Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2023/PN Mtp | Syakhruji Rakhmadani | 1.Ahmad Helmi 2.Nafisah 3.M. Fauziannor 4.Muhammad Habibi 5.Bank Muamalat Cabang Banjarmasin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2023/PN Mtp | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat tersebut sebagai perbuatan wanprestasi) dengan segala konsekuensi hukumnya. 4.Menetapkan dan menghukum Para Tergugat telah wanprestasi dan merugikan hak Penggugat secara materiil sebesar Rp 835.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan harus dibayar secara tunai, dengan rincian sebagai berikut: 5.Menetapkan dan menghukum Para Tergugat telah wanprestasi dan merugikan hak Penggugat secara immateriil ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan harus dibayar secara tunai. 6.Menetapkan dan menghukum Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah dan bangunan rumah dan gudang yang ada diatasnya kepada Penggugat tanpa beban apapun. 7.Menetapkan dan mengizinkan kepada Penggugat untuk memproses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor 01042 atas nama Ahmad Helmi, seluas sekitar 218 meter persegi dan luas bangunan 60 meter persegi, terletak di Jalan Sekumpul Komplek Anggerk Regency Kav. 1 RT 05 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dari atas nama Tergugat 1 (Ahmad Helmi) kepada atas nama Penggugat (Syakhruji Rakhmadani) di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan/atau melalui Kantor Notaris Kabupaten Banjar. 8.Menetapkan dan memerintahkan Tergugat 5 dan Para Turut Tergugat untuk menunda melakukan perbuatan hukum dan/atau pelaksanaan eksekusi lelang atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01042 atas nama Ahmad Helmi, seluas sekitar 218 meter persegi dan luas bangunan 60 meter persegi, terletak di Jalan Sekumpul Komplek Anggerk Regency Kav. 1 RT 05 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 9.Menghukum Para Turut Tergugat mentaati atau mematuhi putusan pengadilan ini. 10.Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat baik bergerak dan/atau tidak bergerak, baik yang ada atau yang akan ada di kemudian hari. 11.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini dengan suka rela dan dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai memenuhi kewajibannya sejak putusan ini. 12.Menghukum Para Tergugat agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. 13.Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |