Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan Penambangan Galian C di Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.000.000.000 ( sebelas Milyar Rupiah )
4.Menetapkan putusan-putusan dalam perkara ini sebagai putusan serta merta yang dapat dilaksanakan walaupun ada upaya-upaya hukum yang ditempuh dikemudian hari (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |