Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
DEDDY SUKMA bin M.RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-737/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY SUKMA bin M.RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkDEDDY SUKMA bin M.RAMLI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa DEDDY SUKMA Bin M. RAMLI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan yang beralamatkan di Desa Pemakuan Rt 07 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa memesan sabu-sabu dari sdr AMAT pada hari selasa tanggal 30 januari 2024 dengan paketan sabu sebanyak kurang lebih 1 gram dengan harga Rp. 1.300.000 kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa membagi sabu-sabu 1 gram tersebut untuk dijadikan paketan kecil yaitu sebanyak 15 paket kecil dan sudah laku terjual sebanyak 13 paket sabu-sabu dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 500.000 dan tersisa 2 paket kecil sabu yang belum laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 12.35 WITA Terdakwa menerima pesanan sabu-sabu dari seseorang yang bernama sdr WAWAN melalui chat whatsupp yang ingin membeli paket kecil sabu-sabu seharga Rp.100.000 namun Terdakwa saat itu menjelaskan paketan sabu-sabu milik Terdakwa yang tersedia sebesar harga Rp. 150.000. 
  • Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Sungai Tabuk menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu di sekitar jalan Martapura Lama Desa Sungai Tabuk Kota Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar tepatnya di Simpang Tiga pasar Desa Sungai Tabuk Kota lalu Saksi Dedi dan Saksi Ade beserta rekan Polsek Sungai Tabuk melakukan patroli di wilayah tersebut dan pada saat melakukan patroli, Saksi Dedy dan Saksi Ade melihat Terdakwa yang saat itu melintas sambil mengendarai sepeda motor kemudian saksi dedy dan Saksi Ade berserta Anggota unit Reskrim Sungai Tabuk langsung memberhentikannya lalu Saksi Ade dan Saksi Wira melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan saat itu tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian Saksi Dedy dan Saksi Ade melakukan pemeriksaan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A04 warna hitam milik Terdakwa yang di dalamnya berisi percakapan via whatshap adanya pemasanan / transaksi sabu-sabu melihat hal tersebut kemudian saksi ade dan Saksi dedy bersama anggota unit Reskrim Sungai Tabuk langsung membawa Terdakwa ke rumah kontrakannya di Desa Pemakuan Rt 07 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu Sabu yang berada di Ransel warna hitam yang tergantung di dinding rumah, uang tunai senilai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang saat itu ada di dalam saku celana yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa kemudian selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Gambut dengan hasil 2 (dua) Paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,44 gram (berat bersih 0,1 gram) disisihkan untuk uji laboratories dengan berat 0,01 gram kemudian untuk pembuktian ke pengadilan tersisa dengan berat 0,09 gram. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0100 tertanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polsek Sungai Tabuk dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina golongan I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) Paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,44 gram (berat bersih 0,1 gram) disisihkan untuk uji laboratories dengan berat 0,01 gram kemudian untuk pembuktian ke pengadilan tersisa dengan berat 0,09 gram tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menguasai maupun menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DEDDY SUKMA Bin M. RAMLI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan yang beralamatkan di Desa Pemakuan Rt 07 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Anggota Kepolisian Sektor Sungai Tabuk menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu di sekitar jalan Martapura Lama Desa Sungai Tabuk Kota Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar tepatnya di Simpang Tiga pasar Desa Sungai Tabuk Kota lalu Saksi Dedi dan Saksi Ade (Anggota Kepolisian Sektor Sungai Tabuk) beserta rekan Polsek Sungai Tabuk lainnya melakukan patroli di wilayah tersebut dan pada saat melakukan patroli, Saksi Dedy dan Saksi Ade melihat Terdakwa yang saat itu melintas sambil mengendarai sepeda motor kemudian saksi dedy dan Saksi Ade berserta Anggota unit Reskrim Sungai Tabuk langsung memberhentikannya lalu Saksi Ade dan Saksi Wira melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan saat itu tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian Saksi Dedy dan Saksi Ade melakukan pemeriksaan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A04 warna hitam milik Terdakwa yang di dalamnya berisi percakapan via whatshap adanya pemasanan / transaksi sabu-sabu melihat hal tersebut kemudian saksi ade dan Saksi dedy bersama anggota unit Reskrim Sungai Tabuk langsung membawa Terdakwa ke rumah kontrakannya di Desa Pemakuan Rt 07 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu Sabu yang berada di Ransel warna hitam yang tergantung di dinding rumah, uang tunai senilai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang saat itu ada di dalam saku celana yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa kemudian selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Gambut dengan hasil 2 (dua) Paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,44 gram (berat bersih 0,1 gram) disisihkan untuk uji laboratories dengan berat 0,01 gram kemudian untuk pembuktian ke pengadilan tersisa dengan berat 0,09 gram. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0100 tertanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polsek Sungai Tabuk dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina golongan I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) Paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,44 gram (berat bersih 0,1 gram) disisihkan untuk uji laboratories dengan berat 0,01 gram kemudian untuk pembuktian ke pengadilan tersisa dengan berat 0,09 gram tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menguasai maupun menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya