gajah duduk).
  • Bahwa selanjutnya pada saat itu Saksi Korban berada di warung yang berdekatan dengan warung Terdakwa RAMLI dan Terdakwa IJUM, sedang duduk minum kopi kemudian datang Terdakwa IJUM dengan marah-marah ke warung dan kemudian Terdakwa IJUM melihat Saksi Korban yang sedang duduk dilantai langsung menendang Saksi Korban dibagian dada disusul oleh Terdakwa RAMLI yang juga ikut menendang Saksi Korban di bagian punggung belakang setelah Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap Saksi Korban didalam warung selanjutnya Saksi Korban di seret oleh Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI  keluar dari warung dan kembali Saksi Korban dipukuli berkali-kali dengan menggunakan tangan dan kaki mereka secara bersama-sama sempai dengan ada orang yang melerai Saksi Korban dan selanjutnya Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI langsung melarikan diri dan Saksi Korban pun dibawa pulang kerumah Saksi Korban.
  • Bahwa tempat Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI terhadap pemukulan kepada Saksi Korban merupakan tempat umum karena di warung yang berada dipinggir jalan raya umum sehingga mudah dikunjungi oleh masyarakat.
  • Bahwa Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kanan.
  • Bahwa peran Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI dalam melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban yakni bersama sama melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian.
  • Bahwa Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI melakukan dan pemukulan terhadap Saksi Korban hanya menggunakan tangan kosong. Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban berkali-kali yang dilakukan mereka secara bergantian dan mengenai bagian tubuh Saksi Korban bagian kepala, muka, dada, punggung.
  • Bahwa pada saat Saksi Korban dianiaya dan dipukuli Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI yakni pandangan Saksi Korban tidak terhalang oleh benda apapun sehingga Saksi Korban melihatnya dengan jelas.
  • Bahwa keadaan cuaca pada saat Saksi Korban dipukuli Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI adalah malam hari yang diterangi oleh cahaya lampu warung sehingga perbuatan tersebut terlihat jelas oleh Saksi Korban.
  • Bahwa pada Saat pada saat Saksi Korban dianiaya dan dipukuli oleh Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI secara bergantian yakni Saksi Korban tidak ada melakukan perlawanan melainkan hanya berusaha melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa JUMRI dan terdakwa RAMLI baru ditangkap bulan Mei 2024 dikarenakan jarang pulang ke rumah. Pada saat ditangkap oleh Anggota Polsek Aluh-aluh, Polsek Gambut dan Polsek Kertak Hanyar, terdakwa JUMRI berada di rumah terdakwa JUMRI, sedangkan terdakwa RAMLI di jalan desa bunipaj, aluh-aluh, sedang menuju rumah terdakwa JUMRI. 
  • Bahwa Upaya Perdamaian telah dilakukan oleh Keluarga Terdakwa IJUM dan Terdakwa RAMLI bulan Mei 2024 setelah terdakwa JUMRI dan terdakwa RAMLI ditahan, namun tidak terdapat kesepakatan dikarenakan terdakwa JUMRI dan terdakwa RAMLI tidak sanggup membayar ganti rugi yang diajukan Saksi Korban.
  • Bahwa terdakwa JUMRI dan terdakwa RAMLI pernah ditahan. Terdakwa JUMRI ditahan selama 1 Tahun Dan 3 Bulan sedangkan terdakwa RAMLI ditahan selama 8 bulan.

 

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya