Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH, S.H., M.H.
2.DIAN NURMAWATI HADIJAH, SP, SH.
MUHAMMAD ARLY alias ARLI bin M. YASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2980/O.3.13/EOH.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH, S.H., M.H.
2DIAN NURMAWATI HADIJAH, SP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARLY alias ARLI bin M. YASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
“UNTUK KEADILAN” P-29
 
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-114/MARTA/Eoh.2/10/2020
Terdakwa  :
 
a. Nama Lengkap : MUHAMMAD ARLY ALS ARLI BIN (ALM) M. YASIR
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 08 Agustus 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pulau Laut No. 15 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Antasan Besar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
Lain-lain : -
 
b. Riwayat Penahanan RUTAN oleh :
1 Penyidik sejak : 17 September 2020 s/d 06 Oktober 2020
2 diperpanjang PU sejak : 07 Oktober 2020 s/d 15 November 2020
3 Penuntut Umum sejak : 12 Desember 2020 s/d 01 Desember 2020
 
c. Dakwaan : ………………………………………………..
 
 
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARLY ALS ARLI BIN (ALM) M. YASIR pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu malam yang masih dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar tepatnya di dalam sebuah langar Raudatul Khairod atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa berawal pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa sedang beristirahat di dalam langgar Raudatul Khairod kemudian Terdakwa turun melewati tangga untuk melihat ruangan kosong dilantai bawah langgar kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda tinjak warna putih kombinasi pink merek Ponix yang dalam keadaan tidak terkunci lalu Terdakwa membawa 1 buah sepeda tersebut keluar dari langgar tanpa sepengatuan ataupun seizin dari Saksi RHOBIATUL ADAWIYAH kemudian 1 (satu) unit sepeda tersebut dibawa dan dinaiki oleh Terdakwa kemudian tidak jauh dari langgar tersebut Terdakwa diamankan warga dan dibawa ke Polsek Martapura Timur. 
• Akibat perbuatan Terdakwa Saksi RHOBIATUL ADAWIYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
  ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Martapura, 12 November 2020
JAKSA PENUNTUT UMUM
 
 
 
JOKO FIRMANSYAH S.H., M.H
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199211052018011003
Pihak Dipublikasikan Ya